PANGKALPINANGPOST.COM, Pangkalpinang – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pangkalpinang resmi mengajukan memori kasasi ke Pengadilan Negeri Pangkalpinang setelah vonis bebas dijatuhkan kepada delapan terdakwa dalam kasus dugaan korupsi Kredit Usaha Rakyat (KUR) Bank Sumsel Babel (BSB) Cabang Pangkalpinang. Langkah hukum ini diambil untuk menantang keputusan majelis hakim yang membebaskan para terdakwa dari segala dakwaan dan tuntutan. Jumat (25/4/2025)
Kepala Seksi Intelijen Kejari Pangkalpinang, Bintang Simatupang, saat dikonfirmasi pada Kamis (24/4/2025), membenarkan langkah kasasi ini.
“Pengajuan memori kasasi sudah kita ajukan ke Pengadilan Negeri Pangkalpinang, satu minggu setelah putusan kita ajukan,” ujar Bintang.
Ia menambahkan bahwa pihaknya kini tengah menunggu hasil dari proses hukum tersebut.
“Kita masih menunggu putusannya nanti, apalagi pengajuan memori kasasi banyak dan biasa bisa sampai 2 sampai 3 bulan baru keluar putusan,” jelasnya.
Vonis Bebas Mengundang Perhatian
Majelis hakim Pengadilan Negeri Pangkalpinang sebelumnya memutuskan vonis bebas terhadap delapan terdakwa dalam kasus ini pada Kamis (19/3/2025). Sidang berlangsung di ruang sidang Garuda, Pengadilan Negeri Pangkalpinang. Para terdakwa yang dibebaskan adalah Moch Robi Hakim, Santoso Putra, Taufik, Rofalino Kurnia, Handika Kurniawan Akasse, Andi Irawan, Zaedan Lesmana, dan Sandri Alasta.
Kasus ini bermula dari dugaan penyimpangan dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) BSB yang melibatkan PT HKL sebagai mitra kerja. Berdasarkan penyelidikan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bangka Belitung (Babel), tindakan ini mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp20,2 miliar.
Delapan terdakwa tersebut ditetapkan sebagai tersangka setelah Kejati Babel menemukan indikasi kuat keterlibatan mereka dalam penyalahgunaan dana KUR. Namun, dalam putusan hakim, mereka dinyatakan bebas dari segala dakwaan dan tuntutan.
Keputusan untuk mengajukan kasasi mencerminkan keyakinan Kejari Pangkalpinang atas bukti yang mereka kumpulkan selama penyidikan. Memori kasasi yang diajukan memuat alasan-alasan hukum yang dianggap tidak sesuai dengan pertimbangan majelis hakim.
Kasus ini menjadi salah satu sorotan besar di Bangka Belitung, mengingat nilai kerugian negara yang mencapai Rp20,2 miliar dan melibatkan sejumlah pihak penting. Dengan langkah kasasi ini, Kejari Pangkalpinang berkomitmen untuk terus memperjuangkan keadilan dan penegakan hukum. (Sumber: Bangka Pos, Editor: KBO-Babel)