Take a fresh look at your lifestyle.

Heboh! Tiga ASN Pemkot Pangkalpinang Dikabarkan Dipecat, Dirut RSUD Ikut Terseret

Kabar Pemecatan 3 ASN Pangkalpinang Menguat, BKD Belum Beri Penjelasan

0 8

PANGKALPINANGPOST.COM, PANGKALPINANG – Kabar pemecatan tiga Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Pangkalpinang menjadi perbincangan hangat di kalangan internal pemerintahan sejak Kamis (16/4) malam. Informasi ini menyebar cepat dan memunculkan berbagai spekulasi, terutama karena salah satu ASN yang dikabarkan diberhentikan menjabat sebagai Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD). Jumat (17/4/2026)

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari sumber internal, ketiga ASN tersebut berasal dari latar belakang profesi yang berbeda. Mereka terdiri dari seorang tenaga pendidik (guru), seorang sekretaris lurah (seklur), serta seorang pejabat tinggi yang menjabat sebagai direktur RSUD. Ketiganya disebut telah menerima sanksi administratif berupa pemberhentian.

“Iya, informasinya ketiga ASN itu sudah diberhentikan. Namun, masing-masing kasusnya berbeda. Untuk detailnya, sebaiknya dikonfirmasi langsung ke BKD,” ujar salah satu sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Meski kabar ini telah beredar luas, hingga saat ini belum ada keterangan resmi dari pihak Pemerintah Kota Pangkalpinang terkait alasan, proses, maupun dasar hukum pemberhentian tersebut. Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Pangkalpinang yang menjadi instansi teknis dalam urusan kepegawaian juga belum memberikan tanggapan.

Upaya konfirmasi yang dilakukan kepada Kepala BKD Kota Pangkalpinang, Fahrizal, belum membuahkan hasil. Pesan yang disampaikan belum mendapatkan respons, sehingga informasi terkait kebenaran kabar ini masih menunggu penjelasan resmi dari pihak berwenang.

Dalam sistem kepegawaian di Indonesia, pemberhentian ASN bukanlah keputusan yang dapat dilakukan secara sembarangan. Setiap sanksi, terutama yang bersifat berat seperti pemberhentian, harus melalui proses pemeriksaan administratif yang ketat. Proses tersebut melibatkan klarifikasi, pengumpulan bukti, hingga rekomendasi dari tim penilai atau pejabat berwenang.

Selain itu, pemberhentian ASN juga harus mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk ketentuan disiplin pegawai negeri sipil. Sanksi pemberhentian biasanya dijatuhkan apabila ASN terbukti melakukan pelanggaran berat, seperti penyalahgunaan wewenang, pelanggaran hukum, atau tindakan indisipliner yang serius.

Kondisi ini membuat publik dan kalangan internal pemerintahan mempertanyakan latar belakang kasus yang menjerat ketiga ASN tersebut. Terlebih, keterlibatan seorang direktur RSUD dalam kabar ini menambah perhatian, mengingat posisi tersebut merupakan jabatan strategis yang berkaitan langsung dengan pelayanan kesehatan masyarakat.

Sejumlah pihak berharap Pemerintah Kota Pangkalpinang segera memberikan klarifikasi resmi guna menghindari kesimpangsiuran informasi. Transparansi dinilai penting agar tidak menimbulkan spekulasi yang dapat merugikan berbagai pihak, termasuk institusi pemerintahan itu sendiri.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi yang dapat memastikan kebenaran kabar pemecatan tersebut. Tim redaksi masih terus berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak terkait, termasuk BKD dan pejabat di lingkungan Pemkot Pangkalpinang.

Perkembangan lebih lanjut mengenai kasus ini akan terus dipantau dan disampaikan setelah adanya keterangan resmi dari pihak berwenang. (Sumber: Merdekatoday.id, Editor: KBO Babel)

Leave A Reply

Your email address will not be published.