Take a fresh look at your lifestyle.

Akankah “Tak Ingin Sendiri”? Kasus Tambang Ilegal Sarang Ikan–Nadi Seret Mantan Kepala KPH Sungai Sembulan

Diduga Tak Sendirian, Mantan Kepala KPH Sungai Sembulan Jadi Tersangka Tambang Ilegal

0 41

PANGKALPINANGPOST.COM, PANGKALPINANG – Penetapan tersangka terhadap Mardiansyah, mantan Kepala Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Sungai Sembulan, Dinas Kehutanan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), dalam kasus tambang ilegal di kawasan hutan Sarang Ikan dan Nadi, Kecamatan Lubuk Besar, Bangka Tengah, memunculkan dugaan kuat akan adanya tersangka lain. Kamis (15/1/2026)

Pasalnya, aktivitas perambahan dan penambangan ilegal di kawasan hutan lindung pantai dan hutan produksi tersebut diketahui telah berlangsung jauh sebelum Mardiansyah menjabat sebagai Kepala KPH Sungai Sembulan. Mardiansyah sendiri baru menduduki jabatan itu sekitar tiga tahun terakhir.

Data yang dihimpun menyebutkan, eksploitasi kawasan Sarang Ikan dan Nadi telah terjadi secara masif sejak lama. Kondisi ini memunculkan pertanyaan publik, apakah Mardiansyah benar-benar menjadi satu-satunya pejabat yang bertanggung jawab, atau justru hanya berada di “waktu yang salah” saat penindakan dilakukan.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Babel, Sila Pulungan, menegaskan bahwa Mardiansyah ditetapkan sebagai tersangka karena dinilai melakukan pembiaran terhadap aktivitas penambangan ilegal yang berlangsung secara luas di dalam kawasan hutan negara.

“Yang bersangkutan melakukan pembiaran atas eksploitasi kawasan hutan secara ilegal dan masif,” kata Sila Pulungan didampingi Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Adi Purnama.

Lebih lanjut, Kejati Babel mengungkapkan bahwa perbuatan Mardiansyah tidak berhenti pada pembiaran semata. Ia juga diduga memanipulasi laporan patroli, seolah-olah tidak pernah ditemukan aktivitas penambangan ilegal di kawasan tersebut.

“Parahnya lagi, laporan patroli dimanipulasi. Seakan-akan tidak ada penambangan ilegal di dalam kawasan hutan,” tegas Kajati.

Dalam perkara ini, Kejati Babel telah menetapkan empat tersangka. Tiga di antaranya langsung ditahan, yakni Herman Fu, Igus, dan Mardiansyah. Sementara satu tersangka lainnya, Yulhaidir alias H Yul, masih berstatus daftar pencarian orang (DPO), meski belakangan dikabarkan menyerahkan diri.

Kasus ini merupakan tindak lanjut dari operasi besar Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) bentukan Presiden Prabowo Subianto pada Oktober 2025 lalu. Operasi tersebut sempat menggegerkan publik setelah aparat mengamankan sejumlah alat berat yang tengah beroperasi di kawasan hutan Sarang Ikan dan Nadi.

Dari kalangan aparatur sipil negara (ASN), Mardiansyah bukan satu-satunya yang diperiksa. Penyidik Kejati Babel juga telah memeriksa sejumlah pejabat lain, sehingga tidak menutup kemungkinan adanya tersangka tambahan dari unsur birokrasi.

Sementara itu, penahanan Mardiansyah memicu drama emosional. Istri Mardiansyah dilaporkan histeris di ruang penyidik Pidsus Kejati Babel. Tangisannya pecah saat jaksa memasangkan rompi tahanan oranye kepada suaminya.

“Jangan ditahan…,” teriak sang istri sambil menangis keras, hingga suaranya terdengar ke luar ruangan. Namun, permohonan tersebut tidak memengaruhi keputusan penyidik.

Kini publik menanti, akankah Mardiansyah “menyanyikan lagu lama” yang kerap muncul dalam kasus serupa—membuka peran pihak lain—atau justru memilih menghadapi proses hukum seorang diri. (Sumber: Koranbabelpos.id, Editor: Pangkalpinangpost.com)

Leave A Reply

Your email address will not be published.