Take a fresh look at your lifestyle.

Tak Cukup Empat Tersangka, Masyarakat Minta Polda Babel Telusuri Jaringan dan Cukong Kasus 52,5 Ton Pasir Timah

Kasus 52,5 Ton Pasir Timah Ilegal Masuk Babak Baru, Polda Babel Tetapkan Empat Tersangka, Siapa Dalang Utamanya?

0 11

PANGKALPINANGPOST.COM, PANGKALPINANG – Kepolisian Daerah (Polda) Kepulauan Bangka Belitung resmi menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan perdagangan 52,5 ton pasir timah ilegal yang diamankan di Kabupaten Belitung. Penetapan tersebut menjadi perkembangan penting dalam pengungkapan salah satu kasus dugaan penyelundupan komoditas timah terbesar yang berhasil diungkap aparat penegak hukum di wilayah Bangka Belitung. Jumat (7/8/2026)

Keempat tersangka masing-masing berinisial HA alias Aphin (39), YO alias Esnew (39), AC alias Joni Kokang (53), dan ES alias Tekok (40). Penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Bangka Belitung menggelar perkara pada Rabu (5/8/2026).

Kepala Bidang Humas Polda Bangka Belitung, Kombes Pol Agus Sugiyarso, mengatakan penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil penyidikan yang telah mengumpulkan sejumlah alat bukti serta memeriksa berbagai saksi yang berkaitan dengan perkara tersebut.

“Pada Rabu, 5 Agustus 2026, penyidik telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam perkara 52,5 ton pasir timah ilegal yang diamankan di Belitung,” ujar Agus saat memberikan keterangan di Mapolda Bangka Belitung, Kamis (6/8/2026) malam.

Dari hasil penyidikan sementara, polisi mengungkap masing-masing tersangka memiliki peran yang berbeda dalam dugaan aktivitas perdagangan pasir timah ilegal tersebut.

HA alias Aphin diduga berperan sebagai kolektor yang membeli pasir timah dari para penambang yang beroperasi di luar wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP). Aktivitas tersebut diduga menjadi mata rantai awal dalam pengumpulan komoditas timah sebelum dipasarkan lebih lanjut.

Sementara itu, YO alias Esnew diduga bertugas sebagai kuasa lapangan. Perannya antara lain mengantarkan uang kepada para penambang sekaligus mengambil pasir timah dari lokasi meja goyang sebelum dibawa menuju tempat penyimpanan.

Adapun AC alias Joni Kokang diduga bertindak sebagai penyandang dana atau pihak yang menyediakan modal untuk membeli pasir timah dari para penambang. Sedangkan ES alias Tekok diduga bertugas menjaga gudang penyimpanan pasir timah sebelum komoditas tersebut didistribusikan ke tujuan berikutnya.

Penyidik juga menduga puluhan ton pasir timah yang diamankan berasal dari aktivitas penambangan di luar wilayah IUP PT Timah. Dugaan tersebut masih terus didalami melalui pemeriksaan saksi, analisis barang bukti, serta penelusuran asal-usul komoditas yang berhasil diamankan.

Selain itu, bentuk kemasan pasir timah yang ditemukan menjadi salah satu petunjuk penting bagi penyidik. Polisi menduga barang tersebut telah dipersiapkan untuk dikirim keluar Pulau Belitung melalui jalur distribusi tertentu.

“Terkait motif masih terus didalami penyidik. Namun, melihat kemasan pasir timah yang diamankan, dugaan sementara komoditas tersebut akan diselundupkan keluar Pulau Belitung,” kata Agus.

Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat dengan Pasal 161 juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Mereka terancam pidana penjara paling lama lima tahun sesuai ketentuan yang berlaku.

Meski demikian, penetapan empat tersangka belum sepenuhnya menjawab perhatian publik terhadap perkara tersebut. Besarnya volume barang bukti yang mencapai 52,5 ton membuat masyarakat menilai kasus ini diduga melibatkan jaringan yang lebih luas dibandingkan sekadar pelaku operasional di lapangan.

Berbagai kalangan berharap proses penyidikan terus dikembangkan secara profesional, transparan, dan berdasarkan alat bukti yang sah. Penelusuran terhadap aliran pendanaan, rantai distribusi, pihak yang memesan, hingga kemungkinan adanya penerima manfaat dari perdagangan pasir timah ilegal dinilai menjadi bagian penting untuk mengungkap perkara secara menyeluruh apabila didukung bukti yang cukup.

(Sumber: Mediaindonesiaonline.click, Editor: Pangkalpinangpost.com)

Leave A Reply

Your email address will not be published.