Take a fresh look at your lifestyle.

Satgasus Hentikan Truk 10 Ton Pasir Timah Diduga Menuju Smelter PT MGR, Nama Agat CS Kembali Mencuat

Truk Timah 10 Ton Dihentikan Satgasus di Sungailiat, Dugaan Jaringan Agat CS dan Manipulasi Dokumen Terkuak

0 27

PANGKALPINANGPOST.COM, BANGKA – Dugaan praktik perdagangan pasir timah ilegal kembali mencuat di Pulau Bangka. Sebuah truk box bermuatan sekitar 10 ton pasir timah dihentikan oleh Satgasus Timah saat melintas di kawasan Jelitik, Kecamatan Sungailiat, Kabupaten Bangka, pada Minggu dini hari, 28 Desember 2025 sekitar pukul 04.23 WIB. Selasa (10/3/2026)

Truk tersebut diduga sedang mengangkut pasir timah menuju smelter swasta PT Mitra Graha Raya (MGR). Penindakan ini menjadi sorotan publik karena terjadi setelah adanya larangan pembelian pasir timah oleh smelter swasta sejak 14 Desember 2025.

Informasi yang dihimpun di lapangan menyebutkan, muatan pasir timah yang diamankan langsung dibawa ke Gudang Bijih Timah Sungailiat milik PT Timah untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.

Namun hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari aparat terkait mengenai pihak pengirim maupun penerima pasir timah tersebut.

Salah satu anggota satgas yang ditemui di lokasi mengungkapkan adanya kejanggalan pada dokumen pengiriman yang menyertai muatan tersebut.

Menurutnya, dalam surat jalan disebutkan bahwa pasir timah berasal dari wilayah Jebus, Kabupaten Bangka Barat, dengan menggunakan dokumen milik perusahaan PT Sinergy Maju Bersama (SMB).

Perusahaan tersebut diketahui memiliki aktivitas Kapal Isap Produksi (KIP) di wilayah IUP laut Permis–Rajik, Kabupaten Bangka Selatan.

“Lokasi asal barang yang tercantum dalam dokumen tidak sesuai dengan wilayah izin usaha perusahaan. Ada hal yang aneh terkait jalur pengiriman dan asal-usul barang,” ujar sumber satgas kepada wartawan.

Perbedaan antara lokasi asal barang dengan wilayah izin usaha tersebut menimbulkan dugaan adanya manipulasi dokumen mineral untuk menyamarkan asal-usul pasir timah yang sebenarnya.

Berdasarkan keterangan awal sopir truk, muatan pasir timah tersebut disebut milik seseorang berinisial Ag yang berasal dari wilayah Jebus, Bangka Barat.

Nama tersebut disebut-sebut berkaitan dengan jaringan Agat CS, yang sebelumnya pernah diamankan dalam operasi gabungan antara Satgas Tricakti dan Bareskrim Polri dalam kasus serupa.

Selain itu, beredar pula informasi mengenai dugaan keterlibatan oknum aparat berinisial GN yang diduga berperan dalam pengamanan distribusi pasir timah tersebut.

Jika dugaan tersebut benar, maka kasus ini berpotensi membuka kembali rantai distribusi timah ilegal dari wilayah tambang menuju smelter swasta di kawasan Jelitik.

Dalam beberapa kasus sebelumnya, aparat juga pernah menemukan pola pengiriman yang hampir serupa. Alur distribusi umumnya melalui jaringan penambang ilegal – kolektor – transporter – smelter.

Modus yang digunakan adalah dengan memanfaatkan dokumen perusahaan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) untuk melegalkan pasir timah yang sebenarnya berasal dari lokasi tambang ilegal.

Secara hukum, praktik tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Dalam Pasal 158, setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar.

Sementara Pasal 161 menyebutkan bahwa setiap orang yang menampung, mengangkut, mengolah, atau memperjualbelikan mineral yang tidak berasal dari pemegang izin resmi juga dapat dipidana dengan hukuman yang sama.

Selain itu, manipulasi dokumen dan distribusi barang hasil kejahatan juga dapat dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, termasuk pasal penadahan dan pemalsuan surat.

Aktivis lokal, Hadi, menilai kasus ini menjadi ujian bagi aparat penegak hukum di Bangka Belitung.

“Jangan hanya penambang kecil yang diproses. Mafia timah sebenarnya seolah sulit disentuh hukum,” ujarnya.

Menurutnya, penindakan harus menyasar seluruh rantai distribusi, mulai dari penambang, kolektor, pemilik barang, hingga pihak smelter yang diduga menerima bahan baku tersebut.

Publik kini menunggu langkah tegas dan transparan dari aparat penegak hukum untuk mengungkap siapa saja pihak yang terlibat dalam jaringan distribusi timah ilegal yang selama ini beroperasi di wilayah Bangka. (Sumber: Satuberita.online, Editor: Pangkalpinangpost.com)

Leave A Reply

Your email address will not be published.