Korupsi Kredit Rp3,9 Miliar di BSB Martapura, BPI KPNPA RI Minta Pengusutan Diperluas
BPI KPNPA RI Apresiasi Kejati Sumsel Usut Korupsi BSB Martapura, Minta Cabang Lain Ikut Diselidiki
PANGKALPINANGPOST.COM, SUMATERA SELATAN — Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia (BPI KPNPA RI) mengapresiasi langkah Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan dalam mengusut dugaan tindak pidana korupsi penyaluran kredit di Bank Sumsel Babel (BSB) Cabang Martapura, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Timur. Jumat (7/8/2026)
BPI KPNPA RI menilai pengusutan perkara tersebut menjadi langkah penting dalam memperkuat pengawasan terhadap tata kelola penyaluran kredit di sektor perbankan, khususnya yang berkaitan dengan program pembiayaan masyarakat.
Ketua Umum BPI KPNPA RI, Rahmad Sukendar, mengatakan pihaknya akan ikut mengawal proses hukum perkara tersebut hingga memperoleh kekuatan hukum tetap. Menurutnya, pengungkapan dugaan penyimpangan di sektor perbankan harus dilakukan secara transparan dan menyeluruh agar tidak menimbulkan keraguan di tengah masyarakat.
“Kami mengapresiasi Kejati Sumsel yang telah menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi kredit di Bank Sumsel Babel Cabang Martapura. BPI KPNPA RI akan mengawal perkara ini sampai proses persidangan di pengadilan agar penegakan hukum berjalan transparan dan tuntas,” kata Rahmad kepada awak media, Jumat (7/8/2026).
Rahmad menegaskan, pengusutan perkara tersebut seharusnya tidak berhenti pada satu kantor cabang. Ia mendorong aparat penegak hukum melakukan penelusuran terhadap cabang-cabang Bank Sumsel Babel lainnya untuk memastikan tidak terdapat pola penyimpangan serupa.
“Kami juga mendesak kejaksaan mulai menyelidiki cabang-cabang Bank Sumsel Babel lainnya. Jangan sampai masih ada dugaan penyelewengan yang belum terungkap. Jika ditemukan indikasi pelanggaran, harus diproses sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya.
Diketahui, Kejati Sumsel tengah menangani dugaan korupsi dalam penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) di Bank Sumsel Babel Cabang Martapura untuk periode 2020-2023.
Dalam perkara tersebut, penyidik telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni KS, SF, dan FS. Ketiganya diduga terlibat dalam proses penyaluran kredit yang tidak sesuai dengan prosedur.
Dugaan penyimpangan tersebut disebut berpotensi menimbulkan kerugian negara sekitar Rp3,9 miliar. Proses penyidikan masih terus dikembangkan. Penyidik juga telah memeriksa puluhan saksi untuk mendalami mekanisme penyaluran kredit serta pihak-pihak yang diduga mengetahui maupun terlibat dalam perkara tersebut.
Tidak hanya perkara KUR, dugaan penyimpangan di BSB Cabang Martapura juga tengah menjadi perhatian Kejaksaan Negeri OKU Timur.
Kejari OKU Timur sedang menyidik dugaan korupsi dalam penyaluran kredit Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) periode 2024-2025 di cabang yang sama.
Dalam penyidikan tersebut, aparat telah menyita ratusan dokumen atau berkas kredit dan memeriksa puluhan saksi. Namun, penetapan tersangka masih menunggu hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
BPI KPNPA RI berharap proses hukum terhadap kedua perkara tersebut dilakukan secara profesional dan tidak berhenti pada pihak-pihak tertentu apabila nantinya ditemukan keterlibatan pihak lain.
Rahmad menekankan bahwa penelusuran menyeluruh diperlukan untuk memastikan setiap dugaan penyimpangan dapat diungkap berdasarkan bukti dan fakta hukum.
Menurutnya, langkah tersebut sekaligus penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga perbankan daerah serta memastikan program kredit yang diperuntukkan bagi masyarakat benar-benar disalurkan sesuai ketentuan.
BPI KPNPA RI menyatakan akan terus memantau perkembangan perkara tersebut dan mendorong aparat penegak hukum mengusut setiap indikasi penyimpangan secara transparan, terukur, dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. (Sumber: Berita Satu, Editor: Pangkalpinangpost.com)