Take a fresh look at your lifestyle.

Timah Sitaan Kejagung Diduga Dibongkar Diam-Diam, 50 Ton Balok Timah PT Stanindo Raib Tengah Malam

Ekskavator Beraksi Dini Hari, Puluhan Ton Timah Sitaan Negara Diduga Dijarah dari Gudang PT Stanindo

0 83

Pangkalpinangpinangpost.com, Bangka Belitung – Publik kembali diguncang isu serius dugaan pembongkaran dan pencurian balok timah di dalam gudang smelter PT Stanindo Inti Perkasa (SIP), perusahaan peleburan timah milik Suwito Gunawan alias Awi, yang berlokasi di kawasan industri Jalan Laksamana Malahayati, Temberan, Kecamatan Bukit Intan, Kota Pangkalpinang. Senin (29/12/2025)

Peristiwa tersebut diduga terjadi pada awal Desember 2025, atau sekitar tiga minggu sebelum informasi ini mencuat ke publik. Padahal, tanah dan bangunan PT Stanindo Inti Perkasa telah berstatus sita Kejaksaan Agung RI dalam perkara mega korupsi tata niaga timah yang ditaksir merugikan negara hingga Rp300 triliun.

Informasi yang diperoleh media ini dari sumber internal yang dapat dipertanggungjawabkan menyebutkan, balok timah yang sebelumnya ditimbun dan disamarkan dengan timah tailing di dalam gudang perusahaan tersebut, dibongkar secara sistematis pada malam hari oleh pihak-pihak yang diduga kuat merupakan orang suruhan internal perusahaan.

Sumber mengungkapkan, pembongkaran dilakukan menggunakan alat berat excavator 90 merek Liugong warna kuning, dan berlangsung sekitar pukul 01.00 WIB hingga 04.00 WIB dini hari. Aksi tersebut dipimpin oleh seorang koordinator lapangan yang disebut bernama IVAL, yang diduga merupakan orang kepercayaan perusahaan.

Selain alat berat, sedikitnya tujuh unit mobil truk terlihat bersiaga dan digunakan untuk mengangkut balok timah hasil bongkaran tersebut. Timah-timah itu disebut-sebut dibawa menuju Desa Air Mesuk, Kecamatan Pangkalan Baru, Kabupaten Bangka Tengah.

> “Timah balok di dalam gudang PT Stanindo Inti Perkasa sudah dibongkar sekitar tiga minggu lalu, bang. Ya sekitar awal Desember 2025,” ujar sumber kepada media ini.

> “Koordinator di lapangan malam itu bernama IVAL. Dia yang mengatur excavator dan truk-truk pengangkut,” lanjutnya.

Sumber juga merinci, empat unit truk disebut mengangkut muatan sekitar 7–8 ton per truk, sementara tiga unit truk lainnya diperkirakan membawa muatan sekitar 4 ton. Jika ditotal, jumlah timah balok yang dibongkar dan diangkut tersebut diperkirakan mencapai sekitar 50 ton.

Ketika dikonfirmasi kepada para sopir truk, lanjut sumber, mereka hanya menyebut tujuan pengiriman ke Air Mesuk, namun tidak menjelaskan lokasi pasti tempat pembongkaran akhir timah balok tersebut.

Nama IVAL yang disebut-sebut sebagai koordinator lapangan, saat dikonfirmasi wartawan melalui akun WhatsApp bernomor *0813xxxx831, diketahui *sudah tidak aktif hingga berita ini diturunkan.

Ironisnya, dugaan pembongkaran dan pengangkutan balok timah ini terjadi saat seluruh aset PT Stanindo Inti Perkasa berada dalam pengawasan aparat penegak hukum, karena statusnya sebagai barang sitaan Kejaksaan Agung RI. Fakta ini memunculkan pertanyaan besar publik terkait pengamanan objek sitaan negara, serta dugaan adanya kelalaian atau pembiaran.

Atas informasi tersebut, media ini akan berkoordinasi dan meminta klarifikasi resmi kepada Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung, guna memperoleh penjelasan menyeluruh terkait status barang sitaan, mekanisme pengamanan, serta tindak lanjut hukum atas dugaan pembongkaran dan pencurian timah tersebut.

Potensi Pelanggaran Hukum

Secara hukum, dugaan pembongkaran dan pengangkutan balok timah sitaan negara ini berpotensi melanggar sejumlah ketentuan pidana, antara lain:

1. Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, karena dilakukan:

* Pada malam hari,
* Dengan menggunakan alat berat,
* Secara terorganisir dan melibatkan banyak pihak.

2. Pasal 231 KUHP, yang mengatur larangan menghilangkan, merusak, atau menguasai barang sitaan negara, dengan ancaman pidana penjara hingga empat tahun.

3. Pasal 55 KUHP, terkait penyertaan, apabila pembongkaran dilakukan atas perintah, persetujuan, atau sepengetahuan pihak lain.

4. Jika terbukti melibatkan korporasi, maka dapat pula dikenakan pertanggungjawaban pidana korporasi, sebagaimana prinsip hukum pidana modern dan UU terkait tindak pidana korupsi serta pencucian hasil kejahatan.

Kasus ini tidak hanya menyangkut dugaan pencurian semata, tetapi juga menyentuh wibawa penegakan hukum dalam perkara korupsi terbesar di sektor timah Indonesia. Publik kini menanti langkah tegas aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas siapa aktor di balik raibnya puluhan ton timah sitaan negara tersebut. (Sumber: Detiktime.com, Editor: PangkalpinangPost.com)

Leave A Reply

Your email address will not be published.