Tak Ada Lagi Lapak Permanen di Trotoar, Pemkot Pangkalpinang Bakal Tetapkan Zona PKL
29 Ribu PKL Tersebar di Pangkalpinang, Wali Kota Tegaskan Lapak Permanen di Trotoar Dilarang
PANGKALPINANGPOST.COM, PANGKALPINANG – Pemerintah Kota Pangkalpinang menegaskan komitmennya untuk menata keberadaan Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di trotoar dan bahu jalan. Penataan tersebut dilakukan untuk menjaga ketertiban ruang publik sekaligus memastikan aktivitas ekonomi masyarakat tetap berjalan. Rabu (29/7/2026)
Wali Kota Pangkalpinang, Saparudin, mengatakan pemerintah daerah masih memberikan kesempatan kepada PKL untuk berjualan secara sementara di sejumlah lokasi. Namun, kesempatan tersebut diberikan dengan sejumlah ketentuan yang harus dipatuhi para pedagang.
Salah satu aturan yang ditegaskan adalah larangan penggunaan lapak permanen. PKL yang berjualan di trotoar maupun bahu jalan diwajibkan menggunakan sarana yang dapat dipindahkan atau lapak beroda. Setelah selesai berjualan, pedagang juga diminta untuk membersihkan lokasi dan membawa kembali sarana dagang mereka.
“PKL sementara masih kita izinkan berjualan di trotoar, tapi harus pakai roda dan setelah selesai harus dibersihkan. Yang permanen tidak kita perbolehkan. Di jalan, di trotoar tidak diperbolehkan,” tegas Saparudin, Senin (27/7/2026).
Menurutnya, kebijakan tersebut berlaku di seluruh wilayah Kota Pangkalpinang. Tidak ada kawasan yang mendapatkan pengecualian, termasuk kawasan Taman Sari yang selama ini menjadi salah satu ruang publik dan kawasan ikonik di ibu kota Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Saparudin menegaskan, trotoar dan bahu jalan pada dasarnya merupakan fasilitas umum yang memiliki fungsi utama untuk mendukung mobilitas masyarakat dan kelancaran lalu lintas. Karena itu, fasilitas tersebut tidak semestinya digunakan untuk mendirikan bangunan atau lapak dagang permanen.
“Oh ya, nggak boleh. Pokoknya setiap trotoar, pinggir jalan nggak boleh, di mana pun,” ujarnya.
Meski demikian, Pemkot Pangkalpinang tidak ingin kebijakan penataan PKL berdampak terhadap mata pencaharian masyarakat. Untuk itu, pemerintah kini tengah menyiapkan skema zonasi yang nantinya akan menentukan lokasi-lokasi yang diperbolehkan untuk aktivitas perdagangan kaki lima.
Melalui sistem zonasi tersebut, pemerintah akan membagi kawasan berdasarkan peruntukannya. Nantinya, akan ada zona tertentu yang dapat digunakan PKL untuk berjualan dan terdapat pula kawasan yang tidak diperbolehkan untuk aktivitas perdagangan.
“Nanti kita siapkan. Setelah ini baru kita tetapkan zona-zona mereka boleh berjualan. Ada zona yang boleh dan ada yang tidak,” kata Saparudin.
Kebijakan zonasi ini diharapkan dapat menjadi jalan tengah antara kepentingan penataan kota dan kebutuhan ekonomi masyarakat. Dengan adanya lokasi yang jelas, para PKL diharapkan dapat menjalankan usaha secara lebih tertib tanpa mengganggu fungsi trotoar, bahu jalan, maupun fasilitas publik lainnya.
Berdasarkan data Pemerintah Kota Pangkalpinang, jumlah PKL yang tersebar di berbagai wilayah kota tersebut mencapai sekitar 29 ribu pedagang. Besarnya jumlah tersebut membuat penataan PKL menjadi salah satu pekerjaan penting yang harus segera dilakukan pemerintah.
Keberadaan PKL yang tidak ditata dengan baik dinilai berpotensi menimbulkan sejumlah persoalan, mulai dari terganggunya hak pejalan kaki, penyempitan badan jalan, kemacetan, hingga persoalan kebersihan lingkungan.
Pemkot Pangkalpinang berharap para pedagang dapat memahami dan mendukung proses penataan yang sedang disiapkan. Pemerintah juga diharapkan dapat melakukan sosialisasi secara menyeluruh sebelum penerapan zonasi diberlakukan.
Dengan penataan yang terarah, Pemkot Pangkalpinang menargetkan terciptanya ruang kota yang lebih rapi, bersih, tertib, dan nyaman, tanpa mengabaikan keberlangsungan usaha masyarakat kecil yang menggantungkan penghasilan dari aktivitas perdagangan kaki lima. (Red)