Take a fresh look at your lifestyle.

Dedy Yulianto Seret Dua Mantan Pimpinan DPRD Babel, Ungkap Dugaan Korupsi Tunjangan Transportasi

Tak Ingin Sendiri, Dedy Beberkan Dugaan Penyalahgunaan Kendaraan Dinas oleh Tony Purnama dan M Amin

0 31

PANGKALPINANGPOST.COM, PANGKALPINANG — Mantan Wakil Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Dedy Yulianto, kembali membuat kejutan di tengah proses hukum yang sedang membelitnya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pangkalpinang. Seolah menyanyikan lagu lawas “Tak Ingin Sendiri”, Dedy kini menyeret dua mantan koleganya sesama mantan anggota DPRD Babel, yakni Tony Purnama dari PPP dan M Amin dari Gerindra, untuk ikut bertanggung jawab dalam perkara dugaan korupsi tunjangan transportasi dan penggunaan kendaraan dinas. Selasa (9/12/2025)

Langkah itu dilakukan Dedy melalui dua pucuk testimoni tertulis yang ditujukan langsung kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Babel, Sila Pulungan, sekaligus dibuka aksesnya untuk wartawan. Testimoni tersebut disampaikan oleh penasihat hukum Dedy, Nina Iqbal, kepada awak media. Nina menegaskan bahwa kliennya membuka fakta dugaan keterlibatan dua pimpinan DPRD lainnya yang menurutnya menikmati fasilitas negara secara tidak sah, serupa dengan perkara yang kini menjerat dirinya.

Dalam dua surat testimoninya yang ditandatangani langsung, Dedy merinci secara jelas kendaraan dinas yang digunakan serta nilai uang negara yang diduga dinikmati oleh kedua rekannya itu. Dedy menegaskan bahwa apa yang mereka lakukan telah menimbulkan kerugian keuangan negara, karena menggunakan kendaraan dinas namun tetap menerima tunjangan transportasi, sebuah praktik yang dilarang aturan.

Tony Purnama Diduga Nikmati Rp 235,9 Juta

Dalam testimoninya, Dedy menyebut Tony Purnama, yang menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Babel periode 2018–2019 melalui mekanisme Pergantian Antar Waktu (PAW) menggantikan Amri Cahyadi, diduga menikmati penggunaan kendaraan dinas jenis Toyota Fortuner selama 16 bulan, yakni sejak Juni 2018 hingga September 2019.

Menurut hitungan yang disampaikan Dedy, selama rentang penggunaan tersebut Tony Purnama telah memperkaya diri senilai:

16 bulan × Rp 14.749.965 = Rp 235.999.440.

Kendaraan yang digunakan Tony merupakan mobil dinas yang sebelumnya dipakai Amri Cahyadi. Namun ketika Tony menjabat, ia disebut tetap menerima tunjangan transportasi meski menggunakan mobil dinas, sehingga dianggap menimbulkan kerugian negara.

M Amin Diduga Nikmati Rp 472 Juta

Dedy juga menyeret nama M Amin, mantan Pimpinan DPRD Babel periode 2019–2024 dari Partai Gerindra. Dalam testimoninya, Dedy menyebut nilai dugaan kerugian negara yang dinikmati Amin jauh lebih besar dibanding Tony.

Amin disebut menggunakan dua kendaraan dinas sekaligus — Mitsubishi Pajero Sport dan Toyota Fortuner — selama total 27 bulan masa jabatannya. Dari perhitungan yang dicantumkan, Amin diduga menikmati uang negara sebesar:

Rp 472.149.425.

Menurut Dedy, penguasaan dua kendaraan dinas sekaligus tetap diambilnya meskipun menerima tunjangan transportasi, sehingga dinilai sebagai praktik melawan hukum yang sama dengan perkara yang kini ia hadapi.

Dedy menegaskan dalam testimoninya:

“Bahwa menguasai dan menggunakan mobil dinas dengan tetap mengambil tunjangan transportasi tidak dibenarkan dan melanggar aturan.”

Dedy Yulianto Sendiri Sedang Jadi Terdakwa

Sementara itu, Dedy Yulianto sendiri kini tengah menjadi terdakwa dalam perkara dugaan korupsi penyalahgunaan tunjangan transportasi dan kendaraan dinas yang telah merugikan negara sebesar Rp 2,4 miliar. Ia sedang diadili oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fariz Oktan dan Eko Putra Astaman dari Kejaksaan Negeri Pangkalpinang.

Dalam dakwaan JPU, Dedy disebut memperkaya diri sebesar Rp 353.999.265, berdasarkan hasil audit resmi bernomor PE.03.03/SR/LHP-730/PW29/5/2022 tanggal 29 Desember 2022. Audit tersebut juga mengungkap nilai kerugian negara yang melibatkan dua mantan pimpinan DPRD lain, yakni:

Hendra Apollo: Rp 813.238.705

Amri Cahyadi: Rp 532.899.370

Keduanya telah lebih dahulu menjalani proses hukum dan kini status hukumnya telah inkrah.

Dedy didakwa dengan Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU No. 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, yang mengatur perbuatan memperkaya diri sendiri maupun orang lain secara melawan hukum dan turut serta dalam tindak pidana korupsi.

Tak Ingin Sendiri, Dedy Buka Nama Lain

Langkah Dedy membuka testimoni dan menyebut nama Tony serta Amin dianggap sebagai upayanya agar tidak dipersalahkan seorang diri dalam pusaran kasus korupsi tunjangan transportasi DPRD Babel. Menurut penasihat hukumnya, apa yang dilakukan kliennya adalah bentuk pengungkapan kebenaran mengenai praktik yang selama ini berlangsung secara masif di lingkungan pimpinan DPRD Babel.

Dengan merinci lamanya penggunaan kendaraan dinas dan perhitungan tunjangan yang tetap diterima para mantan pimpinan DPRD, Dedy berharap aparat penegak hukum menindaklanjuti dugaan keterlibatan dua nama yang ia sebutkan.

Kini, publik menunggu apakah langkah Dedy menyeret dua rekannya ini akan membuka babak baru dalam penanganan kasus yang telah menyeret banyak nama di lembaga legislatif Babel tersebut.

Pada akhirnya, Dedy Yulianto seperti sedang benar-benar “menyanyikan” lagu lawas Tak Ingin Sendiri, karena dia tidak mau menjadi satu-satunya yang menanggung akibat dalam kasus yang diduganya melibatkan banyak pihak. (Sumber : Koranbabelpos.id, Editor : KBO Babel)

Leave A Reply

Your email address will not be published.