Take a fresh look at your lifestyle.

Tolak Tambang Ilegal di DAS Desa, Kades Jada Bahrin Pilih Mundur karena Tekanan, Pemkab Bangka Menolak

Demi Selamatkan Aset Desa 100 Hektare, Kades Jada Bahrin Pilih Mundur Usai Tolak Tambang Ilegal

0 16

PANGKALPINANGPOST.COM, SUNGAILIAT – Polemik aktivitas penambangan timah ilegal di Desa Jada Bahrin, Kecamatan Merawang, Kabupaten Bangka, memasuki babak baru. Kepala Desa Jada Bahrin, Asari, memilih mengundurkan diri dari jabatannya setelah mengaku tidak sanggup menghadapi tekanan yang muncul akibat penolakannya terhadap aktivitas tambang ilegal yang terus berlangsung di wilayah Daerah Aliran Sungai (DAS) dan aset desa. Selasa (2/6/2026)

Namun, keputusan Asari untuk mundur belum mendapat persetujuan. Dalam rapat yang digelar Pemerintah Kabupaten Bangka bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD), pihak kecamatan, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinpemdes), serta Satpol PP, pengunduran diri tersebut justru ditolak.

Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Bangka sekaligus Pelaksana Tugas Kepala Dinas PMD Kabupaten Bangka, Muhammad Dalyan Amrie, mengatakan hasil rapat menyimpulkan bahwa Asari masih dibutuhkan untuk memimpin desa dan menjaga kepentingan masyarakat.

“Rapat memutuskan menolak saudara Asari mengundurkan diri,” kata Dalyan usai rapat pembahasan surat pengunduran diri Kades Jada Bahrin.

Menurut Dalyan, salah satu pertimbangan utama penolakan tersebut adalah tanggung jawab kepala desa dalam menjaga aset milik desa yang luasnya mencapai sekitar 100 hektare. Aset tersebut selama ini menjadi salah satu kawasan yang terus mendapat ancaman dari aktivitas penambangan ilegal.

Selain itu, pemerintah daerah menilai keberadaan kepala desa sangat penting dalam menjaga stabilitas pemerintahan dan ketertiban masyarakat di tengah konflik yang terjadi akibat aktivitas tambang ilegal.

“Hasil rapat yang dihadiri camat, BPD, Dinas PMD dan Satpol PP nanti akan kami sampaikan kepada Bupati Bangka sebagai bahan pertimbangan,” ujarnya.

Meski demikian, keputusan akhir terkait diterima atau tidaknya pengunduran diri Asari tetap berada di tangan Bupati Bangka, Fery Insani. Pemerintah daerah juga masih menunggu rekomendasi resmi dari Camat Merawang sebelum mengambil langkah selanjutnya.

Sementara itu, Camat Merawang Ari Pamungkas mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan pendalaman terhadap alasan pengunduran diri yang diajukan Asari. Berdasarkan hasil klarifikasi, ditemukan bahwa tekanan akibat aktivitas tambang ilegal menjadi faktor utama yang mendorong kepala desa tersebut mengambil keputusan mundur.

“Kami telah menelaah surat pernyataan beliau. Latar belakang beliau ingin mengundurkan diri adalah tekanan terhadap aktivitas tambang ilegal di wilayah Jada Bahrin,” ujar Ari.

Ia menjelaskan bahwa aktivitas penambangan timah ilegal di Desa Jada Bahrin bukan persoalan baru. Selama ini, pemerintah desa bersama BPD secara konsisten menolak kegiatan penambangan yang dilakukan di kawasan DAS dan aset desa karena dinilai berpotensi merusak lingkungan serta mengancam keberlangsungan sumber daya alam desa.

Namun, sikap tegas tersebut justru memunculkan tekanan dari pihak-pihak yang mendukung aktivitas penambangan. Kondisi itu membuat kepala desa merasa perjuangannya dalam menjaga wilayah desa tidak mendapat dukungan yang cukup.

“Pak Kades dan BPD selama ini menolak aktivitas tambang ilegal. Tetapi karena tekanan dari pihak yang pro tambang cukup kuat, beliau merasa tidak dihargai sehingga memilih mengundurkan diri,” jelasnya.

Menurut Ari, tekanan yang dihadapi tidak bisa dianggap ringan. Bahkan muncul kekhawatiran konflik sosial yang lebih luas dapat terjadi apabila persoalan tersebut tidak segera ditangani secara serius.

“Tekanannya tidak main-main. Bahkan dikhawatirkan bisa berkembang menjadi konflik yang lebih besar dan berpotensi menimbulkan tindakan berbahaya seperti pembakaran. Karena itu beliau mengambil inisiatif mengundurkan diri,” ungkap Ari.

Meski memahami kondisi yang dihadapi Asari, Pemerintah Kecamatan Merawang tetap menolak pengunduran diri tersebut. Pihak kecamatan menilai kepala desa masih memiliki peran penting dalam menjaga kawasan yang selama ini menjadi sasaran aktivitas tambang ilegal.

“Kami ingin membantu Pak Kades menjaga wilayahnya. Beliau harus tetap bekerja dan menjalankan tugasnya sebagai kepala desa,” tegas Ari.

Ia menambahkan, aparat penegak hukum sebelumnya telah melakukan penertiban terhadap aktivitas tambang ilegal di kawasan tersebut. Karena itu, pemerintah berharap para penambang menghentikan sementara aktivitas mereka hingga ada kepastian mengenai status wilayah tersebut.

“Kami berharap para penambang tidak lagi melakukan aktivitas di lokasi itu. Jika nantinya kawasan tersebut ditetapkan sebagai zona tambang, tentu ada mekanisme yang harus diikuti. Tetapi untuk saat ini jangan ditambang dulu,” katanya.

Kasus yang terjadi di Desa Jada Bahrin kembali menjadi sorotan mengenai kompleksitas persoalan tambang timah ilegal di Bangka Belitung. Di satu sisi, aktivitas tambang menjadi sumber penghidupan bagi sebagian masyarakat. Namun di sisi lain, penambangan tanpa izin menimbulkan ancaman terhadap lingkungan, aset desa, serta stabilitas sosial masyarakat.

Kini, masyarakat menunggu keputusan Bupati Bangka terkait nasib pengunduran diri Asari, sekaligus langkah konkret pemerintah dalam menghentikan aktivitas tambang ilegal yang selama ini menjadi sumber persoalan di Desa Jada Bahrin. (Sumber: Negerilaskarpelangi.com, Editor: Pangkalpinangpost.com)

Leave A Reply

Your email address will not be published.