Take a fresh look at your lifestyle.

Verifikasi Faktual Pilkada Ulang 2025, Bawaslu Buka Posko Pengaduan Masyarakat

0 22

PANGKALPINANGPOST.COM, PANGKALPINANG – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Pangkalpinang membuka posko pengaduan bagi masyarakat yang merasa namanya dicatut dalam daftar dukungan pasangan calon perseorangan pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Ulang tahun 2025. Posko ini bertujuan memberikan ruang bagi masyarakat untuk melaporkan potensi pelanggaran dalam tahapan pencalonan independen. Jumat (25/4/2025)

Komisioner Bawaslu Kota Pangkalpinang, Dian Bastari, mengungkapkan bahwa posko aduan ini telah tersedia di Kantor Bawaslu Kota Pangkalpinang serta di masing-masing kantor Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) di tujuh kecamatan.

“Kami membuka posko pengaduan masyarakat terkait pencalonan independen ini. Lokasinya berada di Kantor Bawaslu Kota Pangkalpinang dan di kantor Panwascam se-Kota Pangkalpinang,” ujar Dian Bastari dilansir dari Bangkapos.com, Kamis (24/4/2025).

Langkah ini merupakan bagian dari tahapan verifikasi faktual berkas dukungan yang diajukan bakal pasangan calon independen, Eka Mulya Putra dan Radmida Dawam. Verifikasi tersebut berlangsung mulai 22 April hingga 5 Mei 2025. Dian menegaskan bahwa posko pengaduan ini diperuntukkan bagi masyarakat yang merasa namanya dicatut tanpa izin dalam daftar dukungan pasangan calon perseorangan.

Sementara itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pangkalpinang juga telah menyiapkan tiga strategi untuk pelaksanaan verifikasi faktual. Komisioner KPU Kota Pangkalpinang, Tri Pertiwi, menjelaskan bahwa proses verifikasi tidak hanya dilakukan melalui metode tradisional.

“Kami punya tiga metode yang akan kami gunakan, pertama door to door tentu jadi yang utama. Yang kedua akan kami kumpulkan di satu titik, nanti kami akan berkoordinasi dengan LO (tim internal) bakal pasangan calon,” kata Tri Pertiwi, Rabu (23/4/2025).

Tri menambahkan bahwa pihaknya juga akan menggunakan metode daring sebagai alternatif jika kedua cara sebelumnya tidak memungkinkan.

“Metode ketiga, kalaupun nanti yang bersangkutan tetap tidak dapat ditemui, kami akan melakukan video call. Baik melalui WhatsApp ataupun Zoom, yang penting bagaimana nanti bisa memastikan kartu identitas mereka sesuai dan memberikan keterangan dukungan,” jelasnya.

Metode ini dirancang agar proses verifikasi faktual berjalan lebih efektif mengingat waktu yang terbatas, yaitu hanya 14 hari.

“Hal itu akan dilakukan agar pelaksanaan verifikasi faktual bisa lebih efektif, terlebih lagi proses pelaksanaan hanya bakal berlangsung selama 14 hari,” lanjut Tri Pertiwi.

Proses verifikasi ini merupakan tahap krusial dalam memastikan keabsahan dukungan terhadap bakal pasangan calon independen. KPU bekerja sama dengan tim bakal pasangan calon untuk mengumpulkan para pendukung di lokasi tertentu agar verifikasi dapat dilakukan lebih cepat dan efisien.

Melalui langkah-langkah ini, Bawaslu dan KPU Kota Pangkalpinang berupaya menjaga transparansi dan integritas dalam tahapan Pilkada Ulang 2025. Adanya posko pengaduan serta metode verifikasi yang variatif diharapkan mampu mencegah potensi kecurangan dan memastikan proses demokrasi berjalan lancar. (Sumber: Bangka Pos, Editor: KBO-Babel)

Leave A Reply

Your email address will not be published.