Take a fresh look at your lifestyle.

Babak Baru Dugaan Korupsi SPPD DPRD Pangkalpinang, Penyidik Mulai Tahap Analisis

Kasus Dugaan Korupsi SPPD DPRD Pangkalpinang Memanas, Masuk Tahap Analisis Setelah Semua Anggota Diklarifikasi

0 2

PANGKALPINANGPOST.COM, PANGKALPINANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Pangkalpinang terus mendalami dugaan tindak pidana korupsi terkait penggunaan anggaran Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) di lingkungan Sekretariat DPRD Kota Pangkalpinang. Perkembangan terbaru, seluruh anggota DPRD Kota Pangkalpinang dilaporkan telah memenuhi panggilan jaksa untuk memberikan klarifikasi. Selasa (28/4/2026)

Pemeriksaan tersebut berlangsung bertahap sejak awal Maret hingga pertengahan April 2026. Selain anggota DPRD aktif, sejumlah mantan anggota dewan juga turut dimintai keterangan sebagai bagian dari proses pengumpulan data dan bahan keterangan oleh tim Kejari Pangkalpinang.

Kasi Intelijen Kejari Pangkalpinang, Anjasra Karya, membenarkan bahwa seluruh pihak yang dijadwalkan telah hadir memenuhi panggilan penyidik. Menurutnya, langkah tersebut dilakukan untuk memetakan penggunaan anggaran perjalanan dinas tahun 2024 dan 2025 di lingkungan Sekretariat DPRD Kota Pangkalpinang.

“Seluruh anggota DPRD Pangkalpinang dan pihak sekretariat daerah sudah kita klarifikasi. Masalah hasilnya belum bisa saya jelaskan saat ini,” ujar Anjasra saat dikonfirmasi, Senin (27/4/2026).

Ia menambahkan, saat ini tim penyelidik tengah memasuki tahapan penting, yakni menganalisis seluruh hasil klarifikasi serta menelaah dokumen yang telah dikumpulkan selama hampir dua bulan proses pemanggilan berlangsung.

“Tindak lanjutnya, kami sedang menganalisis seluruh hasil klarifikasi yang didapat,” lanjutnya.

Menurut Kejari, proses klarifikasi ini merupakan bagian dari tahapan pengumpulan keterangan (pulket) dan pengumpulan data (puldata). Tahapan tersebut dilakukan guna memastikan ada atau tidaknya unsur penyimpangan dalam penggunaan dana perjalanan dinas yang bersumber dari APBD.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut penggunaan anggaran negara di lembaga legislatif daerah. Jika nantinya ditemukan indikasi perbuatan melawan hukum, maka perkara tersebut dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan.

Berdasarkan data yang dihimpun, jadwal pemanggilan dilakukan secara bertahap dengan memanggil beberapa anggota DPRD setiap harinya. Pada Maret 2026, pemanggilan dimulai terhadap Riska Amelia dan Siti Aisyah pada 10 Maret, disusul Dwi Pramono pada 11 Maret.

Kemudian pada 12 Maret, Kejari memanggil Sukardi, Panji Akbar, dan Achmad Faizal. Setelah itu, pemanggilan berlanjut pada 30 Maret terhadap Dio Febrian, Rocky Husada, serta M. Belia Murantika. Sehari berikutnya, 31 Maret, giliran Muhammad Iqbal, Daryanto, dan Pamenangi dimintai keterangan.

Memasuki April 2026, pemanggilan kembali dilakukan. Pada 1 April, Kejari memanggil Eko Suprasetyo, Ediyansyah, dan Asri. Lalu pada 6 April, sejumlah nama hadir, yakni M. Reza Irsyadillah, Sumardan, Hasan Basry, Syahrumadhon, Arnadi, serta Dessy Ayutrisna yang diketahui merupakan mantan anggota DPRD sekaligus Wakil Wali Kota Pangkalpinang.

Selanjutnya pada 7 April, Feri Arsani dan Andi dimintai klarifikasi. Pada 8 April, Zulfriandy menjalani pemeriksaan. Tanggal 9 April, giliran Nursamsi dan Rosalina hadir. Kemudian 13 April, Kejari memanggil Adi Irawan dan Yuri Sagali. Sementara pada 20 April, tiga nama terakhir yang dipanggil yakni Bangun Jaya, Abang Hertza, dan Hibir.

Dengan rampungnya seluruh agenda klarifikasi, kini fokus Kejari tertuju pada sinkronisasi antara keterangan para pihak dengan dokumen administrasi dan laporan penggunaan anggaran yang telah disita atau diminta dari instansi terkait.

Hingga berita ini diturunkan, Kejari Pangkalpinang belum menetapkan tersangka dalam perkara tersebut. Nilai potensi kerugian negara yang mungkin timbul juga belum diumumkan secara resmi karena masih menunggu hasil pendalaman lanjutan.

Masyarakat kini menanti hasil kerja Kejari Pangkalpinang dalam mengusut dugaan kasus ini secara profesional dan transparan. Penanganan perkara tersebut dinilai penting sebagai bentuk pengawasan terhadap penggunaan anggaran publik serta upaya memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih.

Jika ditemukan unsur pidana, publik berharap penegakan hukum dilakukan tanpa pandang bulu terhadap siapa pun yang terlibat. Sebaliknya, apabila tidak ditemukan pelanggaran, Kejari diharapkan dapat menyampaikan hasilnya secara terbuka demi menjaga kepercayaan masyarakat. (Sumber : wowbabel.com, Editor : KBO Babel)

Leave A Reply

Your email address will not be published.