Take a fresh look at your lifestyle.

TNI AL Bongkar Pengiriman 16 Ton Pasir Timah ke Gudang PIK, Dokumen PT Wancheng Dipertanyakan

Berawal dari Intelijen BAIS TNI, TNI AL Gagalkan Pengiriman Pasir Timah ke Jakarta

0 4

PANGKALPINANGPOST.COM, Jakarta – TNI Angkatan Laut melalui Komando Daerah Angkatan Laut (Kodaeral) III membongkar pengiriman 16 ton pasir timah yang diangkut menggunakan dua truk menuju sebuah gudang di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) II, Kabupaten Tangerang, Banten. Rabu(13/5/2026)

Penindakan dilakukan pada Sabtu (9/5/2026) setelah aparat menerima informasi intelijen mengenai adanya pengiriman pasir timah dari Tanjung Balai Karimun menuju Jakarta.

Wakil Komandan Kodaeral III Brigjen TNI (Mar) Dian Suryansyah menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi yang diterima dari BAIS TNI dan tim intelijen Lanal Tanjung Balai Karimun pada Kamis (7/5/2026).

Informasi itu menyebut adanya dua unit truk yang membawa sekitar 16 ton pasir timah dari wilayah Kepulauan Riau menuju Pulau Jawa.

“Ini kita terima informasi dari BAIS TNI, kemudian juga dari tim Intel Lanal Tanjung Balai Karimun, menyampaikan informasi terkait dengan adanya pengiriman dua unit truk bermuatan 16 ton pasir timah dari Tanjung Balai Karimun menuju Jakarta,” kata Dian dalam konferensi pers di Koarmada RI, Gunung Sahari, Jakarta Pusat, Selasa (12/5/2026).

Setelah menerima laporan tersebut, TNI AL langsung melakukan pemantauan terhadap pergerakan kedua kendaraan pengangkut itu sejak dari Sumatera hingga menyeberang ke Pulau Jawa.

Pemantauan dilakukan secara berlapis oleh jajaran intelijen Pangkalan TNI AL (Lanal) di sejumlah wilayah, mulai dari Palembang, Lampung hingga Banten.

Menurut Dian, saat kendaraan melintas di Palembang, tim intelijen mulai menemukan indikasi bahwa tujuan pengiriman tidak mengarah ke Bangka Belitung yang selama ini dikenal sebagai salah satu pusat pengolahan dan pemurnian timah nasional.

“Sampai di Palembang, dari Lanal Palembang, tim intelijen mendeteksi bahwasanya barang ini tidak diarahkan menuju ke Bangka,” ujarnya.

Pemantauan kemudian terus dilakukan saat kendaraan bergerak menuju Lampung dan menyeberang ke Pulau Jawa.

“Kemudian, tetap dipantau terus pergerakan kedua kendaraan ini sampai di Lampung. Dari jajaran intelijen Lanal Lampung juga memonitor bahwasanya barang ini sudah masuk ke kapal dan akan menyeberang ke Jawa,” tambah Dian.

Awalnya, aparat masih menduga pasir timah tersebut akan dibawa menuju fasilitas pengolahan resmi, baik di Bangka Belitung maupun kawasan industri pengolahan di Cilegon, Banten.

Namun, dugaan itu berubah setelah kedua truk justru terus melaju hingga memasuki kawasan pergudangan di PIK II, Tangerang.

“Artinya, kedua truk yang mengangkut 16 ton pasir timah ini tidak berada di daerah operasi pengolahan ataupun pemurnian pasir timah, justru berada di daerah Kota Jakarta,” kata Dian.

Setibanya di gudang milik PT SIB di kawasan PIK II, tim Kodaeral III langsung melakukan penindakan dan mengamankan dua truk beserta seluruh muatan pasir timah.

Selanjutnya, barang bukti dibawa ke markas Kodaeral III guna pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut terkait legalitas barang maupun dokumen pengangkutan.

Dari hasil pemeriksaan awal, aparat menemukan adanya dugaan persoalan legalitas kepemilikan barang serta dokumen pengiriman.

Perusahaan yang membawa barang diketahui bernama PT Tambang Wancheng Indonesia. Namun, perusahaan tersebut disebut tidak dapat menunjukkan dokumen resmi terkait kepemilikan pasir timah maupun dokumen pengangkutan yang sah.

“Dan berarti barang ini bukan milik PT Wancheng,” ujar Dian.

Petugas hanya menemukan fotokopi risalah lelang yang mencantumkan PT Mineral Anugerah Semesta (MAS) sebagai pemenang lelang.

Selain itu, penyidik juga menemukan dokumen surat kuasa kerja sama antara PT Tambang Wancheng Indonesia dengan PT MAS.

Dalam dokumen tersebut disebutkan bahwa apabila PT MAS memenangkan lelang, maka pasir timah itu akan dibeli oleh PT Wancheng Indonesia untuk kemudian dikirimkan kepada PT Timah di Bangka Belitung.

Menurut Dian, fakta di lapangan justru menunjukkan hal berbeda karena barang tidak diarahkan ke Bangka, melainkan terus dibawa menuju Jakarta.

“Di sini merupakan dasar dari kami juga menunjukkan seharusnya dari Tanjung Balai Karimun kalau memang untuk dijual kepada PT Timah, seyogianya sudah dibelokkan ke arah Bangka,” jelasnya.

“Namun, kenyataannya barang dibawa terus turun ke bawah sampai ke Jawa, Jakarta, dan bukan merupakan daerah operasi pemurnian daripada pasir timah,” sambungnya.

Atas temuan tersebut, TNI AL menduga terdapat potensi pelanggaran tata niaga mineral dan batu bara (minerba), khususnya terkait distribusi dan legalitas pengangkutan pasir timah.

Karena itu, penanganan kasus selanjutnya akan diserahkan kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk proses penyidikan lebih lanjut.

“Jadi, untuk TNI Angkatan Laut dengan hasil 16 ton ini sudah selesai tugas untuk penangkapan dan selanjutnya untuk penyidikan lanjutan kami serahkan nantinya kepada pihak ESDM berikut dengan seluruh barang bukti 16 ton,” pungkas Dian.

Kasus ini menjadi perhatian serius karena menyangkut tata kelola komoditas strategis nasional. Aparat masih mendalami asal-usul pasir timah, jalur distribusi, serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam pengiriman tersebut.

Leave A Reply

Your email address will not be published.