Perjalanan Kasus Febrie Adriansyah: Berawal dari Polri, Disidik Kejagung, Kini Mendekam di Rutan KPK
Dari Tersangka Polri hingga Ditahan Kejagung, Jejak Kasus Febrie Adriansyah yang Kini Menjerat TPPU
PANGKALPINANGPOST.COM, JAKARTA – Perjalanan kasus hukum yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah memasuki babak baru. Febrie kini resmi ditahan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) setelah menjalani pemeriksaan selama lebih dari delapan jam di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jumat (24/7/2026).
Menariknya, penanganan perkara Febrie melibatkan tiga institusi penegak hukum, yakni Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), Kejaksaan Agung (Kejagung), dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kasus tersebut awalnya ditangani oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri. Dalam prosesnya, Febrie ditetapkan sebagai tersangka dalam sejumlah perkara dugaan korupsi. Namun, setelah perkara dilimpahkan kepada Kejagung, status hukum Febrie kemudian dikembangkan melalui penyidikan baru terkait dugaan TPPU.
Febrie akhirnya ditahan selama 20 hari dan ditempatkan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK Cabang Jakarta Timur. Kendati dititipkan di Rutan KPK, proses penyidikan dan penahanan terhadap Febrie tetap menjadi kewenangan Kejagung.
Bermula dari Tiga Perkara Dugaan Korupsi
Kasus yang menyeret nama Febrie bermula pada Sabtu (11/7/2026). Saat itu, Kortastipidkor Polri menetapkan Febrie sebagai tersangka dalam tiga perkara dugaan korupsi.
Ketiga perkara tersebut masing-masing berkaitan dengan dugaan korupsi PT Asabri, dugaan korupsi dalam penyelesaian utang anak usaha PT Krakatau Steel, serta dugaan korupsi terkait pasokan batu bara ke pembangkit listrik tenaga uap (PLTU).
Tak lama setelah penetapan tersangka, Polri kemudian menyerahkan penanganan ketiga perkara tersebut kepada Kejagung. Penyerahan itu dilakukan bersama tersangka serta barang bukti yang telah dikumpulkan dalam proses penyidikan.
Setelah menerima pelimpahan perkara, Kejagung melakukan kajian dan pemeriksaan terhadap seluruh berkas serta alat bukti. Hasilnya, status tersangka Febrie tetap dipertahankan untuk perkara dugaan korupsi PT Asabri.
Sementara itu, dalam dua perkara lainnya, yakni dugaan korupsi penyelesaian utang anak usaha PT Krakatau Steel dan dugaan korupsi pasokan batu bara ke PLTU, Febrie masih berstatus sebagai saksi.
Namun, perkembangan baru muncul setelah Kejagung menerbitkan surat perintah penyidikan atau Sprindik terkait dugaan TPPU. Perkara tersebut merupakan pengembangan dari penyidikan sebelumnya.
Dalam pengembangan perkara itu, penyidik Kejagung menemukan barang bukti berupa emas seberat 74 kilogram dan sejumlah valuta asing. Temuan tersebut kemudian menjadi salah satu bagian yang didalami dalam penyidikan dugaan TPPU yang menjerat Febrie.
Tim 9 Pelajari Perkara Hampir Dua Pekan
Penanganan perkara yang dilimpahkan dari Polri tidak serta-merta dilanjutkan begitu saja oleh Kejagung. Jaksa Agung ST Burhanuddin sebelumnya menegaskan bahwa perkara tersebut ditangani oleh Tim 9 yang dipimpin Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono.
Tim tersebut beranggotakan jaksa-jaksa senior yang berasal dari luar lingkungan Jampidsus. Mereka terdiri dari Agus Salim, Muhibuddin, Chatarina Girsang, Riono, Agus Sahat, Irene Putri, Renaldi, Zet Tadung Allo, dan Hari Wibowo.
Rudi Margono mengatakan, Tim 9 membutuhkan waktu hampir dua pekan untuk mempelajari perkara yang diserahkan oleh Polri.
Menurutnya, penyidik terlebih dahulu melakukan asesmen terhadap berkas perkara, alat bukti, dan barang bukti sebelum mengambil langkah hukum selanjutnya.
