Perintah Jaksa Agung Tegas, Cukong Tambang Ilegal di Lubuk–Nadi Tak Bisa Lagi Cuci Tangan
Tambang Ilegal Babel Kelas Kakap, Jaksa Agung Perintahkan Kejati Usut Sampai Smelter
PANGKALPINANGPOST.COM, Bangka Belitung – Upaya para cukong pemilik alat berat yang diamankan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) untuk menghindari jerat hukum dipastikan tidak akan berjalan mulus. Aktivitas penambangan timah ilegal yang terjadi di kawasan Hutan Lubuk, Sarang, dan Nadi, Kabupaten Bangka Tengah, kini menjadi perhatian serius Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Selasa (16/12/2025).
Hingga saat ini, Satgas PKH telah mengamankan sebanyak 64 unit alat berat dari berbagai merek yang diduga digunakan dalam aktivitas penambangan ilegal di kawasan hutan tersebut. Jumlah ini menjadi bukti kuat bahwa praktik penambangan yang berlangsung bukanlah aktivitas berskala kecil, melainkan operasi besar dengan dukungan modal yang kuat.
Informasi yang diperoleh menyebutkan, para pemilik modal atau cukong berupaya melepaskan diri dari tanggung jawab hukum. Salah satu strategi yang disinyalir digunakan adalah dengan “cuci tangan” serta mendorong staf atau orang kepercayaan di perusahaan mereka untuk dijadikan pihak yang bertanggung jawab apabila kondisi sudah tidak memungkinkan lagi menghindari proses hukum.
Namun, langkah tersebut tampaknya telah diantisipasi oleh penyidik Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung. Sejumlah lokasi yang diduga berkaitan dengan kepemilikan dan operasional alat berat telah dilakukan penggeledahan. Tak hanya itu, para cukong juga telah dipanggil dan diperiksa secara intensif. Beberapa di antaranya bahkan telah menjalani pemeriksaan lebih dari satu kali, termasuk Herman Fu yang namanya mencuat sejak awal penyelidikan.
Kejati Babel terlihat serius dan masif dalam mendalami kasus ini. Hal tersebut tidak terlepas dari atensi langsung Jaksa Agung ST Burhanuddin yang secara tegas memerintahkan agar kasus penambangan ilegal ini dibongkar hingga ke akar-akarnya. Penegasan itu disampaikan langsung oleh Jaksa Agung di hadapan sejumlah pejabat tinggi negara.
“Saya sudah perintahkan Kejati untuk melakukan penyelidikan siapa pemilik ini. Kita akan telusuri sampai siapa pemodal semuanya,” tegas Jaksa Agung Burhanuddin.
Pernyataan tersebut disampaikan di hadapan Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, Panglima TNI Jenderal Agus Subianto, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia, serta sejumlah pejabat pusat lainnya. Jaksa Agung juga menyampaikan keprihatinannya atas kerusakan lingkungan yang terjadi di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung akibat penambangan ilegal yang berlangsung secara masif.
Saat ini, penyelidikan ditangani oleh Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Babel. Penyidik diperintahkan untuk mengurai kasus secara detail, mulai dari kepemilikan puluhan alat berat, aliran modal, hingga pihak smelter yang diduga menjadi penampung hasil tambang ilegal tersebut.
Jaksa Agung menilai penambangan ilegal di kawasan Lubuk tidak lagi bisa dianggap sebagai pelanggaran biasa. Skala operasi dan jumlah alat berat menunjukkan bahwa praktik ini merupakan kejahatan serius yang merusak lingkungan.
“Tidak mungkin ilegal-ilegal menggunakan excavator yang bagus-bagus begini. Kalau itu memang main-mainin tambang ilegal, ini adalah eksploitasi yang harus kita tindak tegas tanpa pandang bulu,” ujar Burhanuddin.
Sejauh ini, sejumlah nama telah muncul dalam proses penyelidikan, di antaranya Herman Fu, Sofyan Fu, Igus, Frengky, Tajudin, Aloysius, hingga H. Toni alias Ton. Kejati Babel memastikan proses hukum akan berjalan secara transparan dan menyeluruh.
(Sumber: koranbabelpos.id, Editor: KBO Babel)