PNS Pembakar Kantor Dishub Babel Ditahan, Gaji Dipotong 50 Persen dan Terancam Dipecat
10 Jam Kabur, PNS Pembakar Kantor Dishub Babel Ditangkap, Ini Kronologi dan Sanksinya
PANGKALPINANGPOST.COM, PANGKALPINANG – Seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) berinisial AS alias Pengki (42) yang diduga membakar Kantor Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung kini resmi dijatuhi sanksi pemberhentian sementara dan pemotongan gaji sebesar 50 persen. Selasa (5/5/2026)
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Bangka Belitung, Darlan, menegaskan bahwa tindakan yang dilakukan ASN tersebut tergolong pelanggaran berat karena merusak aset milik pemerintah daerah.
“Statusnya sekarang sudah tersangka, jadi sudah diberhentikan sementara. Selanjutnya akan dilihat perkembangan proses hukumnya,” kata Darlan kepada awak media, Senin (4/5/2026).
Menurut Darlan, hasil pemeriksaan awal menunjukkan bahwa tindakan AS tidak dilakukan secara spontan, melainkan diduga telah direncanakan. Bahkan, terdapat indikasi adanya unsur ancaman terhadap pimpinan instansi sebelum peristiwa pembakaran terjadi.
“Bisa saja nanti berujung pada pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Karena ini masuk kategori pidana berat, yakni pembakaran aset pemerintah provinsi,” ujarnya.
Ia menjelaskan, pemerintah daerah masih menunggu hasil proses hukum di kepolisian dan pengadilan. Putusan pengadilan nantinya akan menjadi dasar penentuan sanksi disiplin lanjutan terhadap yang bersangkutan.
“Dari putusan pengadilan akan terlihat jelas apakah masuk kategori hukuman disiplin ringan, sedang, atau berat,” tambahnya.
Sementara itu, pelaku berhasil ditangkap aparat kepolisian sekitar 10 jam setelah kejadian pembakaran yang terjadi pada Rabu (29/4/2026) sekitar pukul 18.30 WIB.
Kepala Bidang Humas Polda Babel, Agus Sugiyarso, mengatakan AS ditangkap tim Jatanras di sebuah rumah di Desa Nyelanding, Kecamatan Air Gegas, Kabupaten Bangka Selatan, Kamis (30/4/2026) sekitar pukul 00.30 WIB.
“Pelaku diamankan saat sedang beristirahat di kamar tanpa perlawanan,” ujar Agus.
Penangkapan dilakukan setelah Subdit I Jatanras Ditreskrimum Polda Babel melakukan penyelidikan cepat sesaat setelah menerima laporan kebakaran kantor Dishub. Proses pengejaran dipimpin langsung oleh PS Kasubdit III Kompol Faisal Fatsey.
Dari hasil pemeriksaan sementara, motif pelaku diduga kuat dipicu rasa sakit hati. AS merasa kecewa karena pengajuan kenaikan golongan dari III B ke III C tidak ditandatangani oleh kepala dinas terkait.
Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, antara lain helm merah, pakaian yang digunakan saat kejadian, sandal, satu unit sepeda motor Honda Scoopy, serta sisa material terbakar berupa abu arang. Selain itu, ditemukan pula flashdisk yang berisi rekaman CCTV kejadian.
Tak hanya itu, pelaku juga diduga sempat melontarkan ancaman melalui media sosial sebelum maupun sesudah aksi pembakaran dilakukan.
“Semuanya masih dalam pendalaman, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat,” kata Agus.
Saat ini AS telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolda Bangka Belitung untuk proses hukum lebih lanjut. Aparat menegaskan akan menuntaskan kasus ini hingga tuntas sesuai aturan yang berlaku. (Sumber: Kompas.com, Editor: Pangkalpinangpost.com)