Dari Gayus hingga KPP Madya Jakut: Mengapa Pegawai Pajak Bergaji Besar Masih Korup?
Bergaji Puluhan Juta, Pegawai Pajak Tetap Korup: Masalah Mentalitas dan Sistem Pengawasan
PANGKALPINANGPOST.COM, Jakarta – Kasus korupsi kembali mencoreng institusi perpajakan Indonesia. Tiga pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan diciduk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat diduga melakukan pembagian uang suap senilai Rp 4 miliar pada Jumat (9/1/2026). Selasa (13/1/2026)
Ketiganya adalah Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara, Dwi Budi Iswahyu, Tim Penilai KPP Madya Jakarta Utara Askob Bahtiar, serta Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi Agus Syaifudin. Mereka diduga menerima suap untuk mengatur penurunan nilai pajak sebuah perusahaan secara signifikan.
Kasus ini bukan insiden tunggal, melainkan bagian dari rangkaian panjang praktik korupsi yang berulang di sektor perpajakan. Sejak lebih dari satu dekade lalu, dunia pajak nasional telah berkali-kali diguncang oleh skandal serupa yang melibatkan pegawai dengan jabatan strategis dan pendapatan tinggi.
Publik tentu masih mengingat kasus Gayus Tambunan pada 2010, yang membuka tabir mafia pajak di Indonesia. Setelah itu muncul nama Denok Taviperiana terkait manipulasi restitusi pajak, disusul Dadang Ramdani, Angin Prayitno Adi, hingga Rafael Alun Trisambodo, yang seluruhnya terseret perkara gratifikasi dan suap bernilai miliaran rupiah.
Kesamaan dari kasus-kasus tersebut bukan sekadar modus, melainkan profil pelakunya. Mereka bukan orang miskin, bukan pegawai bergaji rendah, dan bukan individu tanpa akses kekuasaan. Justru sebaliknya, mereka adalah aparatur negara dengan fasilitas dan penghasilan yang jauh di atas rata-rata masyarakat Indonesia.
Sebagai ilustrasi, seorang Kepala KPP Madya seperti Dwi Budi Iswahyu merupakan pejabat Eselon II. Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2015, pejabat Eselon II di lingkungan DJP menerima tunjangan kinerja minimal sekitar Rp 56 juta hingga maksimal Rp 81 juta per bulan. Angka tersebut belum termasuk gaji pokok, tunjangan keluarga, dan fasilitas lainnya.
Sementara itu, gaji pegawai pajak berdasarkan golongan PNS juga tergolong memadai. Pegawai golongan III, yang umum ditempati pejabat struktural, menerima gaji mulai dari Rp 2,5 juta hingga Rp 4,7 juta per bulan. Bahkan untuk golongan IV, gaji bisa mencapai hampir Rp 6 juta per bulan. Dengan tunjangan kinerja yang besar, total penghasilan pegawai pajak bisa mencapai puluhan hingga ratusan juta rupiah setiap bulan.
Lantas, mengapa korupsi tetap terjadi meski negara telah memberikan imbalan yang sangat besar?
Pengajar Fakultas Psikologi Universitas ‘Aisyiyah Yogyakarta, Ratna Yunita Subardjo, menjelaskan bahwa korupsi tidak selalu dipicu oleh kebutuhan ekonomi, melainkan faktor psikologis. Ia merujuk pada teori kecemasan dan kebutuhan manusia.
Menurut Ratna, korupsi bisa menjadi cara individu mengatasi rasa cemas terhadap masa depan. Kekuasaan dan kekayaan dianggap sebagai jaminan keamanan hidup, bahkan hingga generasi berikutnya. Selain itu, teori kebutuhan bertingkat Abraham Maslow menunjukkan bahwa setelah kebutuhan dasar terpenuhi, manusia akan mengejar pengakuan dan status sosial.
“Semakin besar pendapatan, biasanya kebutuhan juga semakin bertambah. Bukan lagi kebutuhan dasar, melainkan kebutuhan akan pengakuan, simbol, dan prestise,” ujarnya.
Pandangan serupa disampaikan sosiolog Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta, Drajat Tri Kartono. Ia menilai, pendapatan tinggi mendorong pola konsumsi yang berorientasi pada simbol sosial. Mobil mewah, rumah besar, dan gaya hidup elite menjadi alat pembentuk identitas dan kebanggaan.
Dalam sosiologi, fenomena ini dikenal sebagai conspicuous consumption, yakni konsumsi untuk pamer status. Tekanan untuk mempertahankan simbol kemewahan tersebut dapat mendorong individu mencari sumber pendapatan tambahan secara ilegal.
“Mereka bukan lagi bekerja untuk mencari uang, tetapi mencari peluang. Di situlah korupsi muncul,” kata Drajat.
Namun, faktor mentalitas saja tidak cukup menjelaskan maraknya korupsi di tubuh pajak. Lemahnya sistem pengawasan juga menjadi penyebab utama. Peneliti Transparansi Internasional Indonesia (TII), Ferdian Yazid, menilai sistem pengawasan internal DJP belum mampu menutup celah korupsi secara efektif.
Ia menyoroti kasus terbaru, di mana nilai pajak sebuah wajib pajak diturunkan hingga 80 persen tanpa terdeteksi sebagai anomali oleh sistem. Padahal, penurunan drastis semacam itu seharusnya langsung memicu pemeriksaan mendalam.
“Ditjen Pajak seharusnya memiliki sistem pengawasan yang mampu mendeteksi penyimpangan secara otomatis. Penurunan pajak sebesar itu jelas tidak normal,” ujarnya.
Selain itu, Yazid menekankan pentingnya penguatan Whistle-Blowing System (WBS) dan perlindungan bagi pelapor. Tanpa jaminan keamanan, pegawai yang mengetahui praktik korupsi akan enggan melapor karena risiko retaliasi.
Kasus tiga pegawai KPP Madya Jakarta Utara kembali menjadi pengingat bahwa reformasi birokrasi dan kenaikan gaji saja tidak cukup. Tanpa integritas, pengawasan ketat, dan keberanian membongkar praktik kotor dari dalam, korupsi di sektor pajak akan terus berulang—menggerogoti kepercayaan publik dan merugikan pendapatan negara. (Sumber: Kompas.com, Editor: Pangkalpinangpost.com)