Take a fresh look at your lifestyle.

Dewan Pers Tegaskan Media Wajib Berbadan Hukum PT, PT Perseorangan Tidak Diperbolehkan

Hanya PT dan Koperasi, Dewan Pers Tegaskan PT Perseorangan Tak Bisa Dirikan Perusahaan Pers

0 121

PANGKALPINANGPOST.COM, JAKARTA – Dewan Pers menegaskan bahwa perusahaan pers yang menjalankan kegiatan media, baik cetak, elektronik, maupun siber, wajib berbadan hukum Perseroan Terbatas (PT) atau koperasi. Perusahaan pers tidak diperbolehkan berbentuk PT perseorangan sebagaimana yang diperkenalkan dalam Undang-Undang Cipta Kerja untuk pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Selasa (10/3/2026)

Penegasan ini disampaikan oleh anggota Dewan Pers, Ninik Rahayu, saat memberikan penjelasan kepada sekitar 50 pimpinan media siber dalam rapat pendampingan menuju verifikasi administratif dan faktual perusahaan pers pada Jumat (13/1/2023).

“Perusahaan perseorangan tidak boleh,” tegas Ninik dalam kegiatan tersebut.

Menurutnya, ketentuan mengenai badan hukum perusahaan pers telah diatur secara jelas dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Dalam regulasi tersebut disebutkan bahwa badan hukum yang dapat mendirikan perusahaan pers untuk kepentingan komersial adalah Perseroan Terbatas (PT) dan koperasi.

Sementara itu, bentuk badan hukum yayasan hanya diperuntukkan bagi media yang bersifat nonkomersial atau tidak berorientasi pada keuntungan.

Ninik menjelaskan, setelah terbitnya Undang-Undang Cipta Kerja, muncul istilah PT perseorangan yang memberikan kemudahan bagi pelaku UMKM untuk mendirikan badan usaha secara lebih sederhana.

Namun demikian, konsep PT perseorangan tersebut tidak berlaku bagi perusahaan pers karena industri media memiliki tanggung jawab besar terhadap publik serta membutuhkan struktur organisasi yang jelas dan akuntabel.

“PT perseorangan memang dimaksudkan untuk mempermudah pelaku UMKM mendirikan badan usaha. Tetapi ketentuan ini tidak bisa diterapkan untuk perusahaan pers,” ujarnya.

Selain menjelaskan soal badan hukum perusahaan pers, Ninik juga menyinggung soal kerja sama antara media dan pemerintah daerah yang selama ini banyak terjadi, khususnya dalam kegiatan publikasi program pemerintah.

Menurutnya, Dewan Pers berencana melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah melalui Kementerian Dalam Negeri agar kerja sama publikasi pemerintah dilakukan dengan perusahaan pers yang telah terverifikasi oleh Dewan Pers.

Langkah ini dinilai penting untuk memastikan bahwa kerja sama tersebut dilakukan dengan media yang kredibel, profesional, dan menjalankan kegiatan jurnalistik sesuai standar.

“Dalam hal akses informasi memang tidak boleh ada batasan atau larangan pemberitaan. Tetapi dalam konteks bisnis, tentu perlu ada aturan bahwa pemerintah bekerja sama dengan perusahaan pers terpercaya yang sudah terverifikasi oleh Dewan Pers,” jelasnya.

Lebih lanjut, Ninik juga mengungkapkan bahwa Dewan Pers saat ini memperketat proses verifikasi perusahaan pers, baik secara administratif maupun faktual.

Dalam proses verifikasi administratif, Dewan Pers akan meneliti berbagai dokumen perusahaan secara rinci. Dokumen yang diperiksa antara lain legalitas perusahaan, struktur organisasi redaksi, hingga bukti pembayaran gaji karyawan.

Selain itu, perusahaan pers juga diwajibkan menunjukkan tanggung jawab terhadap kesejahteraan pekerjanya, termasuk melalui kepesertaan dalam program BPJS Ketenagakerjaan.

“Bukti pembayaran gaji dan kepesertaan BPJS menjadi bagian dari penilaian administratif,” kata Ninik.

Sementara dari sisi faktual, Dewan Pers juga menilai kualitas konten media yang bersangkutan. Penilaian ini mencakup apakah pemberitaan yang diproduksi telah memenuhi standar Kode Etik Jurnalistik, termasuk prinsip keberimbangan dalam menyajikan informasi dari berbagai narasumber.

Pengetatan verifikasi ini dilakukan untuk memastikan bahwa perusahaan pers yang dinyatakan terverifikasi benar-benar menjalankan fungsi jurnalistik secara profesional, kredibel, dan bertanggung jawab kepada publik.

Dengan langkah tersebut, Dewan Pers berharap ekosistem media di Indonesia semakin sehat, profesional, serta mampu menjaga kepercayaan masyarakat terhadap informasi yang disampaikan oleh pers. (Sumber: beritafaktanews.com, Editor: Pangkalpinangpost.com)

Leave A Reply

Your email address will not be published.