Take a fresh look at your lifestyle.

Bakornas LKMI PB HMI Desak Hentikan Kriminalisasi dr. Ratna: Soroti Dugaan Maladministrasi dan Tekanan Politik

Kasus dr. Ratna Dianggap Sarat Kejanggalan, Bakornas LKMI PB HMI Minta Aparat Hukum Transparan dan Objektif

0 17

PANGKALPINANGPOST.COM, BANGKA BELITUNG – Badan Koordinasi Nasional Lembaga Kesehatan Mahasiswa Islam (Bakornas LKMI) PB HMI angkat suara terkait proses hukum yang menjerat dr. Ratna Setia Asih, Sp.A, seorang dokter spesialis anak di RSUD Depati Hamzah, Pangkalpinang. Organisasi kemahasiswaan itu menilai kasus yang kini menimpa dr. Ratna penuh dengan kejanggalan prosedural, ketidakjelasan regulasi, hingga dugaan maladministrasi yang berpotensi menyeret profesi medis ke ruang politisasi dan kriminalisasi. Rabu (3/12/2025)

Dalam siaran pers yang diterima redaksi pada Selasa (2/12/2025), Direktur Nasional sekaligus Direktur Eksekutif Bakornas LKMI PB HMI, dr. Muhammad Fadel Yudawa, menegaskan bahwa pihaknya telah mencermati kronologi dan langkah hukum sejak awal mula kasus ini muncul. Ia menilai bahwa penetapan tersangka terhadap dr. Ratna menunjukkan lemahnya tata kelola hukum dalam penanganan dugaan kelalaian medis.

Kasus ini bermula pada 26 November 2024 ketika seorang anak berusia 10 tahun mengalami demam dan menjalani perawatan awal di sebuah klinik swasta. Tidak ada perbaikan kondisi, dan pada 1 Desember 2024 keluarga membawa sang anak ke RSUD Depati Hamzah tanpa membawa rujukan ataupun rekam medis dari fasilitas sebelumnya. Ketiadaan dokumen medis ini kemudian menjadi salah satu sorotan pihak rumah sakit.

Setibanya di IGD, pasien mendapat pemeriksaan awal oleh dokter umum, dr. M. Basri. Setelah memeriksa kondisi pasien, dr. Basri melakukan konsultasi dengan dokter spesialis anak, dr. Ratna Setia Asih. Sekitar pukul 17.59 WIB, dr. Ratna mengarahkan agar pasien segera dikonsultasikan kepada dokter spesialis jantung untuk memastikan diagnosa lebih tepat.

Konsultasi lanjutan dilakukan kepada dr. Kuncoro Bayu, Sp.JP. Dari hasil pemeriksaan, dokter spesialis jantung tersebut memberikan diagnosa Total AV Block dan merekomendasikan tindakan medis lanjutan. Pasien kemudian dipindahkan ke Pediatric Intensive Care Unit (PICU). Namun, kondisi pasien terus memburuk dan nyawanya tidak dapat diselamatkan. Ia dinyatakan meninggal dunia pada hari yang sama.

Tidak lama setelah kejadian itu, keluarga pasien membuat laporan dugaan malpraktik ke Polda Kepulauan Bangka Belitung dengan Nomor LP/B/217/XI/2024/SPKT/POLDA Babel. Laporan tersebut memicu rangkaian proses penyidikan yang kemudian menetapkan dr. Ratna sebagai tersangka pada 18 Juni 2025 melalui surat S.Tap/35/V/RES.5/2025/Ditreskrimsus.

Pada 20 November 2025, berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21), menandakan bahwa kasus ini siap memasuki tahap penuntutan. Namun, menurut Bakornas LKMI PB HMI, sejumlah persoalan mendasar masih menyelimuti proses hukum tersebut, mulai dari standar pembuktian hingga kemungkinan kekeliruan dalam penanganan disiplin profesi.

