Satgasus Timah Datangi Smelter Tak Aktif PT PMP, Segel Manajemen Picu Tanda Tanya
Dugaan Penimbunan Timah di Smelter Jelitik, Satgasus Timah Lakukan Pemantauan
PANGKALPINANGPOST.COM, (Bangka) – Satgasus Timah bersama personel BKO Korem 045/Garuda Jaya Provinsi Kepulauan Bangka Belitung melakukan pemantauan terhadap smelter PT Panca Mega Persada (PMP) yang tidak aktif di Kawasan Industri Jelitik, Sungailiat, Jumat (2/1/2026). Kegiatan ini dilakukan menyusul adanya laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas mencurigakan berupa penimbunan pasir timah dan balok timah di area smelter yang diketahui sudah lama tidak beroperasi. Sabtu (3/1/2025)
Tim gabungan yang juga melibatkan unsur Halilintar tersebut bergerak masuk ke lokasi smelter untuk memastikan kebenaran informasi yang berkembang di tengah masyarakat. Setelah beberapa saat mengetuk pagar utama, petugas keamanan smelter membuka akses dan mempersilakan tim masuk ke area perusahaan.
Di dalam lokasi, tim bertemu dengan seorang karyawan bernama Veni Yanti yang mengaku bertugas menjaga lokasi sekaligus mengurus administrasi smelter PT PMP. Kepada petugas, Veni menyampaikan bahwa kegiatan operasional smelter memang sudah tidak berjalan dan dirinya hanya menjalankan tugas pengamanan serta administrasi dasar.
Tim Satgasus Timah kemudian meminta agar gudang yang berada di area smelter dibuka guna dilakukan pengecekan langsung terhadap material yang diduga disimpan di dalamnya. Namun permintaan tersebut belum dapat dipenuhi. Veni Yanti menyatakan bahwa pembukaan gudang harus terlebih dahulu dikoordinasikan dengan pihak penanggung jawab perusahaan yang berada di Jakarta.
Tidak berselang lama, tim menerima sambungan komunikasi dari seseorang yang mengaku sebagai penanggung jawab smelter PT PMP berinisial J yang berdomisili di Jakarta. Dalam keterangannya, J menyebutkan bahwa seluruh material timah yang berada di dalam smelter telah diperiksa oleh tim PKH dan unsur Halilintar pada November 2025 lalu.
Menurut J, saat ini material tersebut berada dalam pengawasan aparat penegak hukum. Ia juga menyampaikan bahwa pihak perusahaan sedang mengurus kelengkapan legalitas operasional agar smelter dapat kembali beraktivitas sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Bahkan dalam komunikasi tersebut, J sempat mempertanyakan dasar dan surat tugas tim yang melakukan pemantauan ke lokasi.
J juga mengklaim bahwa pasir timah dan balok timah yang berada di dalam smelter berasal dari Izin Usaha Pertambangan milik perusahaan di wilayah Belinyu dengan luas sekitar 500 hektare. Klaim tersebut disampaikan untuk menegaskan bahwa material yang ada bukan berasal dari kegiatan ilegal.
Namun demikian, pantauan langsung media di lokasi menemukan adanya sejumlah kejanggalan. Segel yang terpasang di area smelter bertuliskan “Segel Manajemen”, bukan segel resmi yang lazim dipasang oleh aparat penegak hukum. Kondisi ini memunculkan tanda tanya terkait pernyataan bahwa lokasi dan material di dalamnya berada dalam pengawasan APH.
Hingga berita ini diturunkan, pihak media masih berupaya menghubungi aparat penegak hukum yang disebutkan oleh penanggung jawab smelter guna mengonfirmasi status smelter PT PMP, keabsahan legalitas operasional, serta kepastian asal usul dan status material timah yang disimpan di dalam gudang kawasan industri tersebut.
Pemantauan ini disebut sebagai bagian dari langkah pengawasan terpadu Satgasus Timah untuk mencegah potensi pelanggaran hukum di sektor pertimahan, khususnya terhadap smelter yang tidak aktif namun masih menyimpan material bernilai tinggi.
Aparat menegaskan akan menindaklanjuti setiap temuan sesuai prosedur dan kewenangan yang berlaku, termasuk berkoordinasi dengan instansi terkait guna memastikan tidak terjadi penyalahgunaan, penggelapan, maupun peredaran timah yang tidak sesuai aturan di wilayah Bangka Belitung. (Sumber: Wartapublik.com, Editor: Pangkalpinangpost.com)