Istri Mantan Ketua DPRD Jabar Laporkan Dugaan Intimidasi, Kuasa Hukum Desak SP3
Endang Kusumawaty Minta Perlindungan Tim Reformasi Polri, Klaim Jadi Korban Kriminalisasi Berulang
PANGKALPINANGPOST.COM, Bandung – Endang Kusumawaty, istri mantan Ketua DPRD Provinsi Jawa Barat Irfan Suryanegara, mengajukan permohonan perlindungan hukum kepada Tim Reformasi Polri melalui kuasa hukumnya. Pengaduan itu terkait dugaan kriminalisasi dan intimidasi yang dialaminya secara berulang kali dalam proses hukum yang sedang bergulir. Permohonan perlindungan tersebut disampaikan tim hukum yang terdiri dari Ronny Perdana Manullang dan Rifmi Ramdhani melalui surat tertulis pada 4 Desember 2025. Saat ini, Endang menjalani penahanan di Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung. Senin (8/12/2025)
Dalam surat pengaduan yang dikutip redaksi, kuasa hukum Endang menegaskan bahwa klien mereka terus mendapat intimidasi dari pihak-pihak tertentu, termasuk diduga oknum anggota Polri maupun pejabat yang tidak benar.
“Bahwa klien kami diduga terus mendapatkan intimidasi-intimidasi oleh Sdr. Stelly Gandawidjaja dan diduga dengan cara melalui oknum-oknum anggota Polri atau pejabat-pejabat yang tidak benar,” tulis pengaduan tersebut.
Kasus ini berawal dari laporan Stelly Gandawidjaja terhadap Endang dan suaminya, Irfan Suryanegara, atas dugaan penipuan dan penggelapan. Di tingkat Pengadilan Negeri, baik Irfan maupun Endang sempat divonis bebas karena tidak terbukti bersalah. Namun, kasus ini terus dipaksakan hingga Peninjauan Kembali (PK), dengan putusan yang menimbulkan kontroversi karena berbeda secara signifikan.
Dalam Putusan PK Nomor 97, Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara kepada Irfan, namun secara tegas menyatakan Irfan tidak terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang dan memerintahkan seluruh barang bukti nomor 1 sampai 146 dikembalikan kepada pihak yang berhak. Sementara itu, dalam Putusan PK Nomor 113, MA menjatuhkan hukuman enam tahun penjara kepada Endang dan menyatakan ia terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Ironisnya, barang bukti nomor 1 hingga 110 justru diperintahkan dikembalikan kepada pelapor, yang kemudian memicu polemik baru di tengah publik dan kalangan hukum.
Kuasa hukum Endang menilai eksekusi terhadap aset dan sertifikat tanah telah dilakukan sebelum seluruh proses PK benar-benar tuntas. Tercatat tujuh aset sudah diserahkan kepada pelapor, padahal Putusan PK Irfan menegaskan seluruh barang bukti harus dikembalikan kepada pihak yang sah. Pelapor kemudian melayangkan somasi agar sertifikat tanah diserahkan, namun kuasa hukum Endang menegaskan eksekusi hanya dapat dilakukan berdasarkan perintah pengadilan atau kejaksaan.
Tidak hanya itu, Endang kembali dilaporkan ke Bareskrim Polri melalui LP No. LP/B/497/X/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI tanggal 9 Oktober 2025 dan SPDP No. B/SPDP/254/XI/RES.1.11./2025/Dittipideksus tanggal 24 November 2025 atas dugaan penggelapan dan pencucian uang terkait sertifikat tanah yang sedang dalam sengketa perdata di tingkat kasasi. Kuasa hukum menegaskan bahwa sertifikat tersebut berdasarkan amar Putusan PK Nomor 97 seharusnya dikembalikan kepada Endang, bukan pelapor.
“Bahwa klien kami tidak mengerti permasalahan dan tidak pernah berkomunikasi langsung oleh Sdr. Stelly Gandawidjaja. Klien kami hanya seorang ibu rumah tangga,” tulis kuasa hukum dalam suratnya.
Selain itu, mereka juga menyoroti dugaan kejanggalan serius dalam proses penyidikan, termasuk penerimaan laporan yang dinilai tidak semestinya, pemanggilan yang cacat prosedur, dan penerbitan SPDP tanpa pemeriksaan lanjutan sebagaimana diatur dalam KUHAP.
Surat pengaduan menjelaskan beberapa dugaan pelanggaran prosedur, antara lain laporan seharusnya tidak diterima oleh Mabes Polri karena pengajuan sertifikat hanya dapat dilakukan melalui eksekusi/perintah pengadilan atau kejaksaan. Panggilan pemeriksaan tidak diberikan secara langsung dan kurang dari tiga hari dari penjadwalan, melanggar ketentuan Pasal 227 KUHAP. SPDP juga diterbitkan tanpa memberikan kesempatan kedua kepada Endang untuk memberikan keterangan dengan didampingi pengacara.
Sehubungan dengan hal tersebut, tim hukum Endang meminta Tim Reformasi Polri membentuk tim investigasi untuk menelusuri dugaan pelanggaran prosedur dan oknum-oknum yang tidak benar dalam proses hukum ini. Mereka juga mendesak diterbitkannya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas laporan yang menjerat Endang. “Bahwa dengan ini patut diduga adanya oknum yang tidak benar di tubuh Polri yang perlu kita benahi bersama guna mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap marwah Polri dan menegakkan keadilan secara benar,” tulis surat pengaduan.
Pengaduan tim hukum Endang juga ditembuskan ke Presiden RI, Komisi III DPR, Kapolri, Divisi Propam Polri, Kompolnas, Komnas HAM, dan Komnas Perempuan. Langkah ini dilakukan sebagai bentuk permintaan pengawasan atas proses hukum yang dianggap sarat kejanggalan dan berpotensi merugikan klien mereka.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Endang Kusumawaty belum menerima tanggapan resmi dari Tim Reformasi Polri maupun pihak-pihak terkait. Namun, kuasa hukum menegaskan bahwa langkah ini merupakan upaya untuk memastikan perlindungan hukum, menegakkan prinsip keadilan, dan menghentikan kriminalisasi yang dialami Endang. (Sumber: rmol.id, Editor: Pangkalpinang Post)