Take a fresh look at your lifestyle.

Sengketa Lahan Warisan Memanas, Kustolani Desak Camat Jebus Batalkan Surat Tanah

Kustolani Pertanyakan Legalitas Surat Tanah di Jebus, Dugaan Tumpang Tindih Makin Menguat

0 2

PANGKALPINANGPOST.COM, JEBUS — Sengketa lahan warisan kembali mencuat di Kecamatan Jebus, Kabupaten Bangka Barat. Kustolani (58), warga Desa Air Kuang, secara terbuka mempertanyakan dasar hukum penerbitan sejumlah surat tanah yang diduga berada di atas lahan milik orang tuanya, almarhum H. Abdullah. Selasa (28/4/2026)

Persoalan ini bukan sekadar klaim sepihak. Kustolani menyebut, pihaknya telah melayangkan surat resmi sejak 8 Mei 2025 kepada pemerintah setempat, namun hingga kini belum mendapatkan jawaban yang memadai. Kondisi tersebut memicu kekecewaan dan memperkuat dugaan adanya cacat administrasi dalam proses penerbitan dokumen kepemilikan lahan tersebut.

“Sudah hampir satu tahun kami menunggu penjelasan, tapi tidak ada kejelasan. Ini yang membuat kami bertanya-tanya, apa dasar penerbitan surat tanah itu?” ujar Kustolani kepada jejaring media KBO Babel, Selasa (28/4/2026).

Dalam surat keberatan terbarunya, Kustolani secara tegas meminta penjelasan kepada Camat Jebus dan Kepala Desa Sungai Buluh terkait penerbitan surat tanah atas nama Bahtiar, Jauhria, Maman, Suparudin (Bujang), Ridwan, dan Paina. Ia juga menyoroti adanya aktivitas di lahan tersebut oleh sejumlah pihak, termasuk Akiun Andriyanto dan Johan Aping.

Menurutnya, lahan yang disengketakan merupakan bagian dari kebun milik keluarganya yang telah dikuasai secara turun-temurun. Untuk memperkuat klaim tersebut, Kustolani turut melampirkan berbagai dokumen historis, mulai dari kwitansi jual beli sejak tahun 1970-an hingga bukti pembayaran pajak bumi dan bangunan (PBB) atas nama keluarganya.

Tak hanya itu, ia juga menyertakan surat ukur tahun 1982 serta telaah kawasan dari BPKH-TL Wilayah XIII Pangkalpinang tahun 2023, yang diduga menunjukkan adanya tumpang tindih penerbitan surat tanah di dalam kawasan tersebut.

“Kami tidak asal bicara. Semua bukti kami lampirkan, mulai dari riwayat tanah, kwitansi jual beli, hingga bukti pajak. Ini menunjukkan bahwa lahan itu memang milik orang tua kami,” tegasnya.

Kustolani juga mempertanyakan transparansi pemerintah desa dan kecamatan dalam proses administrasi pertanahan. Ia menilai, jika benar surat tanah tersebut diterbitkan tanpa verifikasi yang jelas, maka hal itu berpotensi melanggar prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.

Dalam suratnya, ia bahkan mengutip sejumlah regulasi sebagai dasar keberatan, di antaranya Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi, serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terbaru.

“Kami hanya ingin keadilan. Kalau memang ada kekeliruan, kami minta surat tanah itu dicabut atau dibatalkan,” ujarnya.

Menariknya, di tengah memanasnya polemik tersebut, upaya mediasi kembali dilakukan oleh pihak Kecamatan Jebus pada hari yang sama. Kustolani bersama keluarga dan pihak-pihak terkait dipertemukan guna mencari solusi terbaik atas sengketa yang berlarut-larut ini.

Namun demikian, belum ada titik temu yang signifikan dari proses mediasi tersebut. Kustolani menegaskan, pihaknya tetap membuka ruang dialog, tetapi tidak akan mundur dalam memperjuangkan hak atas tanah warisan keluarganya.

“Mediasi kami ikuti, tapi prinsipnya jelas: kami ingin kejelasan hukum dan keadilan. Jangan sampai hak kami hilang karena proses yang tidak transparan,” katanya.

Kasus ini menambah daftar panjang konflik agraria di Bangka Belitung yang kerap berakar pada persoalan administrasi dan lemahnya pengawasan. Jika tidak ditangani secara serius dan transparan, bukan tidak mungkin konflik serupa akan terus berulang dan memicu ketegangan di tengah masyarakat.

Kini, publik menanti langkah tegas dari pemerintah setempat. Apakah akan ada evaluasi terhadap penerbitan surat tanah tersebut, atau justru polemik ini akan berlarut tanpa kepastian? Yang jelas, bagi Kustolani dan keluarganya, perjuangan belum berakhir. (KBO Babel)

Leave A Reply

Your email address will not be published.