Bang Doi Dipanggil Ditreskrimsus Polda Babel, Dugaan Aliran Dana Kasus Toko Mas Gunung Kawi Mencuat
Diduga Terima Uang Upaya Perdamaian, Pimpred Media Dimintai Klarifikasi oleh Ditreskrimsus Polda Babel
PANGKALPINANGPOST.COM, Pangkalpinang – Penyelidikan dugaan tindak pidana perlindungan konsumen terkait kasus dugaan susut kadar emas saat dijual kembali ke Toko Mas Gunung Kawi terus bergulir di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Bangka Belitung. Sejumlah pihak yang dinilai mengetahui rangkaian peristiwa mulai dipanggil untuk dimintai klarifikasi, termasuk seorang pimpinan redaksi media. Sabtu (25/7/2026).
Berdasarkan surat permintaan klarifikasi yang diterbitkan Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Babel, salah satu pihak yang dipanggil adalah Dodi Hendriyanto atau yang akrab disapa Bang Doi, pimpinan redaksi jejaring media Radak.com.
Pemanggilan tersebut merupakan bagian dari proses penyelidikan atas dugaan pelanggaran Pasal 8 ayat (1) huruf d dan huruf f juncto Pasal 62 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, terkait dugaan adanya barang yang diperdagangkan tidak sesuai dengan kondisi, mutu maupun keterangan sebagaimana dijanjikan kepada konsumen.
Dalam surat tersebut, penyidik meminta Bang Doi hadir di Ruang Pemeriksaan Ditreskrimsus Polda Babel untuk memberikan klarifikasi sekaligus membawa dokumen yang berkaitan dengan perkara yang sedang ditangani.
Menariknya, di tengah proses penyelidikan itu muncul dugaan adanya upaya penyelesaian perkara di luar proses hukum.
Advokat Asmadi, SH mengungkapkan bahwa Bang Doi diduga menerima sejumlah uang dari kuasa hukum Toko Mas Gunung Kawi. Uang tersebut, menurut keterangan Asmadi, kemudian ditransfer kepada kliennya sebagai uang perdamaian, dengan harapan laporan dugaan susut kadar emas tidak dilanjutkan ke ranah hukum.
“Informasi itu kami sampaikan sebagaimana fakta yang kami ketahui dan menjadi bagian dari perkara yang sedang bergulir,” ujar Asmadi.
Asmadi juga mengungkapkan bahwa penyidik tidak hanya meminta klarifikasi kepada Bang Doi. Sedikitnya ada empat pihak yang dipanggil guna melengkapi rangkaian penyelidikan.
“Ada empat yang dipanggil penyidik, yakni pemilik Toko Mas Melati sebagai toko pembanding, pihak Pegadaian, pihak konter pulsa, dan Bang Doi,” ungkapnya.
Pemanggilan terhadap sejumlah pihak tersebut menunjukkan penyidik tengah menyusun konstruksi hukum dengan mengumpulkan keterangan dari berbagai sumber guna menguji setiap fakta yang muncul dalam perkara tersebut.
Hingga berita ini dipublikasikan, Dodi Hendriyanto belum memberikan tanggapan ataupun klarifikasi atas pemanggilan yang dilakukan penyidik maupun dugaan aliran dana sebagaimana disampaikan Asmadi, SH.
Demikian pula pihak kuasa hukum Toko Mas Gunung Kawi belum memberikan pernyataan resmi terkait tudingan tersebut.
Sementara itu, Ditreskrimsus Polda Kepulauan Bangka Belitung masih terus mengumpulkan alat bukti, dokumen, dan keterangan para pihak untuk mengungkap secara utuh dugaan tindak pidana dalam kasus yang kini menjadi perhatian publik tersebut.
Catatan Redaksi: Berita ini disusun berdasarkan dokumen pemanggilan klarifikasi dan keterangan narasumber. Seluruh dugaan yang dimuat masih berada dalam tahap penyelidikan dan belum merupakan fakta yang diputuskan oleh pengadilan.
Semua pihak yang disebut dalam pemberitaan memiliki hak jawab sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Asas praduga tak bersalah tetap dijunjung tinggi hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. (KBO Babel)