12 Terdakwa Kasus Angkut Pasir Timah Divonis PN Sungailiat, Hukuman Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa
Vonis Kasus Pasir Timah di Sungailiat: 12 Terdakwa Dipidana, Satu Terdakwa Meninggal Dunia
PANGKALPINANGPOST.COM, SUNGAILIAT — Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kelas IIB Sungailiat menjatuhkan vonis terhadap 12 terdakwa dalam perkara pengangkutan mineral berupa pasir timah yang tidak berasal dari pemegang izin pertambangan. Jumat (4/9/2026)
Sidang pembacaan putusan digelar di Ruang Sidang 2 PN Kelas IIB Sungailiat, Kamis (3/9/2026). Majelis hakim yang diketuai Sapperijanto bersama hakim anggota Amelia Devina Putri dan Endi Nursatria menyatakan para terdakwa yang masih menjalani persidangan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan para terdakwa turut serta melakukan pengangkutan mineral yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB maupun izin pengangkutan dan penjualan sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan.
Dari 12 terdakwa yang dinyatakan bersalah, dua orang dijatuhi hukuman penjara selama 1 tahun 4 bulan. Keduanya adalah M. Tiara Andika Sahputra dan Dodi Wijaya.
Sementara itu, 10 terdakwa lainnya masing-masing dijatuhi hukuman 8 bulan penjara. Mereka yakni La Ode Malini, Azhar, Asni, Irwan, Jefriadi, Rahmat Hipaullah, Bahrin, Syahril, Zairi alias Heri dan Jumiadi.
“Para terdakwa M. Tiara Andika Sahputra dan Dodi Wijaya masing-masing selama 1 tahun 4 bulan,” kata majelis hakim saat membacakan putusan.
Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bangka Selatan (Kejari Basel).
Sebelumnya, JPU menuntut M. Tiara Andika Sahputra dengan pidana 2 tahun penjara dan denda Rp80 juta. Denda tersebut dituntut dibayar dalam waktu satu bulan. Jika tidak dibayar, harta atau pendapatan terdakwa dapat disita dan dilelang.
Sedangkan 10 terdakwa lainnya dituntut masing-masing 1 tahun penjara dan denda Rp50 juta. Adapun Dodi Wijaya dituntut 2 tahun penjara serta denda Rp60 juta.
Dengan putusan tersebut, terdapat perbedaan cukup signifikan antara tuntutan jaksa dan vonis majelis hakim. Terutama terhadap 10 terdakwa yang sebelumnya dituntut satu tahun penjara, namun diputus hanya 8 bulan.
Majelis hakim juga menetapkan seluruh masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani para terdakwa diperhitungkan dan dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Selain hukuman penjara, para terdakwa juga dibebankan membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp5.000.
Dalam perkara ini, majelis hakim turut menetapkan sejumlah barang bukti. Satu unit speedboat berbahan kayu warna hitam-merah dan satu unit mesin tempel Yamaha Enduro 40 PK dirampas untuk negara.
Satu unit truk Mitsubishi Colt Diesel warna kuning dengan nomor polisi BN 8322 VN beserta STNK dan kunci kontak juga dirampas untuk negara. Begitu pula satu buah BPKB kendaraan Mitsubishi Model Light Truck Dump tahun 2006 dengan nomor polisi yang sama.
Sejumlah barang bukti lainnya dikembalikan kepada pihak yang berhak atau digunakan untuk perkara lain. Di antaranya buku tabungan Bank Sumsel Babel Cabang Pangkalpinang atas nama Dodi Wijaya yang dikembalikan kepada terdakwa tersebut.
Majelis hakim juga menetapkan sejumlah telepon seluler sebagai barang bukti, termasuk Vivo Y19s, Xiaomi Redmi Note 12, Oppo A3s, Samsung Galaxy A06, Samsung Galaxy A16 dan Nokia.
Terdakwa Meninggal Dunia
Dalam perkara tersebut, Zahir alias Lobo bin Samad mendapat status berbeda. Terdakwa XI itu dinyatakan lepas dari segala tuntutan pidana demi hukum karena telah meninggal dunia sebelum putusan dibacakan.
Kematian Zahir dibuktikan melalui Surat Keterangan Kematian RSUD Depati Bahrin Nomor 445/0484/SKK/RSUD-DB/2026 tertanggal 16 Agustus 2026.
Karena terdakwa telah meninggal dunia, pertanggungjawaban pidana terhadap dirinya tidak dapat dilanjutkan. Majelis hakim kemudian menyatakan perkara terhadap Zahir berakhir demi hukum.
Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan penampungan, pemanfaatan, pengolahan dan/atau pemurnian, pengangkutan serta penjualan mineral dan batubara yang tidak berasal dari pemegang izin pertambangan.
JPU sebelumnya menjerat para terdakwa dengan ketentuan Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Putusan PN Sungailiat tersebut menjadi babak akhir persidangan terhadap para terdakwa yang masih menjalani proses hukum, dengan hukuman yang seluruhnya lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU. (Sumber: Bangka Pos, Editor: Pangkalpinangpost.com)