Take a fresh look at your lifestyle.

Dugaan SPK Disalahgunakan: Timah Ilegal Masih Dibeli Mitra di Jebus, Penegasan Kejagung Diabaikan?

50 Ponton Ilegal Bebas Beroperasi di HL dan Bakau: Publik Pertanyakan Efektivitas Satgas Tambang

0 45

PANGKALPINANGPOST.COM, Bangka Barat — Penerbitan Surat Perintah Kerja (SPK) oleh PT Timah Tbk semestinya menjadi instrumen pengawasan produksi yang kuat dan terstruktur. Namun, realitas di lapangan justru menunjukkan dugaan penyimpangan. SPK yang seharusnya menjadi alat kontrol diduga dijadikan tameng oleh sejumlah kolektor untuk membeli timah dari aktivitas tambang ilegal, khususnya di Kecamatan Jebus, Kabupaten Bangka Barat.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menegaskan bahwa PT Timah Tbk tidak diperbolehkan membeli timah dari aktivitas penambangan ilegal dalam bentuk apa pun, bahkan jika berlangsung di atas konsesi perusahaan sendiri. Penegasan itu disampaikan langsung Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna.

Jelas tidak boleh, dan tetap tidak boleh. PT Timah dilarang melakukan pembelian dari barang yang diperoleh hasil penambangan ilegal, termasuk dari lahan milik PT Timah sendiri. Karena itu milik negara, dan merupakan tindak pidana,” tegas Anang di Kejati Babel, Selasa (30/9/2025).

Namun ironisnya, masyarakat Jebus justru menduga ada dua kolektor yang bebas melakukan aktivitas pembelian timah ilegal, yakni Jami dan Bos Rio, keduanya warga Sekar Biru. Mereka disebut-sebut membeli timah dengan harga Rp190.000 – Rp200.000 per kilogram dari berbagai titik tambang ilegal di kawasan Hutan Lindung (HL), Hutan Bakau Kampak, Sungai Buluh, hingga Kerang.

Di kawasan itu dilaporkan terdapat sekitar 50 ponton tambang ilegal yang beroperasi tanpa hambatan berarti. Lebih jauh, informasi lapangan menyebutkan bahwa aktivitas pembelian itu diduga beroperasi berdasarkan “perintah” atau “payung SPK” dari Bos Rio yang disebut-sebut sebagai mitra resmi PT Timah.

Padahal pernyataan Kapuspenkum Kejagung sudah sangat eksplisit: mitra PT Timah pun tidak diperbolehkan membeli timah yang berasal dari tambang ilegal, apalagi dari kawasan hutan lindung dan hutan bakau yang merupakan area terlarang.

Jika dugaan penggunaan SPK sebagai alasan untuk menampung timah dari HL dan Bakau terbukti, maka hal tersebut dapat dikategorikan sebagai penyalahgunaan kewenangan dan masuk dalam ranah hukum pidana. Kondisi ini juga berpotensi menyeret banyak pihak, mulai dari penambang, kolektor, hingga pejabat perusahaan atau oknum aparat yang diduga terlibat.


Satgas Dipertanyakan: 50 Ponton Bekerja Tanpa Hambatan

Aktivitas tambang ilegal yang berlangsung begitu terbuka memunculkan tanda tanya besar. Satgas Halilintar, Nanggala, maupun Satgas Penegakan Hukum (PKH) semestinya menjadi ujung tombak pemberantasan PETI (Pertambangan Tanpa Izin). Namun, keberadaan hingga 50 ponton di zona terlarang menunjukkan indikasi lemahnya pengawasan.

Publik pun mempertanyakan:

  • Mengapa 50 ponton bisa beroperasi lama tanpa tindakan tegas?

  • Mengapa kolektor bisa masuk ke lokasi dan membeli timah secara bebas?

  • Mengapa kawasan yang bukan lokasi tersembunyi justru luput dari penertiban?

  • Apakah ada pembiaran?

  • Atau justru ada oknum yang diduga ikut andil menjaga kelancaran aktivitas tersebut?

Kondisi ini menciptakan persepsi bahwa pemberantasan PETI tidak berjalan merata. Para pekerja lapangan sering menjadi sasaran operasi, sementara pemain besar yang memiliki modal dan jaringan justru diduga tetap beraktivitas.


Karakteristik Tambang Ilegal yang Merugikan Negara

Tambang ilegal di kawasan hutan lindung dan bakau tidak hanya melanggar hukum, namun juga menimbulkan kerusakan ekosistem yang berdampak panjang. Aktivitas mereka dicirikan oleh beberapa faktor:

  • Tanpa izin resmi seperti IUP, IPPKH, atau izin kementerian.

  • Kerusakan lingkungan parah, terutama pada area HL dan bakau.

  • Jaringan pasar gelap, melibatkan kolektor, smelter ilegal, hingga jalur distribusi gelap.

  • Risiko hukum tinggi bagi penambang, pembeli, penadah, dan pihak yang memfasilitasi.

  • Kerugian negara triliunan rupiah akibat hilangnya potensi pendapatan.


Pertanyaan Serius untuk PT Timah Tbk

Kasus di Jebus kembali menyoroti efektivitas pengawasan internal PT Timah. Publik mempertanyakan:

  • Apakah pengawasan SPK terhadap mitra berjalan efektif?

  • Bagaimana mekanisme perusahaan mencegah penyalahgunaan SPK di lapangan?

  • Mengapa dugaan pembelian timah dari kawasan ilegal masih marak terjadi?

  • Apakah PT Timah melakukan evaluasi terhadap mitra yang sering disebut-sebut terlibat dalam dugaan praktik ilegal?

Transparansi dan integritas PT Timah menjadi krusial karena perusahaan ini memegang peran besar dalam tata kelola komoditas timah nasional.


Dorongan Publik untuk Penegakan Hukum

Masyarakat mendesak aparat penegak hukum bergerak tegas. Penindakan tidak boleh hanya menyasar penambang kecil, namun harus menjangkau kolektor dan pemain besar yang menjadi motor penggerak perdagangan timah ilegal.

Secara hukum, pembelian timah dari kawasan ilegal adalah tindak pidana. Penambang, pembeli, penadah, hingga pihak yang memfasilitasi dapat dijerat pidana. Oleh sebab itu, publik menanti langkah konkret dari Kejaksaan, Kepolisian, dan Satgas untuk mengusut dugaan penyimpangan yang terjadi di Jebus secara menyeluruh.

Jika tidak, maka SPK akan terus dipandang sebagai celah, bukan sebagai alat kontrol yang seharusnya menjaga ketaatan hukum dan integritas industri timah nasional.


Leave A Reply

Your email address will not be published.