Majelis Hakim Ingatkan Equality Before the Law dalam Sidang Gugatan Perdata di PN Jakarta Pusat
Sidang Gugatan PMH di PN Jakpus: Sejumlah Lembaga Negara Absen, Hakim Tegaskan Pemanggilan dengan Peringatan
PANGKALPINANGPOST.COM (JAKARTA) — Sidang kedua lanjutan gugatan perdata dengan nomor perkara 844/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst kembali digelar di Ruang Soejadi, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (6/1/2026). Perkara ini mengangkat objek sengketa Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang diajukan oleh Hangga Oktafandany, SH, selaku kuasa hukum dr Ratna Setia Asih, Sp.A, M sebagai pihak penggugat. Kamis (8/1/2026)
Sidang dipimpin oleh Majelis Hakim yang diketuai Saptono, SH, MH, dengan Dr Ida Satriani, SH, MH dan Dwi Elyarahma Sulistiyowati, SH sebagai hakim anggota. Jalannya persidangan turut didampingi Andi Zumar, SH, MH selaku Panitera Pengganti.
Dalam agenda persidangan kedua ini, kehadiran para pihak menjadi sorotan utama. Sejumlah turut tergugat hadir melalui perwakilan kuasa hukumnya, di antaranya Menteri Kesehatan Republik Indonesia, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri), Kepala Kejaksaan Agung RI, serta Ketua Mahkamah Agung RI.
Namun demikian, beberapa lembaga negara penting justru tidak menghadiri persidangan, yakni Presiden Republik Indonesia, Ketua Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) RI, dan Ketua Komisi III DPR RI.
Ketidakhadiran tersebut tercatat secara resmi dalam persidangan dan langsung mendapat perhatian serius dari Majelis Hakim.
Hakim Ketua Saptono, SH, MH, dalam persidangan secara tegas menyampaikan bahwa terhadap para turut tergugat yang tidak hadir akan dilakukan pemanggilan kembali disertai peringatan.
Majelis mengingatkan, apabila para pihak tersebut kembali mangkir pada sidang selanjutnya tanpa alasan sah, maka pengadilan memiliki kewenangan untuk melanjutkan pemeriksaan perkara dan menjatuhkan putusan tanpa kehadiran pihak yang bersangkutan.
“Apabila setelah pemanggilan dengan peringatan para turut tergugat tetap tidak hadir, maka Majelis Hakim akan melanjutkan proses persidangan dan memutus perkara sesuai ketentuan hukum acara perdata,” tegas Hakim Ketua di ruang sidang.
Pernyataan tersebut menegaskan bahwa setiap pihak yang digugat, termasuk lembaga negara, memiliki kedudukan hukum yang sama di hadapan pengadilan dan berkewajiban menghormati serta mengikuti proses peradilan.
Usai persidangan, kuasa hukum penggugat Hangga Oktafandany menyampaikan kritik keras terhadap ketidakhadiran sejumlah lembaga negara tersebut. Menurutnya, sikap abai terhadap panggilan pengadilan mencerminkan ketidakpatuhan terhadap hukum dan berpotensi mencederai prinsip equality before the law.
“Publik bisa menilai sendiri. Lembaga negara mana yang patuh terhadap hukum dan mana yang tidak menghormati proses peradilan. Ini sangat disayangkan, karena lembaga negara seharusnya menjadi contoh dalam penegakan hukum, bukan justru menunjukkan sikap sebaliknya,” ujar Hangga.
Hangga menambahkan, ketidakhadiran lembaga negara dalam persidangan bukan sekadar persoalan administratif, melainkan dapat menjadi preseden buruk dalam praktik penegakan hukum di Indonesia. Menurutnya, ketika institusi negara tidak hadir memenuhi panggilan pengadilan, hal tersebut berpotensi mengikis kepercayaan publik terhadap sistem hukum dan rasa keadilan.
“Bagaimana masyarakat bisa percaya pada keadilan jika lembaga negara yang memiliki kewenangan besar justru terkesan mengabaikan proses hukum? Ini bisa menimbulkan kesan hukum tidak berlaku sama bagi semua,” tegasnya.
Ia juga menilai bahwa persidangan ini memiliki kepentingan publik yang luas, karena menyangkut tanggung jawab negara dan institusinya terhadap hak-hak warga negara, sehingga seharusnya dihadapi secara terbuka dan bertanggung jawab melalui mekanisme hukum yang berlaku.
Sementara itu, Majelis Hakim memutuskan untuk menskors persidangan dan menjadwalkan sidang lanjutan pada Senin, 19 Januari 2026. Sidang berikutnya diharapkan dapat dihadiri secara lengkap oleh seluruh pihak, baik tergugat maupun turut tergugat, guna memperlancar pemeriksaan perkara dan menjamin proses peradilan yang adil serta transparan.
Perkara ini diperkirakan akan terus menjadi perhatian publik, mengingat melibatkan sejumlah lembaga negara strategis dan menyentuh isu kepatuhan institusi negara terhadap supremasi hukum. (KBO Babel)