Take a fresh look at your lifestyle.

DPC GTI Buleleng Bali Berbagi Informasi Masyarakat Desa Tianyar Kec. Kubu Kab. Karangasem

0 13

PANGKALPINANGPOST.COM, Karangasem – Sekretariat DPC Garda Tipikor Indonesia (GTI) Buleleng, Bali, berkenaan dengan pengaduan masyarakat, dapat kami terangkan berdasarkan fakta, data, dan keterangan saksi-saksi bahwa sebidang tanah yang dikuasai oleh masyarakat sejak sebelum tahun 1960-an secara turun-temurun sampai saat ini masih dikuasai, digarap, serta dijadikan tempat tinggal bersama keluarga di atas tanah warisan orang tuanya.

Dalam hal ini, masyarakat Desa Tianyar, Kecamatan Kubu, Kabupaten Karangasem, Provinsi Bali, merasa resah dan bingung untuk mengadu karena menurut mereka rumah tempat tinggalnya terancam akan digusur. Dengan demikian, masyarakat memohon perlindungan hukum.

NO VIRAL NO JUSTICE.

Dasar:

  • Pasal 41 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang peran serta masyarakat dalam membantu upaya pencegahan tindak pidana korupsi.

Salah satu masalah paling kompleks yang terjadi dalam masyarakat kita adalah masalah korupsi serta penyalahgunaan kewenangan dan/atau wewenang sebagai pemangku kekuasaan dalam pengelolaan keuangan negara serta pelayanan terhadap masyarakat kurang mampu.

Kompleksitas tersebut dapat dilihat dari semakin berkembangnya kejahatan korupsi.

Berkenaan dengan hal ini, kami dari Lembaga Organisasi GTI Buleleng, Bali, telah menindaklanjuti atas pengaduan informasi masyarakat pada Minggu, 30 November 2025, bertempat di Sekretariat DPC GTI Buleleng, Bali, Desa Bungkulan, Kecamatan Sawan, Kabupaten Buleleng, Bali.

Atas pengaduan masyarakat tersebut, Tim Investigasi GTI segera melakukan pengecekan kebenaran di lapangan dan investigasi langsung dengan mengumpulkan informasi masyarakat serta mengumpulkan data-data yang dimiliki oleh masyarakat.

Menurut keterangan penggarap, bidang tanah warisan tersebut telah dikuasai dan digarap, serta hasilnya dinikmati bersama keluarga dan dijadikan tempat tinggal di atas tanah warisan peninggalan orang tua yang telah digarap sejak sebelum tahun 1960-an.

Sejak klasiran tahun 1942–1952, menurutnya sudah menguasai dengan itikad baik sejak sebelum tahun 1960-an semasa kakeknya masih hidup sampai saat ini, tahun 2025, masih tetap membayar kewajiban Pajak SPPT PBB. Selain itu, ada pula yang dikenakan pembayaran petian tanah dana bukti. Hak Pakai Pemerintah Daerah Provinsi Bali sejak tahun 2004 telah terbit sertifikat hak pakai dengan pemegang hak Pemerintah Daerah Provinsi Bali, dan ada pula yang terbit sertifikat hak pakai Desa Ban tahun 2002.

Masyarakat Desa Tianyar menerangkan bahwa ada seseorang warga yang tidak pernah menguasai fisik bidang tanah mengajak petugas ukur dari BPN Kantor Pertanahan Kabupaten Karangasem dengan cara menanyakan batas-batas tanah Pemerintah Daerah Provinsi Bali. Karena masyarakat takut dengan pemerintah, mereka menunjukkan batas-batas tanah yang digarap olehnya. Seiring berjalannya waktu, tanah yang digarap telah terbit sertifikat hak milik orang yang tidak pernah menguasai fisik bidang tanah yang dimohon oleh warga, bekerja sama dengan perangkat Desa Tianyar, Kepala Dusun, Kelian Banjar Adat, dan Kepala Desa Tianyar serta petugas ukur BPN Kantor Pertanahan Kabupaten Karangasem. Hal ini diduga keras telah melakukan tindak pidana penyalahgunaan kewenangan atau wewenang sebagai pejabat pemerintahan di Desa Tianyar.

Dan telah terbit sertifikat hak milik atas nama pribadi masyarakat. Notabene yang menguasai fisik bidang tanah tersebut setelah terbit sertifikat hak milik, yang menguasai fisik bidang tanah tersebut justru mau digusur dari rumah tempat tinggalnya.

Dengan demikian, pada hari Minggu, delapan orang warga masyarakat Desa Tianyar, Kecamatan Kubu, Kabupaten Karangasem, secara bersama-sama mengadu ke Kantor Sekretariat DPC Garda Tipikor Indonesia Buleleng, Bali.

Mengingat tanah yang digarap sudah berstatus tanah bukti Hak Pakai Pemerintah Daerah Provinsi Bali sejak tahun 2004.

Menurut informasi masyarakat, bidang tanah warisan orang tua dari kakeknya sudah tidak menjadi milik masyarakat penggarap pada tahun 2002. Tanah peninggalan warisan orang tuanya tersebut, menurut keterangan penggarap, termasuk rencana jalan provinsi tembusan, sebagian tanah peninggalan warisan kakeknya selebar 7 meter x panjang kurang lebih 200 meter sepanjang tanah yang digunakan jalan Provinsi Bali tembusan menuju Daya–Kunyitan, sepanjang tanah-tanah milik masyarakat.

Menurut informasi masyarakat, tidak ada yang mendapat ganti rugi pohon dan tanah sepanjang jalur lintasan jalan Pemerintah Daerah Provinsi Bali, yakni bidang tanah milik masyarakat yang hanya memiliki bukti SPPT/PBB saja. Dengan demikian, semua bidang tanah peninggalan orang tuanya telah dirampas hak pakai atau hak komunal. Masyarakat dijadikan tanah bukti sejak tahun 2002 dan telah terbit sertifikat hak pakai Pemerintah Daerah Provinsi Bali.

Kami dari Lembaga Organisasi Garda Tipikor Indonesia bersama warga masyarakat telah mengumpulkan informasi masyarakat dan mengumpulkan data-data yang dimiliki oleh masyarakat penggarap tanah dana bukti.

Masyarakat tetap membayar pajak SPPT PBB dan membayar petian tanah dana bukti Pemerintah Daerah Provinsi Bali. Petian tanah diterima oleh Sedahan Kecamatan Kubu, dengan bukti kwitansi pembayaran petian tanah bukti yang telah dibayarkan lunas atas petian tanah bukti yang diterima oleh Sedahan Camat Kubu.

Masyarakat bingung mengadu. Ahli waris yang bertempat tinggal di atas tanah bukti dan telah terbit sertifikat, sertifikat hak pakai atas nama pemegang hak pakai Pemerintah Daerah Provinsi Bali.

Oknum pemangku kekuasaan Pemerintahan Daerah Provinsi Bali diduga keras telah menyalahgunakan kewenangan dan wewenang.

Serta masalah korupsi bukan hanya menjadi masalah nasional, tetapi sudah menjadi masalah internasional. Bahkan dalam bentuk dan ruang lingkup seperti sekarang ini, korupsi dapat menyengsarakan dan menghancurkan suatu negara sebagai musuh bangsa.

Demikian informasi ini kami buat dengan sebenarnya berdasarkan sumber informasi masyarakat.

Ketua DPC Garda Tipikor Indonesia
Buleleng, Bali.

(Publisher: KBO Babel)

Leave A Reply

Your email address will not be published.