Take a fresh look at your lifestyle.

Tipikor Timah Jilid II Jalan, Jilid I Masih Menggantung: Ke Mana Arah Penegakan Hukum di Babel?

Rp300 Triliun Kerugian Negara, Banyak Tokoh Belum Tersentuh: Publik Babel Menunggu Keberanian Aparat

0 29

 


PANGKALPINANGPOST.COM, BANGKA BELITUNG — Pengusutan kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tata Niaga Timah di wilayah IUP PT Timah Tbk periode 2015–2022 kembali bergerak. Kali ini, babak lanjutan yang kerap disebut sebagai Tipikor Timah Jilid II mulai berjalan melalui Kejaksaan Negeri Bangka Selatan (Kejari Basel). Langkah ini memunculkan kembali harapan publik akan pembongkaran aktor-aktor lain yang hingga kini belum tersentuh hukum, meski Tipikor Timah Jilid I telah inkrah dan menyeret sejumlah nama besar. Selasa (16/12/2025)

Namun demikian, muncul pertanyaan besar di tengah masyarakat Bangka Belitung. Apakah pengusutan lanjutan ini hanya berhenti di Bangka Selatan, atau akan diikuti oleh kejaksaan negeri lain di seluruh wilayah Babel. Pasalnya, perkara Tipikor Timah Jilid I sejak awal tidak berdiri pada satu kabupaten semata, melainkan melibatkan jaringan pertimahan lintas daerah, mulai dari Bangka Barat, Bangka Tengah, Bangka Induk, hingga Kota Pangkalpinang, bahkan merambah Pulau Belitung.

Publik masih mengingat bagaimana pada akhir 2023 lalu penyidik Kejaksaan Agung RI melakukan penggeledahan dan penyegelan di berbagai lokasi yang diduga terkait praktik tata niaga timah ilegal. Sejumlah rumah mewah, gudang pasir timah, hingga aset para cukong disegel. Langkah itu sempat menimbulkan optimisme bahwa pengusutan akan berlanjut hingga ke tingkat kolektor dan penampung besar.

Salah satu nama yang paling disorot adalah Agat, cukong timah asal Parit Tiga, Bangka Barat. Rumah mewah dan gudang penampungan pasir timah miliknya sempat disegel penyidik Kejagung. Selain Agat, nama-nama lain seperti Tomi, Athaw, hingga Rizal Mutakin juga disebut-sebut masuk radar penyidikan. Namun hingga kini, status hukum para kolektor tersebut masih belum jelas. Tidak ada pengumuman resmi apakah mereka telah ditetapkan sebagai tersangka, saksi, atau justru tidak lagi diproses.

Padahal, Kapuspenkum Kejagung RI saat itu, Anang Supriatna, secara terbuka menyatakan bahwa pengusutan akan berlanjut ke tingkat penampung atau kolektor. Ia menyebut, setelah perkara tata niaga timah tahap pertama inkrah, penyidikan baru akan dimulai untuk pihak-pihak di bawahnya. Pernyataan itu kini kembali dipertanyakan, mengingat senyapnya informasi lanjutan terkait para kolektor.

Selain kolektor, sorotan tajam juga tertuju pada lingkar terpidana Harvey Moeis. Suami artis Sandra Dewi itu telah divonis 20 tahun penjara dan diwajibkan membayar uang pengganti Rp420 miliar. Fakta persidangan mengungkap bahwa dana ratusan miliar tersebut dikumpulkan dari para bos smelter dengan dalih CSR untuk masyarakat Bangka Belitung. Dana itu kemudian digunakan untuk kepentingan pribadi dan keluarga. Kondisi ini memunculkan pertanyaan publik mengapa pihak-pihak yang diduga menikmati aliran dana tersebut, termasuk Sandra Dewi dan dua adik iparnya, hingga kini belum berstatus tersangka.

Dalam persidangan, Harvey Moeis juga kerap menyebut adanya sosok “wasit” misterius yang digunakan untuk menekan para pengusaha smelter. Sosok ini disebut memiliki posisi strategis, namun identitas dan perannya belum pernah diungkap secara terang. Jaksa bahkan membacakan percakapan grup WhatsApp “New Smelter” yang mengindikasikan adanya pengaturan harga bijih timah oleh PT Timah, meski Harvey selalu berkelit saat diminta menjelaskan lebih jauh.

Nama lain yang tak kalah penting adalah Anggraeni, istri almarhum Suparta, Direktur Utama PT Refined Bangka Belitung (RBT). Dalam fakta persidangan terungkap bahwa sejumlah transaksi PT RBT, termasuk pembayaran penyewaan alat processing dan transaksi lainnya, dilakukan melalui rekening Anggraeni. Rekening tersebut bahkan menerima dana triliunan rupiah, sementara Anggraeni tercatat sebagai komisaris di perusahaan tersebut. Namun hingga kini, status hukumnya juga belum jelas.

Demikian pula dengan Adam Marcos, General Affair PT RBT, yang mengakui adanya 456 transaksi senilai Rp183 miliar terkait pembelian bijih timah dengan PT Timah. Kesaksiannya di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menimbulkan kecurigaan adanya peran lebih jauh, termasuk dugaan perintangan penyidikan. Hakim bahkan sempat menegurnya agar berkata jujur karena berpotensi menjadi terdakwa.

Nama terakhir yang terus menjadi tanda tanya besar adalah Tetian Wahyudi. Oknum wartawan yang menjabat Dirut CV Salsabila Utama ini disebut menerima aliran dana hingga Rp1 triliun. Berbeda dengan lainnya, Tetian disebut memiliki jalur langsung ke eks direksi PT Timah, yakni Muchtar Riza Pahlevi Tabrani dan Emil Ermindra. Hingga kini, Tetian belum pernah diperiksa dan keberadaannya tidak diketahui, memunculkan dugaan kuat adanya upaya menghindari proses hukum.

Dengan Tipikor Timah Jilid II mulai digulirkan, publik Bangka Belitung kini menanti keberanian aparat penegak hukum untuk menuntaskan seluruh sisa persoalan. Tanpa kejelasan terhadap nama-nama besar tersebut, pengusutan kasus dengan kerugian negara fantastis Rp300 triliun ini akan terus meninggalkan tanda tanya dan rasa keadilan yang belum sepenuhnya terpenuhi. (Sumber: Koranbabelpos.id, Editor: KBO Babel)

Leave A Reply

Your email address will not be published.