Take a fresh look at your lifestyle.

Baru 6 Hari Menjabat, Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Langsung Ditahan Kejaksaan Agung

Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Jadi Tersangka, Diduga Terima Suap Rp1,5 Miliar Terkait Nikel

0 1

PANGKALPINANGPOST.COM, JAKARTA — Penegakan hukum kembali menyentuh pejabat tinggi negara. Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung dalam kasus dugaan suap terkait tata kelola pertambangan nikel periode 2013–2025. Sabtu (18/4/2026)

Penetapan tersangka dilakukan pada Kamis (16/4/2026) oleh tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). Usai ditetapkan sebagai tersangka, Hery langsung ditahan dan digiring keluar dari Gedung Jampidsus di kawasan Jakarta Selatan sekitar pukul 11.19 WIB dengan mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda dan tangan terborgol.

Ia kemudian dibawa menggunakan mobil tahanan menuju Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk menjalani masa penahanan awal selama 20 hari ke depan. Sepanjang proses tersebut, Hery terlihat tidak memberikan pernyataan kepada awak media.

Direktur Penyidikan Jampidsus, Syarief Sulaeman Nahdi, menyampaikan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup, termasuk hasil penggeledahan dan pemeriksaan sejumlah pihak.

“Tim penyidik menetapkan HS sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait tata kelola usaha pertambangan nikel tahun 2013 hingga 2025,” ujar Syarief dalam konferensi pers.

Dalam perkara ini, Hery diduga menerima uang suap sebesar kurang lebih Rp1,5 miliar dari seorang pihak swasta berinisial LKM yang menjabat sebagai direktur PT TSHI. Pemberian uang tersebut diduga berkaitan dengan upaya pengurusan permasalahan perhitungan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang tengah dihadapi perusahaan tersebut.

Menurut penyidik, PT TSHI sebelumnya memiliki persoalan terkait kewajiban pembayaran PNBP yang ditetapkan oleh Kementerian Kehutanan. Untuk mengurangi beban tersebut, pihak perusahaan diduga mencari jalan dengan meminta bantuan Hery agar Ombudsman mengeluarkan rekomendasi yang menguntungkan.

“Hery diduga berperan mengatur agar Ombudsman mengoreksi kebijakan yang ada, sehingga perusahaan dapat melakukan perhitungan sendiri terhadap kewajiban PNBP yang harus dibayarkan,” jelas Syarief.

Atas perbuatannya, Hery dijerat dengan Pasal 12 huruf a dan huruf b, serta Pasal 5 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, ditambah Pasal 606 KUHP.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena terjadi hanya beberapa hari setelah Hery resmi dilantik sebagai Ketua Ombudsman RI periode 2026–2031. Ia diketahui baru mengucapkan sumpah jabatan di Istana Kepresidenan pada 10 April 2026, atau sekitar enam hari sebelum penetapan tersangka.

Sebelum menjabat sebagai ketua, Hery merupakan anggota Ombudsman RI periode 2021–2026. Dugaan tindak pidana yang menjeratnya disebut terjadi pada masa jabatan sebelumnya.

Sebagai lembaga negara, Ombudsman Republik Indonesia memiliki mandat penting dalam mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik di Indonesia, baik yang dilakukan oleh instansi pemerintah, BUMN, maupun pihak swasta yang menggunakan dana negara. Kasus ini pun dinilai berpotensi memengaruhi kepercayaan publik terhadap institusi tersebut.

Menanggapi penetapan tersangka terhadap pimpinannya, Ombudsman RI menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat. Dalam pernyataan resminya, lembaga tersebut menyesalkan terjadinya peristiwa hukum yang melibatkan Hery Susanto.

“Ombudsman RI menyampaikan permintaan maaf atas ketidaknyamanan publik dan berkomitmen untuk tetap menjaga integritas dalam menjalankan tugas pengawasan pelayanan publik,” demikian pernyataan resmi Ombudsman.

Selain itu, Ombudsman juga menegaskan akan menghormati sepenuhnya proses hukum yang tengah berjalan di Kejaksaan Agung. Mereka menyatakan siap bersikap kooperatif dan menyerahkan penanganan perkara kepada aparat penegak hukum.

Ombudsman turut mengajak semua pihak untuk tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah selama proses hukum berlangsung.

Kasus ini menambah daftar panjang perkara korupsi di sektor sumber daya alam, khususnya pertambangan nikel, yang selama ini menjadi salah satu sektor strategis namun rawan penyimpangan. Penanganan perkara ini diharapkan dapat memberikan efek jera serta memperkuat tata kelola yang lebih transparan dan akuntabel di masa mendatang. (Sumber: Detikcom, Editor: Pangkalpinangpost.com)

Leave A Reply

Your email address will not be published.