Kasus SP3AT Fiktif Lepar Makin Panas, Mantan Bupati Basel Libatkan Dua PNS Aktif
Skandal SP3AT Pulau Lepar: ASN Terlibat dalam Penerbitan Izin Bodong
PANGKALPINANGPOST.COM, TOBOALI – Perkembangan kasus dugaan SP3AT fiktif di Pulau Lepar, Kabupaten Bangka Selatan (Basel), kembali memasuki babak baru. Kejaksaan Negeri (Kejari) Basel resmi menetapkan dua tersangka tambahan, yang merupakan aparatur sipil negara (ASN) aktif di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan. Kedua tersangka tersebut berinisial R dan SA, yang langsung ditahan usai penetapan status hukum mereka. Jumat (9/1/2026).
Kasus ini sebelumnya telah menjerat mantan Bupati Bangka Selatan, Justiar Noor (JN), dan mantan Camat Lepar Pongok, Dody Kusuma (DK). Penetapan dua tersangka baru ini menegaskan bahwa perkara SP3AT fiktif tidak hanya melibatkan pejabat tingkat atas, tetapi juga aparatur teknis yang berperan dalam proses administrasi dan pemetaan lahan.
Kepala Kejari Basel, Sabrul Iman, dalam konferensi pers pada Kamis malam (8/1), menjelaskan bahwa perkara ini bermula saat tersangka JN menerima dana operasional yang diperuntukkan bagi pencarian lahan dan pengurusan perizinan. Dalam proses tersebut, JN memerintahkan DK serta almarhum saudara F untuk melakukan pencarian lahan beserta pengurusan legalitasnya. Sementara itu, tersangka R mendapat tugas khusus untuk mengurus perizinan perusahaan.
“Tersangka R mendapat perintah langsung dari tersangka JN untuk mengurus perizinan PT Sumber Alam Sagara (SAS) dan PT Lepar Agromina Makmur (LAM). Perintah itu disampaikan di Kantor Bupati Basel,” ungkap Sabrul Iman. Namun, dalam praktiknya, R hanya menerima surat permohonan tanpa dilengkapi dokumen persyaratan yang seharusnya menjadi dasar pertimbangan penerbitan izin.
Meski tidak memenuhi syarat administrasi, tersangka R tetap menerbitkan Surat Izin Prinsip untuk dua perusahaan tersebut. Izin Prinsip Nomor 520/2485/DPPP/2020 tertanggal 30 Desember 2020 diterbitkan untuk PT Sumber Alam Sagara, sementara Izin Prinsip Nomor 590/11/DPPP/2020 tertanggal 11 Desember 2020 diterbitkan untuk PT Lepar Agromina Makmur. Kedua dokumen tersebut ditandatangani oleh tersangka JN selaku Bupati Bangka Selatan saat itu.
Kejari Basel mengungkap bahwa penerbitan izin prinsip tersebut dilakukan melalui Dinas Pertanian, Pangan, dan Perikanan (DPPP) Kabupaten Basel, tempat tersangka R menjabat sebagai sekretaris sekaligus PNS pada periode 2017–2020. Padahal, sesuai ketentuan, kewenangan penerbitan izin prinsip penanaman modal berada pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
“Tindakan ini jelas tidak dibenarkan. Aturan secara tegas menyebutkan bahwa izin prinsip harus diterbitkan oleh instansi PTSP sesuai kewenangannya,” tegas Sabrul. Hal tersebut bertentangan dengan Pasal 25 ayat 1 Peraturan Kepala BKPM RI Nomor 5 Tahun 2013 tentang Pedoman dan Tata Cara Perizinan dan Nonperizinan Penanaman Modal.
Dalam proses penerbitan izin prinsip, terungkap pula bahwa kedua perusahaan hanya mengajukan surat permohonan tanpa melampirkan dokumen teknis dan administratif yang diwajibkan. Namun, karena adanya perintah dari tersangka JN, izin tetap diproses tanpa melalui mekanisme prosedural yang semestinya, termasuk tanpa paraf pejabat struktural maupun kepala dinas terkait.
Sementara itu, peran tersangka SA berkaitan dengan pencarian dan pemetaan lahan tambak udang milik PT Sumber Alam Sagara. Atas permintaan almarhum saudara F, yang bertindak atas arahan JN, SA diminta melakukan pengecekan lokasi di Desa Tanjung Labu dan Desa Tanjung Sangkar, Kecamatan Lepar Pongok.
Dalam pelaksanaannya, tersangka SA melakukan pemetaan lokasi SP3AT menggunakan aplikasi ArcGIS dan MapInfo untuk menentukan titik koordinat. Pengecekan peta terbaru juga dilakukan melalui aplikasi Google Earth guna memastikan kesesuaian lokasi. Setelah titik koordinat diperoleh, data tersebut diinput ke perangkat Global Positioning System (GPS) milik tersangka SA.
“Tersangka SA berperan dalam pemetaan lokasi lahan, pengecekan peta, hingga pemasangan patok sesuai titik koordinat,” jelas Sabrul. Peran ini dinilai penting karena menjadi dasar klaim keberadaan lahan yang kemudian digunakan dalam penerbitan SP3AT.
Atas perbuatan kedua tersangka, penyidik Kejari Basel menyatakan telah mengantongi minimal dua alat bukti yang sah. Dengan demikian, R dan SA terancam hukuman pidana lima tahun penjara atau lebih sesuai ketentuan undang-undang yang berlaku.
Untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, Kejari Basel memutuskan menahan kedua tersangka di Lapas Kelas IIA Tua Tunu, Kota Pangkalpinang, selama 20 hari ke depan. Penahanan ini diharapkan dapat mempermudah proses pemeriksaan lanjutan serta pengembangan perkara yang masih terus didalami oleh penyidik.
(Sumber: Babelpos.id, Editor: Pangkalpinangpost.com