Tambang Liar Sarang Ikan–Nadi: Peran Ahok Disorot, Penyidik Masih Dalami Keterlibatan Aktor Lain
Ahok Masih Saksi, Daftar Calon Tersangka Kasus Tambang Ilegal Lubuk Besar Kian Panjang
PANGKALPINANGPOST.COM, BANGKA TENGAH – Penanganan kasus tambang timah ilegal di kawasan Sarang Ikan dan Nadi, Kecamatan Lubuk Besar, Kabupaten Bangka Tengah (Bateng), terus bergulir. Meski Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Bangka Belitung telah menetapkan empat orang sebagai tersangka, potensi munculnya tersangka baru dinilai masih terbuka lebar. Selasa (20/1/2026)
Sejumlah nama yang diduga memiliki peran strategis dalam aktivitas pertambangan ilegal tersebut hingga kini masih berstatus saksi. Salah satunya adalah Melvin Edlyn (ME) alias Ahok, sosok yang disebut-sebut sebagai cukong besar dalam pusaran perkara ini.
Ahok diketahui merupakan adik kandung dari tersangka utama Herman Fu. Berdasarkan hasil penyidikan sementara, peran Ahok dinilai cukup krusial karena diduga menjadi penampung pasir timah sekaligus penghubung penjualan ke smelter swasta.
“Saat ini inisial ME masih berstatus sebagai saksi,” ujar Kepala Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung, Sila Pulungan, sebagaimana disampaikan dalam keterangan pers sebelumnya.
Diketahui, Ahok telah dua kali menjalani pemeriksaan oleh penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Babel. Pemeriksaan tersebut untuk mendalami alur distribusi pasir timah hasil tambang ilegal dari kawasan hutan Lubuk Besar.
Sumber penyidikan mengungkapkan, keterlibatan Ahok terungkap dari keterangan para pekerja tambang dan anggota keluarga tersangka.
“Dari keterangan saksi, terutama pekerja dan istrinya, disebutkan bahwa ME adalah saudara kandung Herman Fu,” ujar sumber tersebut.
Dalam perkara ini, Kejati Babel telah menetapkan dan menahan empat tersangka, yakni Herman Fu selaku pengendali operasional, Iguswan Saputra, Yulhaidir alias H Yul sebagai penambang menggunakan alat berat, serta Mardiansyah, mantan Kepala Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Sungai Sembulan, Dinas Kehutanan Babel.
Menurut Kajati, Herman Fu tidak hanya berperan mengoordinasikan penggunaan alat berat di lokasi tambang ilegal, tetapi juga bertindak sebagai penampung pasir timah. Selanjutnya, pasir timah tersebut dijual melalui Ahok kepada pihak smelter.
Sementara itu, Iguswan Saputra dan H Yul berperan sebagai pelaksana tambang di lapangan dengan menggunakan alat berat. Hasil tambang kemudian diserahkan kepada Herman Fu untuk dijual. Adapun Mardiansyah diduga melakukan pembiaran terhadap eksploitasi kawasan hutan secara ilegal dan masif.
Kasus ini mencuat sejak 8 November 2025, ketika Satgas Pengamanan Kawasan Hutan (PKH) menyita 64 unit alat berat di wilayah Lubuk Besar. Rinciannya, 62 unit excavator dan 2 unit buldoser dari berbagai merek. Seluruh alat berat tersebut ditemukan dalam kondisi relatif baru.
Dari penyitaan alat berat inilah, penyidik mulai menelusuri jaringan pelaku. Tidak hanya empat tersangka, sejumlah nama lain juga sempat diperiksa dan disebut memiliki keterkaitan, di antaranya Sofyan, Aloysius, H Toni, Frengky, Tajudin, Hari alias Athian, Iben, Toyo, H Dong, hingga Popo.
Pertanyaan besar yang kini mengemuka, apakah 64 unit alat berat tersebut hanya terkait dengan empat tersangka yang telah ditetapkan? Data yang diperoleh menyebutkan, penyidik masih mendalami kepemilikan alat berat serta alur pendanaan dan pengendali di balik aktivitas tambang ilegal tersebut.
Tantangan bagi penyidik Kejati Babel pun tidak ringan. Selain menghadapi upaya pihak-pihak tertentu yang diduga berusaha menyelamatkan diri, keberadaan aktor besar di balik para cukong menjadi pekerjaan rumah yang kompleks.
Dalam perkara ini, potensi kerugian negara ditaksir mencapai Rp 89.701.442.371 dari total potensi kerugian keseluruhan yang disebut-sebut mencapai Rp 12,9 triliun. Angka tersebut memperkuat urgensi penuntasan kasus secara menyeluruh dan transparan.
Kejati Babel menegaskan penyidikan masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya penetapan tersangka baru apabila ditemukan alat bukti yang cukup. (Sumber: Koranbabelpos.id, Editor: Pangkalpinangpost.com)