Majelis Disiplin Profesi Konsil Kesehatan Indonesia (MDP-KKI) sebelumnya mengeluarkan putusan yang menyatakan adanya dugaan pelanggaran disiplin oleh dr. Ratna. Namun, kuasa hukum sang dokter menilai proses tersebut cacat prosedur karena tidak melibatkan panel ahli yang independen, tidak transparan, serta hanya memfokuskan pemeriksaan pada satu dokter, padahal penanganan medis dilakukan oleh tim multidisiplin.

Sementara itu, dr. Ratna juga telah mengajukan uji materi terhadap Pasal 307 UU Kesehatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Pasal tersebut dikritik banyak kalangan karena tidak menyediakan mekanisme banding terhadap putusan MDP-KKI, sehingga keputusan bersifat final dan tanpa ruang koreksi. Namun, pada 30 Oktober 2025, MK menolak permohonan tersebut.

Fadel menilai seluruh rangkaian proses ini memperlihatkan kerentanan regulasi dalam sektor kesehatan. “LKMI PB HMI menilai kondisi ini menunjukkan lemahnya relasi regulasi antara UU Praktik Kedokteran, UU Kesehatan, dan ketentuan kelalaian dalam KUHP, sehingga memicu potensi kriminalisasi tenaga medis,” ujar Fadel.

Ia melanjutkan bahwa kasus ini telah memunculkan kekhawatiran luas di kalangan tenaga kesehatan, terutama terkait kemungkinan kriminalisasi berdasarkan hasil klinis semata, tanpa mempertimbangkan kompleksitas pengambilan keputusan medis yang sering kali bergantung pada keterbatasan waktu, fasilitas, dan data klinis.

Atas dasar itu, LKMI PB HMI menyampaikan lima tuntutan penting. Pertama, mereka mendesak agar aparat penegak hukum menghentikan kriminalisasi terhadap dr. Ratna apabila tidak ditemukan unsur gross negligence atau kelalaian berat. Menurut Fadel, tanpa bukti kuat, pemidanaan dokter justru dapat menciptakan preseden berbahaya.

Kedua, LKMI menuntut adanya transparansi penuh dari MDP-KKI, terutama mengenai pasal disiplin yang dilanggar, standar profesi yang digunakan sebagai rujukan, serta analisis kausalitas antara tindakan medis dan hasil akhir pasien.

Ketiga, organisasi ini meminta audit medis independen yang dilakukan oleh panel ahli pediatri dan forensik. Audit tersebut dianggap penting sebagai dasar objektif untuk memastikan penilaian yang tidak bias, sehingga tidak ada pihak yang dikorbankan dalam proses hukum.

Keempat, LKMI mendesak agar dr. Ratna mendapatkan pendampingan hukum memadai serta perlindungan dari organisasi profesi seperti IDI, termasuk institusi pemerintah yang memiliki kewenangan di sektor kesehatan.

Kelima, LKMI menyerukan reformasi sistemik dalam perlindungan hukum bagi tenaga medis, terutama terkait mekanisme penyelesaian sengketa medis agar kasus serupa tidak kembali terjadi.

Fadel menegaskan bahwa profesi kesehatan tidak boleh dijadikan objek politisasi.

“Keputusan klinis yang cepat dan kritis adalah bagian dari tugas dokter. Namun ketika keputusan itu dibayangi ancaman pidana, maka sistem kesehatan kita akan lumpuh,” kata Fadel dalam pernyataannya.

Ia mengimbau aparat penegak hukum untuk tetap objektif dan tidak terpengaruh tekanan opini publik maupun kepentingan politik tertentu.

“Kami meminta semua pihak menahan diri dan memastikan proses hukum berjalan berbasis fakta medis, bukan persepsi dan tekanan. Dunia kesehatan tidak boleh menjadi korban dari politisasi dan kebisingan publik,” tegasnya.

Kasus ini kini menjadi perhatian luas publik, terutama dari kalangan tenaga kesehatan dan organisasi profesi. Banyak pihak menilai bahwa penanganan yang tidak berhati-hati dapat merusak kepercayaan para dokter terhadap sistem hukum dan pada akhirnya mempengaruhi layanan kesehatan kepada masyarakat. (Sumber: Jpnn.com, Editor: KBO Babel)

Leave A Reply

Your email address will not be published.