Sidang Perintangan Tipikor Timah–CPO: Jejak Babel, Buzzer hingga Media Mulai Diseret ke Meja Hijau
Kasus Rp271 Triliun Memanas, Saksi Babel Dihadirkan di Sidang Perintangan Tipikor
PANGKALPINANGPOST.COM (Bangka Belitung) – Sidang kasus dugaan perintangan tindak pidana korupsi (Tipikor) tata niaga timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015–2022 serta perkara Tipikor crude palm oil (CPO) kembali digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat, 9 Januari 2026. Sidang ini dinilai krusial karena Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan empat saksi yang berasal dari Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel). Jumat (9/1/2026)
Kehadiran para saksi dari Babel tersebut disebut berpotensi membuka peran sejumlah pihak yang diduga terlibat dalam upaya merintangi proses penyidikan. Perkara perintangan ini merupakan bagian turunan dari kasus besar tata niaga timah yang disebut menyebabkan kerugian negara mencapai Rp271 triliun, sekaligus berkaitan dengan penanganan perkara korupsi komoditas CPO.
Dalam perkara perintangan penyidikan ini, JPU menjerat empat terdakwa. Mereka masing-masing adalah Marcella Santoso selaku advokat, Junaedi Saibih yang berprofesi sebagai advokat sekaligus dosen, Tian Bahtiar selaku Direktur Non Aktif JakTV, serta M Adhiya Muzzaki yang dikenal sebagai bos buzzer. Keempatnya didakwa terlibat dalam rangkaian perbuatan yang bertujuan menghambat dan mengganggu proses penegakan hukum.
Tim JPU dari Kejaksaan Agung RI yang diketuai Andi Setyawan dijadwalkan melakukan pemeriksaan terhadap empat saksi asal Babel. Para saksi tersebut yakni Nico Alpiandi yang berprofesi sebagai wartawan, Adam Marcos yang disebut sebagai perpanjangan PT RBT dan Harvey Moeis, Andi Kusuma selaku pengacara, serta Elly Rebuin yang dikenal sebagai aktivis.
Pemeriksaan saksi difokuskan pada peran, komunikasi, serta aktivitas para saksi yang diduga berkaitan dengan upaya perintangan penyidikan. Keterangan mereka dinilai penting untuk mengurai alur keterlibatan pihak-pihak tertentu dalam pembentukan dan penyebaran opini publik yang diduga diarahkan untuk melemahkan penanganan perkara.
Dalam dakwaan yang dibacakan JPU di hadapan majelis hakim yang diketuai Efendi, perintangan penyidikan disebut dilakukan melalui berbagai cara. Salah satunya berupa pembuatan narasi dan opini negatif terhadap proses penegakan hukum yang sedang berjalan.
Narasi tersebut diduga disebarluaskan dengan melibatkan buzzer, akademisi, media, organisasi kemasyarakatan, hingga lembaga swadaya masyarakat. Pola ini disebut sengaja dibangun untuk membentuk persepsi publik seolah-olah penanganan perkara Tipikor tata niaga timah dan CPO dilakukan secara tidak profesional.
Jaksa menilai pembentukan opini negatif itu bertujuan melemahkan kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum, sekaligus memberi tekanan psikologis dan sosial kepada penyidik serta penuntut umum. Tindakan tersebut dinilai sebagai bentuk nyata perintangan penyidikan yang melanggar hukum.
Pengusutan perkara perintangan ini dinilai penting untuk memastikan proses penegakan hukum berjalan tanpa intervensi. Jika terbukti, perbuatan perintangan penyidikan dapat dikenakan sanksi pidana berat karena dianggap merusak sistem keadilan dan supremasi hukum di Indonesia. (Sumber: Babelpos.id, Editor: Pangkalpinangpost.com)