Take a fresh look at your lifestyle.

Kasus 6 Ton Solar Ilegal Bergulir di PN Sungailiat, Pengacara Nakhoda Soroti Peran H. Rahman

Nakhoda Diadili dalam Kasus 6 Ton Solar Ilegal, Pengacara Desak Sosok Pemilik BBM Diperiksa

0 20

PANGKALPINANGPOST.COM, SUNGAILIAT — Kasus dugaan penyelundupan 6 ton bahan bakar minyak (BBM) jenis solar ilegal memasuki tahapan persidangan di Pengadilan Negeri Sungailiat. Perkara tersebut menyeret Hartono alias Andos (48), warga Desa Celagen, Kecamatan Kepulauan Pongok, Kabupaten Bangka Selatan, sebagai terdakwa. Jumat (4/9/2026)

Di tengah proses hukum tersebut, penasihat hukum Hartono mendesak aparat penegak hukum untuk mendalami keterlibatan pihak lain yang disebut sebagai pemilik kapal sekaligus pemilik BBM.

Penasihat hukum Hartono, Jailani Hasyim, SH, menilai kliennya bukan pihak utama dalam dugaan aktivitas pengangkutan BBM ilegal tersebut. Menurutnya, Hartono hanya menjalankan pekerjaan sebagai nakhoda dan menerima upah atas tugas yang diberikan kepadanya.

Perkara itu bermula pada 16 Mei 2026. Sekitar pukul 15.00 WIB, Hartono disebut bertemu dengan seseorang bernama H. Rahman di Desa Celagen.

Dalam pertemuan tersebut, Hartono disebut mendapat perintah untuk membawa KM Usaha Mulia yang bermuatan sekitar 6 ton solar dari Celagen menuju Sadai.

“Klien saya memang bekerja dengan H. Rahman. Hari itu diminta membawa KM Usaha Mulia bermuatan 6 ton solar dengan upah Rp250.000,” ujar Jailani di Sungailiat, Rabu (2/9/2026).

Perjalanan tersebut kemudian berakhir dengan penangkapan. Sekitar pukul 02.00 WIB, kapal yang dinakhodai Hartono dihentikan patroli laut Polres Bangka Selatan di wilayah Perairan Lepar.

Hartono kemudian diamankan dan menjalani proses hukum hingga akhirnya ditetapkan sebagai terdakwa dalam perkara tersebut.

Jailani menilai terdapat sejumlah hal yang perlu didalami dalam proses penanganan perkara. Salah satunya menyangkut posisi Hartono yang disebut hanya sebagai pekerja, sementara anak buah kapal (ABK) yang berada di kapal ketika penangkapan justru tidak dijadikan terdakwa.

Menurut Jailani, para ABK hanya dimintai keterangan sebagai saksi dan kemudian dilepaskan.

“ABK ini hanya jadi saksi. Padahal statusnya sama dengan klien saya, yakni pekerja yang menerima upah dari aktor utama kasus ini, yakni H. Rahman,” katanya.

Nama H. Rahman Disebut dalam Pemeriksaan

Jailani juga mengungkapkan bahwa nama H. Rahman disebut Hartono dalam proses pemeriksaan di tingkat penyidikan. Menurutnya, Hartono telah memberikan keterangan mengenai pihak yang memerintahkan dirinya membawa kapal bermuatan solar tersebut.

Namun, pihak penasihat hukum mempertanyakan mengapa nama H. Rahman menurut mereka belum muncul dalam proses persidangan yang telah berlangsung dua kali.

“Dalam Berita Acara Pemeriksaan di Polres Basel, Hartono sudah menyebut nama H. Rahman secara terang. Namun hingga dua kali persidangan, nama itu tidak pernah muncul,” ujar Jailani.

Atas dasar itu, penasihat hukum meminta Polres Bangka Selatan dan Kejaksaan Negeri Bangka Selatan mendalami keterangan Hartono serta menelusuri pihak yang diduga berada di balik pengiriman BBM tersebut.

Jailani bahkan meminta H. Rahman diperiksa untuk mengetahui sejauh mana keterlibatannya dalam perkara itu.

Ia menyebut H. Rahman diduga merupakan pemilik kapal, pemilik BBM, sekaligus pihak yang membiayai aktivitas tersebut. Namun, tudingan itu masih merupakan pernyataan dari pihak penasihat hukum dan belum menjadi fakta hukum yang diputuskan pengadilan.

Hartono Disebut Siap Buka Informasi

Dalam perkembangan perkara, Jailani menyatakan Hartono siap memberikan keterangan lebih jauh terkait dugaan aktivitas pengangkutan BBM ilegal tersebut.

Hartono bahkan disebut siap menjadi saksi mahkota atau justice collaborator apabila mekanisme hukum memungkinkan.

“Klien saya siap jadi saksi mahkota untuk membongkar bagaimana bisnis BBM ilegal yang dijalani oleh H. Rahman selama ini,” kata Jailani.

Menurutnya, penegakan hukum seharusnya tidak hanya menyasar pihak yang berada di lapangan, tetapi juga mengungkap pihak yang diduga memberikan perintah, menyediakan kapal, menyediakan BBM, maupun membiayai kegiatan tersebut.

Hartono sendiri telah menjalani dua kali persidangan di PN Sungailiat. Sidang ketiga dijadwalkan berlangsung Selasa (8/9/2026) dengan agenda pemeriksaan saksi dari kalangan ABK.

Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, H. Rahman belum memberikan tanggapan atas konfirmasi yang dikirim melalui WhatsApp. Konfirmasi telah disampaikan sejak Rabu (2/9/2026) sekitar pukul 12.37 WIB, namun belum mendapat respons.

Polres Bangka Selatan dan Kejaksaan Negeri Bangka Selatan juga belum memberikan keterangan resmi terkait desakan agar H. Rahman diperiksa atau ditetapkan sebagai tersangka.

Penentuan pihak yang bertanggung jawab secara pidana tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum dan pengadilan berdasarkan alat bukti serta fakta yang terungkap dalam persidangan. (Sumber: Trasberita.com, Editor: Pangkalpinangpost.com)

Leave A Reply

Your email address will not be published.