Take a fresh look at your lifestyle.

Bandar Sabu 2 Kg di Pangkalpinang Dibekuk, Polisi Amankan 5 Paket Narkotika

Ditresnarkoba Polda Babel Tangkap RM alias Obi, Sabu 2,068 Kg Disita

0 1

PANGKALPINANGPOST.COM, PANGKALPINANG — Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepulauan Bangka Belitung berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kota Pangkalpinang. Seorang pria berinisial RM alias Obi (37) diamankan petugas pada Selasa (21/4/2026) sekitar pukul 08.00 WIB di kediamannya di Kelurahan Kepala Tujuh, Kecamatan Gerunggang. Rabu (22/4/2026)

Penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya seseorang yang diduga membawa narkotika jenis sabu. Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Subdit II Ditresnarkoba yang dipimpin oleh Iptu Joe Silaban langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan di lapangan.

Direktur Reserse Narkoba Polda Babel, Kombes Pol Ronald Sipayung, menjelaskan bahwa tim membutuhkan waktu kurang lebih satu jam untuk mengidentifikasi target. Setelah memastikan ciri-ciri pelaku, petugas kemudian melakukan pembuntutan hingga ke rumah pelaku.

“Setelah berhasil mengidentifikasi, tim langsung melakukan pembuntutan dan mengamankan pelaku di kediamannya tanpa perlawanan,” ujar Ronald saat memberikan keterangan pers di Mapolda Babel, Rabu (22/4/2026).

Usai penangkapan, petugas segera melakukan penggeledahan yang disaksikan oleh Ketua RT setempat guna memastikan transparansi proses. Dari hasil penggeledahan tersebut, ditemukan barang bukti berupa lima paket sabu yang terdiri dari dua paket berukuran sedang dan tiga paket kecil. Seluruh barang haram tersebut disimpan di dalam tas berwarna hitam milik pelaku.

Ronald mengungkapkan, dari hasil penimbangan, total berat bruto sabu yang diamankan mencapai 2.068 gram atau setara dengan 2,068 kilogram. Jumlah tersebut tergolong besar dan diduga akan diedarkan di wilayah Pangkalpinang dan sekitarnya.

“Pelaku juga telah mengakui bahwa barang bukti sabu tersebut adalah miliknya dan berada dalam penguasaannya,” jelasnya.

Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolda Kepulauan Bangka Belitung untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik juga tengah mendalami kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam kasus ini, termasuk asal-usul barang haram tersebut.

Atas perbuatannya, RM alias Obi dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Selain itu, pelaku juga dikenakan subsider Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Ancaman hukuman yang dihadapi pelaku berkisar antara 5 hingga 20 tahun penjara.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Babel Kombes Pol Agus Sugiyarso turut membenarkan pengungkapan kasus tersebut. Ia menegaskan bahwa penangkapan ini merupakan bagian dari komitmen Kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Bangka Belitung.

“Ini adalah bentuk keseriusan kami dalam memerangi peredaran dan penyalahgunaan narkotika. Sesuai arahan Kapolda Irjen Pol Viktor Sihombing, kami terus berupaya mewujudkan Bangka Belitung bebas dari narkoba,” tegas Agus.

Ia juga mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah memberikan informasi kepada pihak Kepolisian. Menurutnya, keberhasilan pengungkapan kasus ini tidak lepas dari kerja sama antara aparat penegak hukum dan masyarakat.

“Kami mengimbau masyarakat untuk terus meningkatkan kewaspadaan terhadap lingkungan sekitar. Jika menemukan aktivitas mencurigakan, segera laporkan ke pihak Kepolisian atau melalui layanan call center 110,” pungkasnya. (Sumber: Polda Babel, Editor: Pangkalpinangpost.com)

Leave A Reply

Your email address will not be published.