Tak Banding Putusan PN Pangkalpinang, Wagub Babel Hellyana Terima Vonis 4 Bulan Penjara
Wagub Babel Hellyana Resmi Terima Vonis Penipuan, Putusan Berkekuatan Hukum Tetap
PANGKALPINANGPOST.COM, PANGKALPINANG – Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Hellyana, dipastikan menerima putusan Pengadilan Negeri (PN) Pangkalpinang yang menjatuhkan hukuman empat bulan penjara dalam perkara dugaan penipuan tagihan hotel. Keputusan tersebut diambil setelah Hellyana tidak mengajukan upaya hukum banding hingga batas waktu yang ditentukan. Selasa (2/6/2026)
Juru Bicara PN Pangkalpinang, Jasriandi, mengatakan pihak pengadilan tidak menerima permohonan banding dari terdakwa maupun jaksa penuntut umum dalam tenggang waktu tujuh hari setelah putusan dibacakan.
“Kami belum menerima berkas permohonan banding hingga batas waktu yang diberikan berakhir,” kata Jasriandi, Minggu (31/5/2026).
Menurut dia, sesuai ketentuan hukum acara pidana, para pihak diberikan kesempatan selama tujuh hari untuk menentukan sikap terhadap putusan majelis hakim, apakah menerima atau mengajukan upaya hukum banding.
“Para pihak sudah diberikan haknya untuk mempertimbangkan putusan majelis hakim. Namun hingga batas waktu tersebut berakhir, tidak ada upaya hukum banding yang diajukan,” ujarnya.
Dengan tidak adanya banding, putusan yang dijatuhkan PN Pangkalpinang kini berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
Kuasa hukum Hellyana, Dhimas Putra, membenarkan bahwa kliennya memutuskan tidak melanjutkan proses hukum ke tingkat banding. Meski demikian, ia mengaku tidak mengetahui alasan pasti di balik keputusan tersebut.
“Dari pihak keluarga dan Ibu Hellyana menyatakan tidak jadi banding. Untuk alasan pastinya kami tidak mengetahui. Kami hanya menerima informasi bahwa upaya banding tidak dilanjutkan,” kata Dhimas.
Keputusan itu cukup mengejutkan mengingat sebelumnya tim kuasa hukum menyatakan keberatan terhadap putusan majelis hakim dan berencana mengajukan banding. Dalam pembelaannya, tim kuasa hukum menilai sejumlah argumentasi yang disampaikan dalam pledoi tidak dipertimbangkan secara maksimal oleh majelis hakim.
Saat itu, pihak kuasa hukum berpendapat bahwa unsur menggerakkan orang lain untuk menyerahkan sesuatu melalui tipu muslihat seharusnya didukung alat bukti yang kuat, seperti percakapan, saksi yang melihat proses pemesanan, maupun dokumen identitas pemesan.
Menurut mereka, Hellyana hanya menerima tagihan dari pihak hotel dan tidak mengetahui secara rinci apakah seluruh tagihan yang dibebankan telah sesuai dengan transaksi yang terjadi.
Sebelumnya, dalam sidang pembacaan putusan yang digelar pada 18 Mei 2026 di Ruang Tirta PN Pangkalpinang, majelis hakim yang diketuai Marolop Winner Pasroloan Bakara bersama hakim anggota Dewi Sulistiarini dan Rizal Firmansyah menyatakan Hellyana terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan secara berlanjut sebagaimana dakwaan tunggal jaksa penuntut umum.
Majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama empat bulan serta membebankan biaya perkara sebesar Rp5.000 kepada terdakwa.
Dalam pertimbangannya, hakim menilai perbuatan yang dilakukan terdakwa berlangsung berulang kali dan menimbulkan kerugian bagi korban, Adelia Saragih. Akibat persoalan tersebut, korban disebut mengalami pemotongan gaji hingga kehilangan pekerjaannya.
Selain kerugian materiil, majelis hakim juga mempertimbangkan dampak psikologis yang dialami korban akibat tagihan yang tidak terselesaikan. Perbuatan terdakwa dinilai berpotensi menurunkan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap korban dalam hubungan profesional maupun kegiatan usaha.
Meski demikian, hakim juga mempertimbangkan hal yang meringankan, yakni Hellyana belum pernah menjalani hukuman pidana sebelumnya.
Dengan tidak ditempuhnya upaya banding, perkara yang sempat menjadi perhatian publik di Bangka Belitung tersebut kini memasuki tahap akhir dan putusan pengadilan dinyatakan telah berkekuatan hukum tetap. (Sumber: Tempo, Editor: Pangkalpinangpost.com)