Take a fresh look at your lifestyle.

Eks Satgas Nanggala Diduga Monopoli Aliran Timah di Belitung Timur

Iming-iming Setoran “Free”, Eks Satgas Nanggala Diduga Arahkan Timah ke Satu CV

0 35

PANGKALPINANGPOST.COM, BELITUNG TIMUR – Isu dugaan keterlibatan eks oknum anggota Satgas Nanggala/Lestari kembali mencuat di tengah masyarakat Belitung Timur. Sejumlah punggawa yang disebut-sebut merupakan mantan anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) itu diduga kuat mengendalikan dan memonopoli aliran pasir timah ke salah satu perusahaan mitra PT Timah Tbk. Informasi tersebut memicu sorotan tajam karena dinilai bertentangan dengan semangat penertiban dan perbaikan tata kelola pertambangan timah. Sabtu (3/1/2025)

Informasi yang dihimpun media dari sumber terpercaya yang meminta identitasnya dirahasiakan menyebutkan, para eks anggota satgas tersebut awalnya diperbantukan untuk membantu pembenahan tata kelola pertimahan PT Timah di Pulau Belitung. Penugasan itu diharapkan dapat menekan praktik ilegal, menertibkan rantai distribusi, serta memastikan penjualan timah berjalan transparan dan sesuai aturan.

Namun dalam praktiknya, mereka justru diduga memanfaatkan posisi dan jejaring yang dimiliki untuk kepentingan bisnis pribadi. Sumber menyebut, para bos pemilik pasir timah, kolektor, hingga pemilik meja goyang diarahkan agar hanya menyetor biji timah ke satu perusahaan tertentu. CV yang dimaksud adalah CV TBS, salah satu mitra PT Timah, yang disebut-sebut dimiliki oleh seorang pengusaha berinisial JR.

“Alih-alih membantu perbaikan tata kelola, mereka malah mengambil kesempatan. Bos-bos pemilik pasir timah diarahkan hanya menyetor ke CV yang mereka tentukan,” ungkap sumber tersebut, Sabtu (3/1/2026) pagi. Menurutnya, pola pengondisian ini dilakukan secara sistematis dan berlangsung sejak beberapa bulan terakhir.

Lebih jauh, sumber menjelaskan bahwa eks oknum Satgas Nanggala/Lestari itu diduga memberikan iming-iming keuntungan berupa jatah “free” per kilogram pasir timah kepada kolektor dan pemilik meja goyang. Iming-iming tersebut diberikan dengan syarat seluruh biji timah yang dikumpulkan wajib dijual ke CV TBS. Skema ini dinilai mengikat para pelaku di lapangan agar tidak menjual ke perusahaan lain.

“Setiap pasir timah yang masuk ke CV TBS, mereka mendapat bagian. Sejak akhir Oktober, ratusan ton biji timah berhasil mereka arahkan ke sana,” tegas sumber. Ia menyebut, jumlah timah yang dialihkan ke satu pintu tersebut terbilang signifikan dan berpotensi menimbulkan kerugian bagi pihak lain.

Praktik tersebut dinilai menciptakan dugaan monopoli aliran timah sekaligus merusak iklim persaingan sehat di tingkat kolektor dan penambang lokal. Penambang di luar jaringan disebut kesulitan menjual hasil tambangnya karena tidak mendapat akses yang sama. Kondisi ini memicu keresahan dan kecemburuan di kalangan pelaku usaha timah skala kecil.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak PT Timah maupun CV TBS terkait dugaan tersebut. Demikian pula aparat penegak hukum dan institusi terkait belum memberikan pernyataan. Masyarakat berharap aparat berwenang segera turun tangan melakukan penelusuran agar dugaan praktik monopoli ini dapat diusut secara transparan dan tuntas.

Jika terbukti ada penyalahgunaan kewenangan, langkah hukum tegas dinilai penting agar tata kelola pertimahan kembali berjalan adil, terbuka, dan berpihak pada penambang lokal.

Pengawasan lintas lembaga, keterbukaan data produksi, serta perlindungan bagi penambang kecil diharapkan menjadi prioritas agar praktik serupa tidak terulang dan industri timah daerah dapat dikelola secara berkelanjutan dengan melibatkan pemerintah daerah, aparat, dan unsur masyarakat sipil. (Sumber: BabelTerkini.com, Editor: Pangkalpinangpost.com)

Leave A Reply

Your email address will not be published.