Take a fresh look at your lifestyle.

Rina Tarol Desak APH Bongkar Mafia Tanah Tanjung Labu, Ratusan Warga Diduga Jadi Korban

SP3AT Fiktif Seret Ratusan Warga Tanjung Labu, Rina Tarol Minta Mafia Tanah Diusut Tuntas

0 16

PANGKALPINANGPOST.COM, Bangka Selatan – Terungkapnya kasus mafia tanah yang menjerat mantan Bupati Bangka Selatan, Justiar Noer, membuka persoalan yang lebih luas di Kecamatan Lepar Pongok. Dugaan praktik sistematis dalam penerbitan Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah atau SP3AT fiktif kini menyeret nasib ratusan warga Desa Tanjung Labu. Masyarakat diduga menjadi korban pencatutan identitas untuk kepentingan penguasaan lahan tambak udang secara ilegal. Senin (15/12/2025)

Anggota DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Rina Tarol, secara terbuka mendesak aparat penegak hukum mengusut tuntas praktik mafia tanah tersebut. Ia menilai, perkara yang sedang ditangani Kejaksaan Negeri Bangka Selatan tidak boleh berhenti pada dua tersangka awal, melainkan harus membongkar jaringan dan aktor lain yang diduga terlibat.

Justiar Noer diketahui telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara korupsi penerbitan SP3AT di Desa Tanjung Sangkar dan Desa Tanjung Labu. Dokumen tersebut diduga menjadi instrumen utama untuk menguasai ribuan hektare lahan tambak udang dengan memanfaatkan nama dan identitas warga setempat, tanpa sepengetahuan pemilik identitas.

Rina Tarol mengungkapkan, lebih dari 500 kepala keluarga di Desa Tanjung Labu menerima SP3AT secara cuma-cuma. Ironisnya, sebagian besar warga mengaku tidak pernah mengajukan permohonan pembuatan surat tanah tersebut. Bahkan, mereka tidak mengetahui lokasi, batas, maupun luas lahan yang tercantum atas nama mereka.

“Saya menerima pengaduan warga, minta diusut SP3AT yang dikeluarkan pihak kecamatan dengan iming-iming gratis kepada masyarakat Tanjung Labu yang setuju tambak udang,” kata Rina Tarol, Minggu.

Menurut Rina, masyarakat justru dibuat bingung karena tiba-tiba tercatat memiliki surat tanah di kawasan tambak udang. Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran, karena warga merasa namanya digunakan untuk kepentingan pihak lain yang menguasai lahan dalam skala besar.

“Nah, lucunya warga tidak tahu di mana lokasi tanahnya,” ujarnya.

Persoalan semakin rumit karena warga tidak memegang dokumen asli SP3AT. Mereka hanya menyimpan salinan fotokopi, sementara dokumen asli diduga telah dikuasai pihak tertentu dan bahkan diagunkan ke perbankan. Informasi yang dihimpun menyebutkan, sekitar 500 kepala keluarga hanya memegang fotokopi surat tersebut.

“Masyarakat jadi bingung, pusing, nama mereka dipakai untuk buat surat tanah yang tidak mereka miliki,” ucap Rina Tarol.

Atas kondisi tersebut, Rina Tarol menegaskan aparat penegak hukum harus melindungi masyarakat yang awam hukum. Ia meminta agar warga tidak justru dijadikan pihak yang disalahkan, karena mereka diduga menjadi korban dari praktik mafia tanah yang terorganisir.

Sementara itu, Kejaksaan Negeri Bangka Selatan memastikan penanganan perkara terus dikembangkan. Penyidik menegaskan kasus ini tidak berhenti pada Justiar Noer dan Dodi Kusuma, mantan Camat Lepar Pongok, yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka.

Jaksa kini menelusuri aliran dana senilai Rp45,9 miliar yang diduga berkaitan dengan penerbitan SP3AT fiktif tersebut. Aliran dana ini berpotensi menyeret tersangka baru, baik dari unsur birokrasi maupun pihak swasta.

Justiar Noer diketahui menerima uang sebanyak dua belas kali sejak 2019 hingga 2021 dari seorang pengusaha tambak udang berinisial JM. Total dana yang diterima mencapai Rp45.964.000.000. Uang tersebut diduga digunakan untuk membeli lahan seluas 2.299 hektare di Desa Tanjung Sangkar dan Desa Tanjung Labu.

Penyidik juga mendalami dugaan keterlibatan pihak lain yang membantu proses penerbitan SP3AT fiktif tersebut. Kejaksaan menegaskan komitmennya untuk membongkar pihak-pihak yang menikmati aliran uang dalam perkara ini.

Rina Tarol berharap pengungkapan kasus ini menjadi momentum pembenahan tata kelola pertanahan di Bangka Selatan. Ia menilai lemahnya pengawasan administrasi membuka ruang penyalahgunaan kewenangan. DPRD, kata dia, siap mendorong evaluasi menyeluruh terhadap penerbitan SP3AT dan perlindungan hak masyarakat desa. (Sumber: Beritacmm.com, Editor: KBO Babel)

Leave A Reply

Your email address will not be published.