Take a fresh look at your lifestyle.

Kasus Tambang Ilegal Sarang Ikan–Nadi, ME Saudara Herman Fu Disebut Penampung dan Penjual Timah

Skema Mafia Timah Terbongkar di Bangka Tengah, Kerugian Negara Rp89,7 Miliar

0 101

PANGKALPINANGPOST.COM, PANGKALPINANG — Kasus dugaan penambangan timah ilegal yang merusak kawasan hutan negara di Kecamatan Lubuk Besar, Kabupaten Bangka Tengah, memasuki babak krusial. Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung (Kejati Babel) secara resmi menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pertambangan timah ilegal yang berlangsung sepanjang tahun 2025. Selasa (20/1/2026)

Penetapan tersangka dilakukan pada Selasa, 13 Januari 2026, setelah penyidik mengantongi alat bukti yang dinilai cukup. Aktivitas ilegal tersebut diketahui berlangsung di dua kawasan hutan negara yang dilindungi undang-undang, yakni Kawasan Hutan Produksi Tetap (HP) Dusun Nadi, Desa Lubuk Lingkuk, serta Kawasan Hutan Lindung (HL) Dusun Sarang Ikan, Desa Lubuk Besar.

Kedua kawasan tersebut seharusnya steril dari aktivitas pertambangan. Namun, penyidik menemukan adanya penambangan timah ilegal yang diduga dilakukan secara terstruktur, masif, dan berkelanjutan, sehingga menyebabkan kerusakan lingkungan serius dan kerugian keuangan negara dalam jumlah besar.

Empat Tersangka, Peran Terbagi Jelas

Empat tersangka yang telah ditetapkan masing-masing berinisial HF, YYH, IS, dan M, dengan peran yang saling berkaitan.

YYH dan IS diduga berperan sebagai pelaku lapangan yang secara langsung melakukan aktivitas penambangan timah ilegal di kawasan HP dan HL. Keduanya mengoperasikan alat berat dan peralatan tambang tanpa izin resmi di kawasan hutan negara.

HF diduga sebagai aktor sentral dalam skema ini. Penyidik menduga HF berperan menyiapkan alat berat, mengoordinasikan operasional penambangan, menampung hasil bijih timah ilegal, serta mengendalikan jalur penjualan. Peran HF dinilai strategis karena menghubungkan aktivitas lapangan dengan distribusi hasil tambang.

Sementara itu, tersangka M, seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menjabat sebagai Kepala Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) Sungai Sembulan, diduga melakukan pembiaran. M disebut tidak menjalankan fungsi pengawasan sebagaimana mestinya dan diduga memanipulasi laporan patroli kehutanan, sehingga aktivitas tambang ilegal tersebut luput dari penindakan dalam waktu lama.

ME Masih Saksi, Diduga Penampung dan Penjual

Selain empat tersangka tersebut, penyidik juga menyoroti peran ME, yang merupakan saudara kandung HF. Saat ini ME masih berstatus sebagai saksi. Namun, penyidik menduga ME menerima, menampung, dan menjual hasil produksi bijih timah ilegal dari kawasan Sarang Ikan dan Nadi.

Peran ME menjadi salah satu fokus pendalaman, mengingat dugaan keterlibatannya sebagai penghubung distribusi hasil tambang ilegal. Penyidik membuka peluang pengembangan perkara apabila ditemukan alat bukti baru yang menguatkan dugaan keterlibatan ME dalam jaringan tersebut.

Skema yang terungkap ini memperkuat dugaan bahwa kejahatan yang terjadi bukanlah tindakan individual, melainkan bagian dari jaringan mafia tambang timah yang terorganisir.

Penahanan dan Status DPO

Dari empat tersangka, tiga orang telah dilakukan penahanan di Lapas Kelas IIA Pangkalpinang selama 20 hari, terhitung sejak 12 Januari hingga 31 Januari 2026. Sementara tersangka berinisial YYH belum ditahan karena diduga melarikan diri dan telah resmi ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kejati Babel menyatakan upaya pencarian terhadap YYH terus dilakukan, termasuk dengan berkoordinasi bersama aparat penegak hukum lainnya.

Dijerat Pasal Berlapis

Para tersangka dijerat dengan pasal-pasal berat, antara lain:

  • Pasal 2 dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;

  • Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara;

  • Pasal 78 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan;

  • Serta ketentuan pidana dalam KUHP dan KUHP Nasional terbaru.

Ancaman hukuman maksimal bagi para pelaku mencapai pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun, disertai denda hingga miliaran rupiah.

Kerugian Negara dan Barang Bukti

Berdasarkan perhitungan sementara, kerugian keuangan negara akibat aktivitas penambangan timah ilegal ini ditaksir mencapai Rp89,7 miliar. Nilai tersebut masih berpotensi bertambah seiring pendalaman bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Penyidik juga menyita sejumlah barang bukti dalam jumlah signifikan, di antaranya 14 unit alat berat, dua unit bulldozer, berbagai peralatan penambangan, serta dokumen administrasi dan catatan distribusi bijih timah.

Dugaan Aliran Timah Masuk Jalur Resmi

Penyidikan kini tidak hanya difokuskan pada aktivitas di hulu. Aparat penegak hukum juga menelusuri dugaan aliran bijih timah ilegal yang disinyalir masuk ke Gudang Bijih Timah (GBT) Sungailiat.

ME diduga berperan sebagai penghubung distribusi bijih timah ilegal yang dikirim melalui skema kerja sama CV mitra PT Timah. Penyidik mencium indikasi adanya upaya pemutihan timah ilegal melalui jalur resmi.

Tim penyidik mendalami dokumen bongkar muat, manifest pengiriman, serta alur administrasi. Informasi yang beredar menyebutkan sejumlah pejabat PT Timah telah dipanggil Kejati Babel untuk dimintai keterangan terkait asal-usul bijih timah dari wilayah Bangka Tengah, termasuk lokasi Sarang Ikan, Merbuk–Kenari, dan Nadi.

Desakan Publik

Publik mendesak Kejati Babel agar perkara ini tidak berhenti pada empat tersangka. Penegakan hukum diminta berjalan konsisten, profesional, dan transparan, serta membongkar seluruh jaringan dari hulu hingga hilir.

Masyarakat menilai kasus ini belum tuntas selama aktor pengendali, penampung, jalur distribusi, dan pihak yang diduga menikmati hasil kejahatan belum sepenuhnya diungkap. Publik menyatakan akan terus mengawal proses hukum hingga seluruh jaringan mafia tambang timah ilegal benar-benar diproses sesuai ketentuan perundang-undangan. (Sumber: Salamwaras.com, Editor: Pangkalpinangpost.com)

Leave A Reply

Your email address will not be published.