Take a fresh look at your lifestyle.

Cara Bersihkan Nama Dari Pinjol Dan Slik OJK ⁉️

0 562

PANGKALPINANGPOST.com- Apa yang Anda lakukan jika kita telah terlanjur terjerat pinjol.
Jika nama sudah terkena blacklist OJK, umumnya hal pertama yang dipikirkan adalah bagaimana cata pemutihan BI checking.

Ada beberapa alasan mengapa kamu harus melakukan pemutihan pada BI checking di SLIK dan membuat namamu tidak terkena blacklist OJK.

Jika BI Checking atau IDI Historis buruk dengan skor 3 karena adanya cicilan yang tertunggak. Hal ini dapat mengganggu ketika ingin mengajukan kredit.

Skor 1: Kredit Lancar, yang artinya debitur selalu memenuhi kewajibannya untuk membayar cicilan setiap bulan serta bunganya hingga lunas dan tidak pernah menunggak.

Skor 2: Kredit DPK atau Kredit Dalam Perhatian Khusus, maknanya debitur telah tercatat menunggak cicilan kredit selama 1-90 hari

Skor 3: Kredit Tidak Lancar, artinya debitur telah menunggak cicilan kredit selama 91-120 hari

Skor 4: Kredit Diragukan, artinya debitur tercatat telah menunggak cicilan kredit selama 121-180 hari

Skor 5: Kredit Macet, yang artinya debitur tercatat menunggak cicilan kredit lebih dari 180 hari.

Lantas, bagaimana cara melalukan pemutihan pada BI Checking?
Langkah pertama yang harus dilakukan tentu adalah dengan membayar semua tunggakan.

Setelah melakukan pembayaran, maka kamu harus memantau BI Checking kamu dan perhatikan apakah skor mengalami perubahan.

Dan terakhir adalah dengan membawa surat klarifikasi dari bank tempat kamu melakukan pinjaman.

Itu dia cara bagaimana melakukan pemutihan pada BI Checking di SLIK yang dikutip oleh pangkalpinang post dari laman cimbniaga. Semoga Artikel ini bermanfaat***

(1rawan)

Leave A Reply

Your email address will not be published.