Dituding Dalangi Demo PT Timah, Gubernur Babel Pastikan Polisikan Batara Harahap
Nama Dicatut sebagai Dalang Aksi PT Timah, Gubernur Hidayat Arsani Tempuh Jalur Hukum
PANGKALPINANGPOST.COM, Bangka Belitung – Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Hidayat Arsani, memastikan akan melaporkan konten kreator Batara Harahap ke Polda Kepulauan Bangka Belitung atas dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran informasi palsu. Laporan itu menyusul tudingan Batara yang menyebut Hidayat sebagai dalang aksi demonstrasi di Kantor PT Timah pada 6 Oktober 2025. Senin (8/12/2025)
Hidayat menegaskan tuduhan tersebut sama sekali tidak benar. Ia menyatakan tidak pernah memberi arahan, dukungan dana, ataupun instruksi dalam bentuk apa pun kepada pihak yang melakukan aksi unjuk rasa. Menurutnya, demonstrasi merupakan hak warga yang dilindungi undang-undang, namun tidak boleh disertai tuduhan yang tidak berdasar.
“Itu tidak benar. Aksi demo silakan saja, itu hak masyarakat. Tapi saya tidak pernah memberi uang atau mengarahkan aksi tersebut. Apalagi saat itu ada kunjungan Presiden Prabowo,” ujar Hidayat saat dihubungi Minggu (7/12/2025).
Gubernur menambahkan, rencana pelaporan ke Polda Babel akan dilakukan dalam waktu dekat sebagai bentuk pembelaan terhadap kehormatannya.
“Tidak benar. Besok ku lapor ke Polda,” tegasnya.
Ia juga menyebut bahwa Batara sebelumnya pernah melontarkan tuduhan serupa kepada tokoh lain.
“Dulu dia menyerang Pak BPJ, sekarang saya pula,” katanya.
Dalam video berdurasi sekitar empat menit yang diunggah melalui akun TikTok @bataraharahapp, Batara menyebut Hidayat sebagai pihak yang “paling bertanggung jawab” atas kericuhan di lingkungan PT Timah. Batara juga mengklaim adanya pertemuan yang disebut sebagai sumber instruksi aksi massa, yang dinarasikan berlangsung di rumah pribadi Gubernur dan berkaitan dengan ketidakpuasan terhadap manajemen PT Timah.
Seluruh klaim tersebut dibantah secara tegas oleh Hidayat Arsani. Ia menilai narasi yang disampaikan Batara tidak memiliki dasar fakta dan berpotensi menyesatkan publik. Menurutnya, tuduhan tersebut telah merusak nama baik, baik secara pribadi maupun sebagai kepala daerah.
Jika laporan resmi diajukan, sejumlah pasal dinilai berpotensi dikenakan kepada Batara Harahap. Dari sisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik hasil revisi, Pasal 27 ayat (3) mengatur tentang pencemaran nama baik di ruang digital sebagai delik aduan. Selain itu, Pasal 28 ayat (2) mengatur larangan penyebaran informasi yang menimbulkan kebencian atau permusuhan.
Dari sisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang baru, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, terdapat Pasal 263 hingga 268 yang mengatur mengenai penyerangan kehormatan dan tuduhan fitnah. Konsekuensi hukum dari ketentuan tersebut dapat berupa penyelidikan, pemeriksaan barang bukti digital, hingga pemanggilan para pihak untuk dimintai klarifikasi.
Meski demikian, Hidayat tetap menegaskan bahwa pemerintah daerah menghormati kebebasan masyarakat dalam menyampaikan pendapat di muka umum. Hak tersebut dijamin dalam Pasal 28E UUD 1945 serta Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Namun, kebebasan itu menurutnya tidak boleh disalahgunakan untuk menyebarkan fitnah.
“Jangan lempar fitnah sembarangan. Semua ada pertanggungjawabannya,” tutup Hidayat dengan nada tegas.
Hingga berita ini diturunkan, Batara Harahap belum memberikan tanggapan resmi terkait rencana pelaporan tersebut maupun bantahan dari pihak Gubernur Kepulauan Bangka Belitung. Kepolisian Daerah Bangka Belitung sendiri menyatakan akan memproses setiap laporan masyarakat sesuai prosedur yang berlaku.
Proses awal biasanya diawali dengan penerimaan laporan, klarifikasi awal, serta pengumpulan bukti pendukung, termasuk jejak digital unggahan video dan komentar yang beredar di berbagai platform media sosial. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan ada tidaknya unsur pidana dalam peristiwa tersebut secara objektif. (Sumber: Djituberita.com, Editor: KBO Babel)