PANGKALPINANGPOST.COM, Palembang – Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) kembali menetapkan tiga tersangka baru dalam pengembangan kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian Kredit Usaha Rakyat (KUR) mikro fiktif serta pengelolaan aset kas besar pada Bank Sumsel Babel Kantor Cabang Pembantu Semendo, Kabupaten Muara Enim. Sabtu (9/5/2026)
Penetapan tersangka tersebut diumumkan langsung oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, Kamis (7/5/2026).
Menurut Vanny, penetapan ketiga tersangka dilakukan setelah tim penyidik memperoleh alat bukti yang cukup sebagaimana ketentuan Pasal 235 ayat (1) KUHAP Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025.
Adapun tiga tersangka baru tersebut masing-masing berinisial SF, AW, dan SP. Ketiganya diketahui merupakan penerima manfaat KUR Mikro yang diduga terlibat dalam praktik kredit fiktif.
“SF merupakan Pegawai Negeri Sipil yang menjabat sebagai Kepala Bidang Penyiapan dan Pengembangan Kawasan Transmigrasi pada Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Ogan Ilir. Sedangkan AW dan SP berstatus wiraswasta,” ujar Vanny.
Ia menjelaskan, sebelumnya ketiga orang tersebut telah diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi. Namun berdasarkan hasil pemeriksaan serta alat bukti yang diperoleh penyidik, status mereka ditingkatkan menjadi tersangka.
“Tim penyidik menyimpulkan telah ditemukan bukti yang cukup bahwa para saksi tersebut diduga terlibat dalam perkara pemberian fasilitas KUR Mikro dan pengelolaan aset kas besar yang sedang ditangani Kejati Sumsel,” jelasnya.
Dari tiga tersangka yang ditetapkan, penyidik langsung melakukan penahanan terhadap tersangka SF selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Palembang.
“Masa penahanan dilakukan sejak 7 Mei 2026 hingga 26 Mei 2026,” katanya.
Sementara itu, dua tersangka lainnya yakni AW dan SP tidak memenuhi panggilan penyidik pada hari penetapan tersangka.
“Untuk tersangka AW dan SP hari ini tidak hadir memenuhi surat panggilan tim penyidik Kejati Sumsel,” tambah Vanny.
Kasus dugaan korupsi ini sendiri merupakan pengembangan dari perkara yang sebelumnya telah menyeret sejumlah pejabat dan pegawai bank plat merah tersebut.
Pada 21 November 2025 lalu, Kejati Sumsel telah lebih dahulu menetapkan tujuh orang tersangka dalam perkara yang sama. Mereka di antaranya EH selaku pimpinan salah satu bank plat merah Cabang Pembantu Semendo periode April 2022 hingga Juli 2024.
Kemudian MAP yang menjabat sebagai Penyelia Unit Pelayanan Nasabah dan Uang Tunai periode April 2022 sampai Oktober 2023, serta PPD selaku Account Officer periode Desember 2019 hingga Oktober 2023.
Para tersangka diduga terlibat dalam praktik pemberian KUR Mikro yang tidak sesuai prosedur dan indikasi kredit fiktif yang menyebabkan kerugian keuangan negara.
Selain dugaan penyimpangan kredit, penyidik juga mendalami pengelolaan aset kas besar pada kantor cabang pembantu tersebut yang diduga tidak dilakukan sesuai ketentuan perbankan.
Hingga kini, Kejati Sumsel masih terus melakukan pengembangan perkara guna mengungkap pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.
Penyidik juga memastikan proses hukum akan berjalan secara profesional dan transparan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. (Sumber: Poltamnews.com, Editor: Pangkalpinangpost.com)