Take a fresh look at your lifestyle.

Klarifikasi Ationg Terkait Kebun Sawit yang Diklaim Masuk Kawasan Hutan di Kecamatan Sijuk, Belitung

0 125

PANGKALPINANGPOST.COM, Belitung – Dedy Hernandie, yang lebih dikenal dengan nama Ationg, memberikan klarifikasi terkait persoalan kebun sawit miliknya yang berada di Kecamatan Sijuk, Kabupaten Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Dalam keterangannya, Ationg menjelaskan bahwa kebun sawitnya yang berada di Desa Sijuk dan Sungai Padang awalnya tidak termasuk dalam kawasan hutan. Selasa (15/4/2025)

Namun, setelah adanya perubahan aturan dan peta kawasan, sekitar 70 hektare kebun sawitnya kini dinyatakan berada dalam kawasan hutan. Hal tersebut membuat Ationg angkat bicara.

“Sebenarnya bukan saya menyulap hutan menjadi kebun. Yang benar itu rumah saya disulap menjadi hutan,” ujarnya dilansir dari Posbelitung.co pada Sabtu (12/4/2025) malam.

Ationg menegaskan bahwa dirinya adalah penduduk asli wilayah tersebut dan merupakan generasi keempat keluarganya yang tinggal di area tersebut. Hal ini dibuktikan dengan adanya makam keluarga serta tanaman pohon buah kueni berukuran besar yang tumbuh di sekitar lokasi kebun.

“Saya asli orang situ dan saya keturunan ke empat. Kuburan pertama ada di dalam situ,” katanya menambahkan.

Ationg mengungkapkan bahwa permasalahan mengenai sebagian lahan kebunnya yang dianggap masuk kawasan hutan bukanlah hal baru. Ia bahkan pernah menjadi tersangka dalam kasus ini pada tahun 2015 dan sempat ditahan di Mapolda Kepulauan Bangka Belitung.

Namun, setelah menjalani proses hukum selama satu tahun, kasus tersebut akhirnya dihentikan melalui Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) pada September 2016.

“Kajati juga turunkan tim ke lokasi karena di sana ada tanam tumbuh dan kuburan juga,” katanya.

Menurut Ationg, ia telah memiliki dokumen legal berupa segel dan Surat Keterangan Tanah (SKT) sejak tahun 2004. Berdasarkan dokumen tersebut, ia mengurus Surat Tanda Daftar Usaha Perkebunan yang diterbitkan oleh Bupati Belitung Darmasyah Husein pada tanggal 21 Juli 2008.

Surat tersebut terdiri dari lima lembar dengan nomor dan nama yang berbeda. Namun, pada tahun 2012, diterbitkan Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor SK.798/Menhut-II/2012 tanggal 12 Desember 2012, yang menyatakan bahwa sebagian lahan kebun sawit miliknya seluas 70 hektare masuk dalam kawasan hutan.

“Saya punya segel, SKT dan mulai nanam sawit 2004. Lalu, tahun 2008 urus izin perkebunan, 2013 berubah jadi hutan lindung, 2015 saya jadi tersangka dan 2016 kasusnya SP3,” jelas Ationg.

Ationg menjelaskan bahwa lahan yang diklaim sebagai kawasan hutan tidak sepenuhnya merupakan kebun sawit. Area yang terdampak hanya sebagian, sekitar 70 hektare, yang mencakup kebun sawit, kebun durian, dan sebagian rumahnya. Ia menambahkan bahwa total luas kebun sawit miliknya mencapai 300 hektare.

“Jadi tidak semua yang kena, hanya pinggirnya saja yang dekat rumah saya itu,” ujarnya.

Melalui upaya penertiban yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Belitung, Ationg berharap status kawasan di kebunnya dapat diperjelas. Ia mengaku siap mengikuti aturan yang berlaku untuk memastikan kejelasan pengelolaan lahan tersebut di masa depan.

“Saya terima kasih ke Kejaksaan, karena biar semuanya jelas. Saya tetap ikuti aturan saja mau bagaimana ke depannya dan statusnya jadi jelas,” ungkapnya.

Ationg berharap agar dengan adanya kejelasan ini, persoalan serupa tidak terulang kembali. Ia juga menekankan pentingnya transparansi dan kepastian hukum dalam penyelesaian kasus tersebut.

Klarifikasi ini diharapkan dapat memberikan gambaran utuh mengenai situasi yang dihadapi oleh Ationg, serta menjadi dasar bagi pihak-pihak terkait untuk menyelesaikan permasalahan ini secara adil dan sesuai aturan yang berlaku. (Sumber: Pos Belitung, Editor: KBO-Babel)

Leave A Reply

Your email address will not be published.