Tak Mau Klien Jadi Korban Tebang Pilih, PH Tantang Kejati Usut Smelter dan Cukong Tambang Ilegal
Kasus Tambang Ilegal Lubuk Bateng: PH Beber Aliran Timah 50 Ton ke Smelter, Minta Penegakan Hukum Berkeadilan
PANGKALPINANGPOST.COM, BANGKA TENGAH – Penasihat Hukum (PH) tersangka tambang ilegal Lubuk Besar, Bangka Tengah (Bateng), Iguswan Saputra (38), meminta Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung (Kejati Babel) menangani perkara kliennya secara adil dan tidak tebang pilih. PH menegaskan, kliennya siap membongkar seluruh fakta yang diketahuinya agar kasus besar ini tidak berhenti pada segelintir tersangka saja. Kamis (15/1/2026)
Hal tersebut disampaikan Apri Anggara selaku kuasa hukum Iguswan, didampingi dua rekannya, Fenti dan Ari Aditia Pangestu, kepada wartawan. Apri menilai penanganan perkara tambang ilegal di kawasan Sarang Ikan dan Nadi, Lubuk Besar, harus dilakukan secara objektif, transparan, dan berkeadilan.
“Klien kami jangan dijadikan tumbal. Kalau klien kami diadili, maka pihak lain yang melakukan perbuatan sama juga harus diproses hukum,” tegas Apri.
Apri membeberkan, kliennya memang mengakui melakukan aktivitas penambangan ilegal di kawasan Nadi. Dalam kurun waktu Maret hingga Agustus, hasil tambang yang diperoleh rata-rata mencapai 500 kilogram pasir timah per hari dalam kondisi berat kotor.
“Sepanjang periode itu total hasil tambang kurang lebih mencapai 50 ton, dengan nilai kotor sekitar Rp 7 miliar,” ungkapnya.
Pasir timah hasil penambangan tersebut, lanjut Apri, dijual ke salah satu smelter swasta di Sungailiat melalui perantara seorang bernama Ri. Sosok Ri disebut memiliki slot khusus untuk menyalurkan pasir timah ke smelter tersebut.
“Hubungan klien kami dengan Ri ini adalah teman dekat sekaligus rekan bisnis. Ri sudah diperiksa dan berstatus sebagai saksi,” kata Apri.
Tak hanya itu, Apri juga mengungkap adanya aliran uang fee per kilogram pasir timah yang disetorkan kliennya kepada pihak smelter. Uang fee tersebut, menurutnya, dititipkan melalui Ri.
“Ada fee kepada smelter, dan itu dititipkan ke Ri,” ujarnya.
Dalam perkara ini, aparat penyidik juga telah menyita sejumlah alat berat milik Iguswan, yakni enam unit excavator dan satu unit dozer. Seluruh alat tersebut kini diamankan di Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung sebagai barang bukti.
Terkait keterkaitan kliennya dengan tersangka lain, yakni Herman Fu, Apri menegaskan tidak ada hubungan kerja maupun bisnis di antara keduanya.
“Klien kami bekerja sendiri. Nama Herman Fu hanya pernah didengar klien dari H. Yul, sebatas tahu nama saja,” jelasnya.
Iguswan, kata Apri, baru mengetahui secara langsung sosok Herman Fu saat terjadinya operasi tangkap tangan (OTT) oleh Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) bentukan Presiden Prabowo Subianto.
“Pas adanya OTT itu klien kami datang ke TKP,” katanya.
Apri juga mengungkapkan, sebelum OTT terjadi, kliennya sempat merencanakan perubahan jalur penjualan pasir timah. Pada November 2025, Iguswan berencana tidak lagi menjual hasil tambang ke smelter swasta, melainkan melalui PT Timah dengan perantara Yulhaidir alias H. Yul.
“Tapi rencana itu tidak sempat terwujud karena keburu OTT,” ujar alumni Fakultas Hukum Universitas Bangka Belitung (UBB) tersebut.
Atas dasar itu, pihaknya meminta penegakan hukum dilakukan secara menyeluruh. Menurut Apri, fokus pembuktian tidak boleh hanya berhenti pada pelaku lapangan, tetapi juga menyasar pihak-pihak yang selama ini menikmati hasil tambang ilegal.
“Kami dalam hal ini bukan lagi mencari siapa benar atau salah, tapi keadilan. Bongkar secara objektif dan transparan,” tegasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Kejati Babel baru menetapkan tiga tersangka dalam kasus tambang ilegal Sarang Ikan dan Nadi, Lubuk Besar. Ketiganya yakni Mardiansyah (mantan Kepala Kesatuan Pengelolaan Hutan Sungai Sembulan, Dinas Kehutanan Babel), Herman Fu selaku cukong, dan Iguswan Saputra. Ketiganya kini telah ditahan.
Sementara itu, satu nama lain yakni Yulhaidir alias H. Yul, diduga melarikan diri dan telah ditetapkan sebagai buronan atau masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
Padahal, operasi penertiban oleh Satgas PKH berlangsung besar-besaran. Sedikitnya 64 unit alat berat diamankan, dan puluhan pihak, termasuk para cukong dan penambang, turut diperiksa.
Aspidsus Kejati Babel, Adi Purnama, hingga kini belum memberikan kepastian apakah akan ada penambahan tersangka. Namun melihat besarnya kerusakan kawasan hutan serta potensi kerugian negara, publik menilai tidak masuk akal jika perkara sebesar ini hanya menjerat empat orang.
Pertanyaan pun mengemuka: apakah akan ada tersangka dari kalangan korporasi? Hingga kini, Kejati Babel masih bungkam, meski diketahui ada pihak korporasi yang turut diperiksa dalam perkara tersebut.
Kasus ini pun dinilai masih menyisakan banyak babak lanjutan. Siapa yang akan menyusul?
(Sumber: Koranbabelpos.id, Editor: Pangkalpinangpost.com)