Take a fresh look at your lifestyle.

Wagub Babel Hellyana Diperiksa Bareskrim sebagai Tersangka Dugaan Ijazah Palsu

Dugaan Ijazah Palsu Menjerat Wagub Babel, Kuasa Hukum Sebut Kesalahan Administrasi Kampus

0 12

 


PANGKALPINANGPOST.COM, Jakarta – Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Hellyana, akhirnya memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penggunaan ijazah palsu. Pemeriksaan berlangsung di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (7/1/2026), dan menjadi sorotan publik karena menyangkut pejabat aktif tingkat provinsi.

Politikus Partai Persatuan Pembangunan tersebut tiba di lokasi pemeriksaan sekitar pukul 09.38 WIB bersama tiga orang kuasa hukumnya. Ia dijadwalkan diperiksa oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum pada pukul 10.00 WIB, sesuai dengan surat panggilan resmi yang diterimanya beberapa hari sebelumnya.

Salah satu kuasa hukum Hellyana, Zainul Arifin, mengatakan kliennya hadir untuk memenuhi undangan penyidik dan memberikan keterangan secara kooperatif. Ia menegaskan kehadiran Hellyana merupakan bentuk penghormatan terhadap proses hukum yang sedang berjalan di Mabes Polri.

Menurut Zainul, pemeriksaan ini berkaitan dengan dugaan penggunaan ijazah atau akta otentik yang dipersoalkan oleh pelapor. Untuk itu, tim kuasa hukum membawa sejumlah dokumen pendukung, mulai dari salinan ijazah yang telah dilegalisir, kartu rencana studi, kartu hasil studi, hingga surat keterangan yudisium.

Dalam pernyataannya kepada wartawan, Hellyana menegaskan tidak pernah memiliki niat jahat terkait ijazah sarjana hukum dari Universitas Azzahra yang kini dipermasalahkan. Ia menyebut ijazah tersebut tidak digunakan dalam proses pencalonannya sebagai Wakil Gubernur Bangka Belitung.

Hellyana menjelaskan bahwa saat mencalonkan diri pada berbagai kontestasi politik sebelumnya, termasuk pencalonan DPRD dan Pilkada 2018, ia hanya menggunakan ijazah SMA. Seluruh persyaratan administrasi, kata dia, telah diverifikasi oleh Komisi Pemilihan Umum dan dituangkan dalam berita acara resmi.

“Karena itu, tidak ada pihak yang dirugikan dan tidak ada unsur kesengajaan dalam perkara ini. Saya melihat ini murni persoalan administrasi dan kami berharap dapat dijelaskan secara terang dalam proses hukum,” ujar Hellyana di hadapan awak media.

Sementara itu, kuasa hukum lainnya, Abdul Hakim, menyatakan kliennya justru menjadi korban kesalahan administrasi yang dilakukan pihak kampus. Ia menyebut adanya kekeliruan input data akademik ke sistem Dikti yang menyebabkan status Hellyana tercatat mengundurkan diri.

Padahal, menurut Abdul, Hellyana telah menyelesaikan studi dan dinyatakan lulus pada tahun 2012. Permasalahan baru muncul ketika Hellyana hendak melegalisir ijazahnya pada tahun 2024, namun kampus Universitas Azzahra diketahui telah ditutup oleh pemerintah.

“Kesalahan ini bukan dilakukan oleh klien kami, melainkan akibat administrasi kampus yang tidak diperbarui ke Dikti. Klien kami justru dirugikan dan menjadi korban dari kekeliruan tersebut,” kata Abdul menegaskan.

Setelah memberikan pernyataan singkat, Hellyana bersama tim kuasa hukum memasuki ruang pemeriksaan tepat pukul 10.00 WIB. Pemeriksaan ini merupakan kali ketiga Hellyana dipanggil penyidik, setelah sebelumnya dua kali dimintai keterangan pada tahap penyelidikan.

Diketahui, objek perkara dalam kasus ini adalah ijazah yang diterbitkan Universitas Azzahra di Jatinegara, Jakarta Timur. Kampus tersebut secara resmi telah ditutup berdasarkan Keputusan Mendikbudristek Nomor 370/E/O/2024 tertanggal 27 Mei 2024.

Penyidikan perkara ini dilakukan berdasarkan laporan polisi yang dibuat oleh seorang mahasiswa berinisial AS pada 21 Juli 2025. Kasus tersebut kemudian naik ke tahap penyidikan setelah penyidik menemukan adanya dugaan tindak pidana sebagaimana dilaporkan.

Hingga berita ini diturunkan, penyidik Bareskrim Polri masih melakukan pemeriksaan terhadap Hellyana dan belum memberikan keterangan resmi terkait hasil pemeriksaan. Proses hukum selanjutnya akan menentukan apakah perkara ini dilanjutkan ke tahap penuntutan atau dihentikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kasus yang menjerat Wakil Gubernur Babel ini menambah daftar panjang perkara dugaan ijazah palsu yang ditangani aparat penegak hukum. Publik kini menunggu langkah penyidik dalam mengungkap fakta sebenarnya, termasuk klarifikasi dari pihak kampus dan kementerian terkait guna memastikan keabsahan dokumen pendidikan yang dipersoalkan.

Di sisi lain, tim kuasa hukum berharap penyidik melihat perkara ini secara objektif dan proporsional. Mereka menilai unsur pidana tidak terpenuhi karena tidak ada niat jahat maupun keuntungan yang diperoleh kliennya, serta seluruh proses politik yang diikuti Hellyana telah melalui verifikasi resmi penyelenggara pemilu.

Perkembangan penanganan kasus ini akan terus dipantau, mengingat posisi Hellyana sebagai pejabat publik aktif di Bangka Belitung. Aparat penegak hukum diharapkan dapat menuntaskan perkara secara transparan, adil, dan akuntabel demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum.

Dengan proses hukum yang masih berjalan, semua pihak diminta menghormati asas praduga tak bersalah. Keputusan akhir sepenuhnya berada di tangan aparat penegak hukum berdasarkan alat bukti, keterangan saksi, dan hasil pemeriksaan yang dilakukan sesuai prosedur. (Sumber: Babelterkini.com, Editor: Pangkalpinangpost.com)

Leave A Reply

Your email address will not be published.