Take a fresh look at your lifestyle.

Tiga Terdakwa Perintangan Penyidikan Divonis Bebas, Kejagung Masih Kejar Kasasi

Kejagung Ajukan Kasasi atas Vonis Bebas Tian Bahtiar Cs di Kasus Perintangan Penyidikan

0 22

PANGKALPINANGPOST.COM, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi mengajukan kasasi atas putusan bebas terhadap tiga terdakwa dalam kasus dugaan perintangan penyidikan yang sebelumnya ditangani Kejagung. Tiga terdakwa itu adalah mantan Direktur Pemberitaan Jak TV, Tian Bahtiar, Koordinator Tim Cyber Army M Adhiya Muzakki, dan advokat Junaedi Saibih. Jumat (13/3/2026)

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menyampaikan bahwa jaksa penuntut umum telah mengambil waktu pikir-pikir setelah putusan bebas dijatuhkan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (3/3/2026).

“Terkait dengan perkara yang perintangan yang divonis bebas, penuntut umum kemarin menyatakan pikir-pikir dan hari ini, Jumat, akan menyatakan kasasi. Karena perkara ini masih disidangkan menggunakan KUHAP lama,” kata Anang di Gedung Kejagung, Jakarta, Jumat (13/3/2026).

Anang menambahkan, salah satu alasan pengajuan kasasi adalah pertimbangan yang disampaikan oleh penuntut umum tidak diakomodasi oleh majelis hakim dalam putusan bebas tersebut. Menurutnya, banyak perkara sejenis terkait perintangan penyidikan yang terbukti di persidangan, khususnya yang masih menggunakan ketentuan KUHAP lama.

“Selama ini perkara terhadap perkara yang persis sama terhadap perintangan banyak terbukti dan itu masih menggunakan KUHAP yang lama,” ujarnya.

Meski demikian, Kejagung tetap menghormati putusan majelis hakim. “Kami tetap menghormati putusan yang telah dikeluarkan oleh majelis hakim dan kami juga menyatakan upaya hukum kasasi penuntut umum,” tambah Anang.

Ketiga terdakwa sebelumnya dibebaskan oleh majelis hakim yang diketuai Effendi. Putusan itu menyatakan bahwa ketiganya tidak terbukti melakukan perintangan terhadap penyidikan sejumlah perkara yang ditangani Kejagung. Putusan bebas ini otomatis membebaskan ketiganya dari seluruh dakwaan jaksa penuntut umum.

Perkara ini sempat menjadi sorotan publik karena menyangkut dugaan intervensi terhadap penyidikan beberapa kasus penting. Tian Bahtiar dan M Adhiya Muzakki merupakan figur yang dikenal aktif di media dan dunia digital, sementara Junaedi Saibih berprofesi sebagai advokat. Keputusan bebas ini menimbulkan beragam respons, termasuk dari publik dan akademisi hukum, terkait penerapan KUHAP lama dalam menangani kasus perintangan penyidikan.

Kejagung menegaskan bahwa pengajuan kasasi merupakan langkah hukum yang sah untuk memastikan penegakan hukum berjalan adil dan konsisten. Dengan kasasi ini, jaksa penuntut umum berharap pertimbangan hukum dan fakta yang telah diajukan dapat ditinjau kembali oleh Mahkamah Agung. (Sumber: Kompas, Editor: Pangalpinangpost.com)

Leave A Reply

Your email address will not be published.