Take a fresh look at your lifestyle.

Batara Harahap Dilaporkan ke Polda Babel atas Dugaan Penggelapan Mobil Camry Rp 867 Juta

Diduga Alihkan Mobil Tanpa Izin BFI Finance, Batara Harahap Terancam Jerat UU Fidusia

0 58

PANGKALPINANGPOST.COM, PANGKALPINANG – Batara Harahap kembali dilaporkan ke Polda Kepulauan Bangka Belitung terkait dugaan penggelapan satu unit mobil Toyota New Camry senilai Rp 867 juta. Laporan tersebut menambah daftar persoalan hukum yang menjerat Batara, setelah sebelumnya ia juga dilaporkan mantan Gubernur Bangka Belitung, Erzaldi Rosman, atas dugaan pencemaran nama baik. Laporan terbaru ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana jaminan fidusia sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999. Senin (8/12/2025)

Kasus tersebut dilaporkan oleh Febry Prathama sebagaimana tertuang dalam Laporan Polisi nomor LP/B/186/XII/2025/SPKT/Polda Babel tertanggal 5 Desember 2025 pukul 18.18 WIB. Laporan itu diterima oleh petugas piket SPKT atas nama Ipda Oktoni Heryadi. Berdasarkan surat tanda penerimaan laporan yang diperoleh redaksi, peristiwa dugaan tindak pidana fidusia itu terjadi di Jalan Damai, Tanjung Ketapang, Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan.

Dalam uraian kejadian disebutkan bahwa peristiwa bermula pada 28 Agustus 2018, saat terlapor membeli satu unit mobil Toyota New Camry tahun 2008 warna hitam melalui skema pembiayaan angsuran. Jangka waktu angsuran yang disepakati adalah selama 47 bulan. Namun, terlapor diduga hanya melakukan pembayaran angsuran sebanyak satu kali. Setelah itu, hingga bertahun-tahun berikutnya, tidak pernah lagi dilakukan pembayaran kewajiban angsuran kepada pihak perusahaan pembiayaan.

Persoalan kembali mencuat pada Selasa, 21 Oktober 2025, ketika perwakilan dari pihak BFI Finance mendatangi kediaman terlapor untuk melakukan kunjungan validasi unit sekaligus membahas tunggakan pembayaran yang belum diselesaikan. Namun setibanya di lokasi, perwakilan perusahaan pembiayaan mendapati bahwa mobil Toyota Camry tersebut telah dialihkan atau dioperkreditkan kepada pihak lain tanpa sepengetahuan dan tanpa persetujuan resmi dari BFI Finance sebagai pemegang hak fidusia.

Atas perbuatan tersebut, pihak perusahaan pembiayaan mengaku mengalami kerugian mencapai Rp 867.517.600. Angka tersebut terdiri dari sisa kewajiban pokok, denda keterlambatan, serta berbagai komponen pembiayaan lainnya sesuai perjanjian. Dalam laporan polisi juga disebutkan bahwa tindakan mengalihkan objek jaminan tanpa izin pemberi fidusia merupakan perbuatan yang melanggar hukum dan dapat dipidana sebagaimana diatur dalam Pasal 36 Undang-Undang Jaminan Fidusia.

Laporan dugaan penggelapan mobil ini menambah sorotan publik terhadap Batara Harahap yang belakangan kerap dikaitkan dengan berbagai persoalan hukum. Sebelumnya, ia lebih dulu dilaporkan ke kepolisian oleh mantan Gubernur Bangka Belitung, Erzaldi Rosman, atas dugaan pencemaran nama baik. Hingga berita ini diturunkan, pihak redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi kepada Batara Harahap terkait laporan terbaru tersebut. Namun, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan resmi.

Di sisi lain, aparat kepolisian menyatakan akan menindaklanjuti laporan tersebut sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Proses penyelidikan akan dimulai dengan pemeriksaan terhadap pelapor, pengumpulan dokumen pembiayaan, serta penelusuran keberadaan kendaraan yang menjadi objek jaminan fidusia. Jika terbukti memenuhi unsur pidana, penyidik tidak menutup kemungkinan untuk menaikkan status perkara ke tahap penyidikan guna menetapkan tersangka.

Perkembangan lebih lanjut mengenai perkara ini akan terus dipantau seiring dengan langkah hukum yang diambil penyidik sekarang. (Sumber: Seputarbabel.com, Editor: Pangkalpinangpost)

Leave A Reply

Your email address will not be published.