Take a fresh look at your lifestyle.

Ikuti Sidang Lewat TikTok, Andi Kusuma Diserang JPU di Pengadilan Tipikor

Andi Kusuma Pertanyakan Pasal Menghalangi, Jaksa Tegaskan Perkara Timah Sudah Inkrah

0 30

PANGKALPINANGPOST.COM, Jakarta – Dalam persidangan, Andi Kusuma mengakui dirinya tidak terlibat langsung dalam persidangan awal perkara tata niaga timah. Ia menyebut hanya mengikuti jalannya persidangan melalui media sosial, khususnya siaran dan potongan video di TikTok. Dari tayangan tersebut, Andi mengaku mulai menaruh perhatian pada perhitungan kerugian negara yang disampaikan ahli Kejaksaan Agung, Prof. Bambang Hero Saharjo. Sabtu (10/1/2026)

“Saya membaca hitungan kerugian negara dari Bambang Hero sebesar Rp 271 triliun. Setelah itu, saat fakta persidangan, angkanya turun lagi sekitar Rp 130-an triliun. Dari situ saya berpikir dan mendalami persoalan tersebut setelah saya menjadi advokat klien,” ujar Andi di persidangan.

Pernyataan tersebut langsung disela oleh JPU. Jaksa menegaskan bahwa persoalan kerugian negara dalam perkara tata kelola timah tidak lagi diperdebatkan karena telah memiliki kekuatan hukum tetap.

“Itu tidak kita permasalahkan lagi persidangannya, soal kerugian negara Rp 271 triliun, karena sudah ada putusan inkrah Mahkamah Agung,” kata JPU.

JPU kembali menegaskan bahwa pandangan Andi terkait perhitungan kerugian negara merupakan pendapat pribadi.

“Berarti ini hanya pendapat saudara sendiri. Jadi sudah cukup terkait persidangan tata kelola timah,” ujar jaksa menyela.

Tak tinggal diam, Andi Kusuma balik mempertanyakan dasar dirinya dihadirkan sebagai saksi. Ia mengaku bingung apakah pemeriksaan terhadap dirinya berkaitan dengan laporan yang dibuatnya atau karena pernyataannya dalam sebuah acara kontroversial di Metro TV.

“Saya bingung, jadi saksi dan diperiksa karena saya melapor, atau karena acara kontroversi di Metro TV. Saya juga bingung terkait Pasal 21 soal menghalangi. Ini kan sudah lid, sudah tut, dan putus semua, dan saya sudah menerima. Jadi kapan saya menghalangi,” kata Andi.

Jaksa kemudian kembali menegaskan pertanyaannya. “Jadi saudara melihat persidangan selama ini melalui media sosial?” tanya JPU.

“Kami ada melakukan investigasi juga,” tandas Andi menutup keterangannya.

Sidang ini menjadi sorotan publik karena menyinggung kembali perkara besar tata niaga timah yang sebelumnya telah diputus pengadilan. (Sumber: Babelpos.id, Editor: Pangkalpinangpost.com)

Leave A Reply

Your email address will not be published.