“Sesuai dengan penyerahan tiga perkara dari penyidik Polda dan Kortas, kami pelajari hampir dua minggu sampai hari ini,” kata Rudi dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Jumat pagi.
Dari hasil pendalaman tersebut, Kejagung kemudian menerbitkan Sprindik baru terkait dugaan TPPU. Penyidikan ini menjadi pintu masuk bagi Kejagung untuk mengembangkan perkara terhadap Febrie.
Febrie Jalani Pemeriksaan Lebih dari Delapan Jam
Febrie memenuhi panggilan penyidik Kejagung pada Jumat (24/7/2026) setelah sebelumnya tidak hadir dalam pemeriksaan yang dijadwalkan pada Rabu (22/7/2026).
Ketidakhadiran Febrie sebelumnya disebut karena alasan kondisi kesehatan. Namun, pada Jumat siang, ia akhirnya datang ke Gedung Utama Kejagung untuk menjalani pemeriksaan.
Pemeriksaan berlangsung lebih dari delapan jam hingga malam hari. Setelah menjalani pemeriksaan, Febrie mengaku siap mengikuti proses hukum yang sedang berjalan.
Namun, ia juga menyampaikan keberatan terhadap proses hukum yang menjeratnya. Febrie menyebut dirinya merasa telah mengalami kriminalisasi.
“Tetapi ini sudah menjadi keputusan pimpinan saya siap menghadapinya dan saya merasa memang ini kriminalisasi,” ujar Febrie.
Ia juga mengklaim telah menyampaikan kepada penyidik bahwa alat bukti yang digunakan dalam perkara tersebut masih perlu didalami dan dikonfirmasi lebih lanjut.
Menurut Febrie, selama dirinya bertugas di lingkungan Kejagung, proses penetapan seseorang sebagai tersangka biasanya dilakukan setelah alat bukti diperiksa secara mendalam dan melalui gelar perkara berulang kali.
Ditahan 20 Hari dan Dititipkan di Rutan KPK
Setelah pemeriksaan selesai, Kejagung secara resmi menetapkan Febrie sebagai tersangka dalam perkara dugaan TPPU. Penyidik kemudian melakukan penahanan selama 20 hari ke depan.
Febrie ditempatkan di Rutan KPK Cabang Jakarta Timur. Penempatan tersebut dilakukan melalui mekanisme penitipan tahanan antara Kejagung dan KPK.
Rudi Margono menjelaskan, keputusan menempatkan Febrie di Rutan KPK dilakukan dengan sejumlah pertimbangan. Salah satunya adalah faktor perlindungan terhadap tersangka yang pernah menangani berbagai perkara besar ketika menjabat sebagai Jampidsus.
Selain itu, penitipan tahanan tersebut dinilai dapat memperkuat aspek akuntabilitas dan transparansi dalam proses hukum yang sedang berlangsung.
KPK melalui Juru Bicara Budi Prasetyo juga membenarkan adanya penitipan penahanan tersebut. Menurutnya, langkah itu merupakan bagian dari sinergi dan dukungan antara KPK dengan Kejagung.
Meski ditahan di Rutan KPK, pemeriksaan terhadap Febrie tetap dilakukan oleh penyidik Kejagung. Artinya, KPK tidak mengambil alih penanganan perkara tersebut.
Febrie tiba di Rutan KPK pada Jumat malam sekitar pukul 23.24 WIB menggunakan mobil tahanan Kejagung. Ia terlihat mengenakan batik abu-abu cokelat dan berada di bawah pengawalan petugas keamanan.
Namun, perhatian publik juga tertuju pada penampilan Febrie yang tidak mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda dan tidak diborgol.
Rudi Margono menjelaskan bahwa kondisi tersebut terjadi karena proses pemindahan berlangsung dalam situasi terburu-buru dan sudah larut malam.
Dengan penahanan ini, perjalanan kasus Febrie Adriansyah kini memasuki tahap baru. Kejagung masih terus mengembangkan penyidikan dugaan TPPU, sementara sejumlah perkara dugaan korupsi yang sebelumnya ditangani Polri juga masih menjadi bagian dari rangkaian proses hukum yang melibatkan mantan pejabat tinggi Kejagung tersebut. (Sumber: Kompas, Editor: Pangkalpinangpost.com)