Melanggar Netralitas, Komisioner KPU Pangkalpinang Dijatuhi Sanksi Peringatan Keras
PANGKALPINANGPOST.COM, Pangkalpinang – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia resmi menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pangkalpinang, Muhamad. Sanksi tersebut dijatuhkan atas pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) dalam perkara nomor 320-PKE-DKPP/XII/2024. Selasa (22/4/2024)
Putusan ini dibacakan dalam sidang terbuka yang dipimpin langsung oleh Ketua DKPP RI, Heddy Lugito, pada Senin (21/4/2025). Sidang tersebut disiarkan secara langsung melalui kanal media sosial resmi DKPP RI untuk memberikan transparansi kepada publik.
Dalam putusannya, DKPP menyatakan bahwa Muhamad terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku sebagai penyelenggara Pemilu. Ketua DKPP, Heddy Lugito, menyampaikan bahwa keputusan ini merupakan hasil pertimbangan matang atas pengaduan yang diajukan.
Pelanggaran KEPP Terbukti
“Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan di atas memutuskan, satu, mengabulkan pengaduan pengadu untuk sebagian,” ujar Heddy Lugito dalam pembacaan putusannya.
Ia melanjutkan, “Dua, menjatuhkan sanksi peringatan keras dan pemberhentian dari jabatan ketua divisi teknis penyelenggaraan, kepada teradu Muhamad, selaku anggota KPU Kota Pangkalpinang terhitung sejak putusan ini dibacakan.”
DKPP RI juga memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) untuk memastikan pelaksanaan keputusan tersebut.
“Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk melaksanakan putusan itu, paling lama tujuh hari sejak dibacakannya putusan ini,” tambah Heddy.
Dalam sidang tersebut, DKPP juga menegaskan peran Bawaslu dalam mengawasi pelaksanaan keputusan ini.
“Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi putusan ini. Demikian diputuskan dalam rapat pleno oleh lima anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu,” tegas Heddy.
Pernyataan Kontroversial Muhamad
Kasus ini bermula dari pengaduan yang diajukan oleh seorang Pengadu terkait dugaan pelanggaran kode etik oleh Muhamad. Pengadu menyebut bahwa Muhamad mengeluarkan pernyataan tidak netral yang dinilai berpihak pada salah satu pasangan calon dalam Pilkada 2024.
Pernyataan tersebut disampaikan Muhamad dalam sebuah kegiatan di mana ia mengindikasikan bahwa calon tunggal memiliki kemungkinan menang hingga 99,9 persen. Ucapan ini kemudian dianggap melanggar prinsip netralitas yang harus dijunjung tinggi oleh seorang penyelenggara Pemilu.
Selain menerima sanksi berupa peringatan keras, Muhamad juga diberhentikan dari jabatannya sebagai Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan di KPU Kota Pangkalpinang. Keputusan ini berlaku sejak saat pembacaan putusan oleh DKPP.
Putusan ini sekaligus menjadi pengingat bagi semua penyelenggara Pemilu untuk menjaga netralitas dan profesionalitas dalam melaksanakan tugas. DKPP berharap keputusan ini memberikan efek jera dan mendorong semua pihak untuk mematuhi KEPP. (Sumber: Bangka Pos, Editor: KBO-Babel)