Take a fresh look at your lifestyle.

Pasca Agat Cs dan Herman Fu, Publik Pertanyakan “Hantu Politik” di Balik Lambannya Penindakan Mafia Tambang Babel

Setelah Penggeledahan Aset Herman Fu, Penegakan Hukum Tambang Ilegal Babel Dinilai ‘Macet di Tengah Jalan’

0 46

PANGKALPINANGPOST.COM, BANGKA BELITUNG — Pasca pengeledahan besar-besaran terkait dugaan tambang ilegal yang menyeret nama Agat Cs, kini publik Bangka Belitung kembali mempertanyakan arah penegakan hukum setelah penyitaan aset milik Herman Fu, salah satu aktor besar dalam pusaran tambang ilegal. Meski langkah awal telah diambil, warga menilai proses hukum masih berjalan lambat dan terkesan berhenti di tengah jalan. Jumat (12/12/2025)

Penyitaan lahan, alat berat, hingga properti mewah milik Herman Fu oleh aparat beberapa waktu lalu sempat memunculkan harapan bahwa pemerintah benar-benar serius membongkar jaringan tambang ilegal di Babel. Namun, setelah itu, tidak ada perkembangan signifikan, baik berupa penetapan tersangka baru, pemanggilan oknum berpengaruh, ataupun pengembangan atas jaringan yang lebih luas.

Kondisi ini menimbulkan dugaan bahwa aktivitas tambang ilegal di Babel masih memiliki “tameng kuat”. Beberapa warga bahkan menduga ada keterlibatan oknum politik, pejabat berpengaruh, hingga kelompok berkepentingan yang berusaha menghambat jalannya penegakan hukum.

“Seolah-olah kasusnya hilang ditelan angin. Pengeledahan besar dilakukan, tapi setelah itu sunyi. Ini membuat masyarakat bertanya-tanya, ada apa sebenarnya di balik tambang ilegal ini?” ujar Toni, warga Pangkalpinang, Jumat (12/12/2025).

Selama ini, Babel dikenal sebagai wilayah yang penegakan hukumnya cenderung cepat dan tegas, terutama dalam kasus tindak pidana korupsi. Beberapa kasus menonjol yang berhasil diusut tuntas antara lain:

– Penjualan lahan untuk tambak udang di Pulau Labu dan Lepar Ponggok yang melibatkan mantan Bupati Bangka Selatan Justiar Noer dan mantan Camat dengan nilai transaksi mencapai Rp46 miliar.
– Penetapan tersangka Ketua KONI Belitung M. Amin terkait dugaan penyimpangan dana hibah olahraga.
– Penetapan Wakil Gubernur Helyana terkait tunggakan biaya sewa hotel sebesar Rp22 juta.
– Proses hukum terhadap dugaan malpraktik Dr. RSA yang hingga kini masih berlangsung di persidangan.

Namun, berbeda dengan kasus tipikor, perkara tambang ilegal, perusakan hutan, hingga penyelundupan pasir timah justru berjalan lambat. Penggeledahan pasca Aon Cs, termasuk terhadap aset Agat dan Herman Fu, tidak berujung pada penindakan lanjutan yang jelas. Hal ini memunculkan anggapan bahwa terdapat “kepentingan gelap” yang turut bermain di balik aktivitas tambang ilegal.

“Ini ibarat buah simalakama: dimakan mati bapak, tidak dimakan mati emak. Banyak hantu berayun,” ungkap seorang anggota swadaya masyarakat yang enggan disebut namanya. Menurutnya, mafia tambang di Babel sudah mengakar, memiliki jaringan kuat, dan diduga mendapat perlindungan dari pihak tertentu.

Dari sisi regulasi, dasar hukum untuk menindak tambang ilegal sebenarnya sangat jelas. UU Minerba No. 4/2009 melarang keras aktivitas pertambangan tanpa izin. UU No. 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup memberikan sanksi tegas bagi perusakan hutan. PP No. 78/2010 mengatur kewajiban reklamasi pascatambang, sementara KUHP Pasal 372 dan 378 dapat menjerat penggunaan aset ilegal. Bahkan jika ditemukan penyalahgunaan wewenang, aparat bisa menggunakan UU Tipikor No. 31/1999 jo. 20/2001.

Warga Babel kini menuntut kepastian dan keberanian aparat untuk membuka seluruh tabir permainan.

Masyarakat berharap, penegakan hukum tidak hanya berhenti pada aktor kecil, melainkan menyasar “kepala jaringan” yang selama ini diduga menjadi pengendali tambang ilegal di Babel. (Sumber: Sambar.id, Editor: KBO Babel)

Leave A Reply

Your email address will not be published.