Take a fresh look at your lifestyle.

Polres Basel Gerebek Pondok Peleburan Timah Ilegal di Tukak, 147,5 Kg Balok Timah Disita

Digerebek Dini Hari, Polisi Temukan Puluhan Karung Timah dan Tungku Peleburan Ilegal di Basel

0 5

PANGKALPINANGPOST.COM, BANGKA SELATAN — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bangka Selatan berhasil mengungkap aktivitas peleburan timah ilegal skala home industri di Desa Tukak, Kecamatan Tukak Sadai, Kabupaten Bangka Selatan. Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan empat orang tersangka beserta barang bukti berupa ratusan kilogram balok timah dan perlengkapan peleburan. Jumat (8/5/2026)

Pengungkapan kasus ini dilakukan setelah aparat kepolisian menerima laporan masyarakat terkait adanya aktivitas pengolahan dan peleburan pasir timah tanpa izin di wilayah tersebut. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti oleh Unit II Tipidsus Satreskrim Polres Bangka Selatan dengan melakukan serangkaian penyelidikan.

Kasat Reskrim Polres Bangka Selatan AKP Imam Satriawan SH., M.Si menjelaskan, tim bergerak menuju lokasi yang dicurigai sebagai tempat peleburan timah ilegal pada Rabu dini hari sekitar pukul 02.00 WIB.

“Personel Unit II Tipidsus Satreskrim Polres Bangka Selatan kemudian melakukan penyelidikan dan mendatangi lokasi yang diduga dijadikan tempat pengolahan dan peleburan timah,” ujar Imam melalui keterangan yang disampaikan Seksi Humas Polres Basel, Rabu (6/5/2026).

Lokasi penggerebekan berada di sebuah pondok kebun milik tersangka berinisial RZ di Desa Tukak. Saat tiba di lokasi, petugas mendapati aktivitas pengolahan bahan baku berupa slek atau slak timah yang sedang diproses menjadi balok timah siap jual.

Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka RZ mengakui bahwa aktivitas peleburan tersebut tidak memiliki izin resmi dari instansi yang berwenang. Polisi kemudian langsung mengamankan seluruh pelaku yang berada di lokasi.

Empat tersangka yang diamankan masing-masing berinisial RZ (45), IS (50), RSD (47), dan PND (34). Keempatnya kini telah ditahan di Rumah Tahanan Polres Bangka Selatan guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Selain mengamankan para tersangka, aparat juga menyita sejumlah barang bukti yang digunakan dalam aktivitas peleburan ilegal tersebut. Barang bukti utama berupa 13 balok timah dengan total berat mencapai 147,5 kilogram.

Tidak hanya itu, polisi juga menyita tiga unit blower, tungku peleburan, timbangan, mesin gerinda, cetakan balok timah, serta berbagai perlengkapan lain yang digunakan untuk mendukung proses pengolahan timah.

Di lokasi, petugas menemukan puluhan karung berisi material yang diduga berkaitan dengan aktivitas peleburan timah. Rinciannya yakni 71 karung arang, 34 karung timah gros, dan 31 karung timah slak.

Menurut AKP Imam Satriawan, seluruh barang bukti kini telah diamankan di Satreskrim Polres Bangka Selatan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya jaringan atau keterlibatan pihak lain dalam aktivitas ilegal tersebut.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 161 Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025.

Polres Bangka Selatan menegaskan komitmennya untuk terus melakukan penindakan terhadap aktivitas pertambangan dan pengolahan timah tanpa izin yang masih marak terjadi di wilayah tersebut.

“Saat ini seluruh barang bukti telah diamankan di Satreskrim Polres Bangka Selatan guna kepentingan penyidikan,” tegas Imam. (Sumber: Djituberita.com, Editor: KBO Babel)

Leave A Reply

Your email address will not be published.